Connect with us

Headline

Proses Hukum di Bareskrim Masih Jalan, Warga Tomohon Sebut Wenny Lumentut Harus Gentle Akui

Redaksi

Diterbitkan

pada

Tomohon – Sikap Wenny Lumentut yang bersikeras tak mengakui jika dirinya sedang dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri dinilai sejumlah warga Tomohon sebagai sikap tak gentlemen.

Pasalnya, mereka menilai sampai saat ini Wenny Lumentut masih mencitrakan dirinya di media lokal kalau pemberitaan selama ini dikriminalisasi.

Tak pelak melihat hal itu langsung mematik reaksi keras dari sejumlah warga Tomohon yang menilai sebagai seorang pengecut yang tak pantas menjadi pemimpin.

Para warga tersebut mengungkapkan kalau pernyataan Wenny Lumentut dalam pemberitaan di beberapa media online lokal berbasis di Tomohon, justru hanya mencerminkan sisi buruknya saja.

Menurut mereka, banyak pernyataan Wenny Lumentut yang cenderung menggiring masalah hukum yang tengah dihadapinya, baik di Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri, ke ranah politik.

“Padahal sudah sangat jelas bahwa masalah hukum itu tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Makanya, warga Tomohon harus jeli memilah, mana (urusan) politik dan mana kasus hukum,” ujar warga salah satu kelurahan di Tomohon Tengah yang dikenal dengan panggilan Oni itu, sambil meminta agar identitasnya tidak usah dituliskan lengkap.

Dengan statement seperti dikesankan di media itu, menurut , Stenly warga Tomohon lainnya menilai Wenny Lumentut hanya mau cuci tangan saja.

“Makanya kalau sadar diri sedang bermasalah atau berurusan (dengan) hukum, sebaiknya jangan maju di politik agar urusan (hukum) itu tidak menjadi bumerang bagi Pak Wenny sendiri,” tambah Stenly yang juga ikut meminta identitas lengkapnya tak dipublikasikan itu.

Seperti diberitakan, Wenny Lumentut, setelah melepas jabatan Wakil Wali Kota Tomohom untuk membidik satu kursi di DPR dan kemudian gagal, saat ini mengincar kursi Wali Kota Tomohon dari jalur perseorangan (independen); tengah diperhadapkan dengan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri.

Laporan polisi nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 21 Juni 2023 yang dilaporkan Arif Ridho Wegitama, SH, selaku kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu. Lalu, ada juga laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 yang dilaporkan sendiri Joulla Benu.

Dengan dua laporan polisi tersebut, saran Oni dan Utu, akan lebih terhormat baginya bila Wenny Lumentut bersikap terbuka kepada masyarakat dan bukan menutupi dengan menggiring ke politik. “Itu tidak gentlemen. Kalu laki-laki, mangada tu masalah, bukannya lari,” tukas keduanya.

Pelaporan di Bareskrim Mabes Polri ini, menurut Rielen Pattiasina, Koordinator Tim Kuasa Hukum Joulla Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; hingga sekarang terus berproses. “Masih jalan kok,” ujarnya saat dihubungi Jumat (27/6/2024) pagi.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *