Connect with us

Headline

Mungkinkah Ada Tuyul di BPN Tomohon? Ini Misteri di Balik Dokumen Tanah di Tangan Wenny Lumentut

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO, mediakontras.com – Misteri keberadaan warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu yang kemudian diketahui sudah berada di tangan Wenny Lumentut, terus dikuliti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Setelah memeriksa obyek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, pada Desember 2023 lalu serta meminta keterangan berbagai pihak di Kota Tomohon, Bareskrim terus mendalami semua informasi yang dikumpulkan.

Tak hanya memanggil dan meminta keterangan Wenny Lumentut sebagai terlapor, sesuai laporan polisi yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu di Bareskrim Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023; polisi juga memeriksa pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tomohon berinisial W.

Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Joverzine Benu dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta, membenarkan ada pejabat BPN Tomohon yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Sejauh ini laporan kami masih berproses. Beberapa warga Tomohon dan pejabat BPN sudah dipanggil dan dimintakan keterangannya di Jakarta maupun pinjam tempat di Polres (Tomohon),” ungkapnya, ketika dihubungi Kamis (13/6/2024) pagi.

Menurut dia, polisi terus mendalami bagaimana proses perpindahan dokumen warkah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu itu hingga berada di tangan Wenny Lumentut. “Kabarnya, Wendel, pejabat di BPN Tomohon itu mengaku tak tahu (bagaimana dokumennya ada di Wenny Lumentut),” tambahnya.

Di sinilah kasus ini menjadi misteri. Mungkinkah ada tuyul yang mampu mengambil dokumen rahasia itu dari ruang penyimpanan khusus BPN Tomohon ?

Karena, bila menilik keterangan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPN Tomohon Oldy Aube, yang dikonfirmasi Kamis (29/2/2024), warkah tanah seperti itu hanya dapat diakses oleh dua sumber. Pertama adalah perintah pengadilan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan kedua hanya pemilik warkah sendiri atau kuasa hukumnya.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.

Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.

Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kanwil ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho, yang coba dikonfirmasi Rabu (12/6/2024) untuk mencari tahu apakah ada surat perintah dari kanwil seperti yang diungkap Kabag TU BPN Tomohon itu, sedang tak berada di tempat. “Kami sedang di lapangan, di lokasi relokasi gunung Ruang, Bolsel,” jelasnya melalui pesan whatsapp nomor +628157801***2.

Jika menilik lagi penjelasan Oldy Aube bahwa kemungkinan dokumen warkah itu diakses “pihak luar” saat dibawa keluar untuk keperluan pembuktian pada dua tahun lalu; tidak berkesesuaian dengan kasus perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Wenny Lumentut bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 atas SHM 313 Talete 2013. Perkara itu baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022.

Padahal, jelas Rielen, kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp berisi dokumen warkah tersebut langsung dari Wenny Lumentut, terjadi jauh sebelumnya, yakni di bulan Agustus 2022.
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kabag TU itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.

“Padahal, laporan kita ke Polda Sulut itu baru dilakukan pada 9 September 2022 yakni nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT. Dan kemudian Wenny (Lumentut) malah menggugat perdata itu di (bulan) November,” bebernya.

Dengan fakta seperti itu, kata Rielen, patut diduga jika sebelum adanya laporan polisi di Polda maupun gugatan perdata di PN Tondano, Wenny Lumentut sudah memiliki dokumen warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu tersebut.

Di sisi lain, Willem Potu, yang juga digugat perdata Wenny Lumentut yang hanya bermodalkan AJB tahun 2022 itu, mengungkapkan adanya peristiwa lain, yakni saat dirinya diundang menghadiri sebuah pertemuan di Terung, kediaman Wakil Wali Kota Tomohon, pada 12 September 2022.

“Waktu saya tiba, sudah ada Pak Wawali Wenny (Lumentut), Pak Kapolres, notaris, Bu Heivy Mandang, bapak Toar Pandeirot, Camat Tomohon Tengah Pak Yogi, mantan Lurah Talete 1 dan 2 Rommy Mamuaya, Lurah Talete 1 Jimmy Pangemanan, Lurah Talete 2 Aldy Silahoy dan Pak Wendel dari BPN Tomohon,” terangnya.

Pada pertemuan itu, kata Potu, Wenny Lumentut dengan gamblang membeberkan berbagai dokumen yang dihamparkan di atas meja. “Tapi saya, sebagai orang diberi kepercayaan oleh Bu Joulla untuk menjaga tanah itu, ketika ditanya, tetap berpegang pada sertifikat (SHM 313 Talete 2013) seperti yang saya ketahui selama ini. Termasuk batas-batasnya sesuai yang ditunjukkan pada saya oleh pemilik sebelumnya, Om Daniel Kalalo,” ungkap Potu.

“Mungkinkah ada tuyul di BPN Tomohon” menjadi pertanyaan yang menyeruak di balik laporan polisi ini, jika pejabat di instansi yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu tak satupun yang mengetahuinya.
Pihak Wenny Lumentut sendiri, melalui kuasa hukumnya Heivy Mandang, SH, tak lagi bersedia memberikan keterangan. Kalau sebelumnya dikonfirmasi pada Desember 2023, Heivy mengakui Wenny Lumentut sudah diperiksa di Jakarta,
namun, saat dihubungi per telepon pada Jumat (26/4/2024) pagi, dia enggan memberikan keterangan, termasuk soal kliennya yang minta perlindungan ke berbagai pihak di Jakarta. “Saya no comment ya, lagi sibuk, banyak kerjaan,” katanya dan langsung menutup pembicaraan.
Rielen mempersilahkan jika Wendel sebagai orang yang diberi tanggung jawab menangani penyimpanan dokumen di BPN Tomohon, tetap mangkir. “Silahkan aja, tapi saya yakin petugas polisi itu pintar punya banyak teknik mengungkap hal begini. Dan yang utama, Tuhan itu tetap ada, kebenaran akan muncul,” tuturnya.

“Mungkinkah ada tuyul di BPN Tomohon” ? Biarlah waktu dan polisi yang mengungkapnya.(dki/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Teruskan Tradisi Hadirkan Dubes Negara Negara Sahabat, CSSR Loby Kemenlu

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON, mediakontras.com – Kalender pariwisata Pemkot Tomohon yang bertajuk Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025, bakal digeber semeriah mungkin dari tahun tahun sebelumnya.

Tradisi menghadirkan duta besar (Dubes) negara negara sahabat dengan tujuan untuk mempromosikan destinasi pariwisiata di Kota Religius Tomohon tetap dipertahankan.

Hal ini terlihat ketika Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar bergelilya di pusat dengan mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kedatangan Tim Pemkot Tomohon diterima oleh Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Ani Nigeriawati.

Walikota Caroll Senduk ketika mempresentasikan persiapan TIFF 2025, menyampaikan permohonan dukungan fasilitasi dalam menghadirkan dubes negara- negara sahabat dalam perhelatan TIFF 2025.

Direktur Diplomasi Publik Kemenlu menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan support penuh event pariwisata TIFF 2025 dan berupaya memberi bobot dalam hal peningkatan investasi dan pengembangan budaya atauTrade, Tourism, Investment & Culture.

” Kemlu mendorong agar melalui TIFF ini dapat lebih kongkrit menghasilkan hubungan-hubungan kerjasama dengan kota-kota di negara-negara sahabat dalam bidang pariwisata, perdagangan, investasi maupun kebudayaan,” kata Kadis Pariwisata Kota Tomohon Judistirha Siwu yang ikut mendampingi walikota dan wakil walikota.

Dalam audiens tersebut Kemenlu berharap TIFF 2025 ini ada penandatanganan MoU dengan pihak luar sehingga bisa terjalin “Sister City”.

Siwu juga mengatakan wakil walikota ikut pula mempresentasikan beragam potensi-potensi destinasi pariwisata di Kota Tomohon yang dapat dikembangkan dan dikolaborasikan dengan BUMN.

Sedangkan Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng mengusulkan program side event untuk memperkenalkan produk UMKM.

Selain itu Kadis Pariwisata juga mengatakan pihak Bank Indonesia (BI) yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan kolaborasi BI dengan Pemkot Tomohon untuk TIFF tahun ini adalah untuk menjual peluang-peluang investasi di Sulawesi Utara,

“Ikut pula dalam tim pemkot Asisten Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Sigit Setiawan,” pungkas Siwu.(*)

Continue Reading

Headline

RAKO Menang Telak, MA Tolak Kasasi Kepala Dinas PU Manado Terkait Sengketa Keterbukaan Informasi

Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Perkara bernomor 218 K/TUN/KI/2025 itu bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara tingkat pertama 22/G/KI/2024/PTUN.MDO.

Sengketa ini berfokus pada permintaan keterbukaan informasi terkait kegiatan Dinas PU dan Penataan Ruang yang dinilai tidak transparan.

Berdasarkan data resmi di laman mahkamahagung.go.id, perkara ini diterima di Kepaniteraan MA pada 8 Januari 2025, kemudian diregistrasi pada 24 Februari 2025 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Februari 2025.

Proses persidangan dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua anggota, yakni Dr. Cerah Bangun dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas PU Manado. Dengan demikian, putusan PTUN Manado yang memenangkan RAKO tetap sah dan mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung.

“Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi. Putusan ini memperjelas bahwa badan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Harianto, Sabtu (26/4).

Ia menegaskan kalau LSM RAKO akan segera melakukan permohonan eksekusi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado.

Ia juga berharap putusan ini menjadi preseden bagi badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, kami berharap instansi lain tidak lagi mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Harianto.

Keputusan ini mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Continue Reading

Headline

48 KK 184 Jiwa di Kampung Bulude Terdampak Bencana

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

SANGIHE,mediakontras.com – Hujan lebat yang melanda Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Jumat (25/04/2025) mengikbatkan meluapnya sungai Bulude diKampung Barangkalang Kecamatan Manganitu yang terjadi sekitar Pukul 14.00 waktu setempat.

Tercatat sebanyak 184 Kepala Keluarga (KK) 184 jiwa terdampak akibat luapan air sungai. Dan harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe segera membentuk tim asesment tanggap bencana dan bergerak kelokasi bencana.

Ketua tim Asisten Satu Pemkab Sangihe, Johanis Pilat kepada wartawan mengatakan sesuai petunjuk pimpinan daerah bupati dan wakil bupati segera melaksanakan tindakan tanggap darurat yakni turun lapangan dan menyerahkan bantuan darurat seperti bahan makanan untuk dapur umum selama tiga hari bagi warga yang terdampak serta penangan fisik yang perlu penangan seperti penimbunan material sirtu dan pasir dijalan desa dan pembuatan bronjong sebagai tanggul sementara.

“Saat ini ada sebanyak 11 KK yang masih bertahan dilokasi pengungsian tepatnya di Geraja Samaria. Dan sementara mendapatkan penanganan pelayanan kesehatan oleh dinas Kesehatan. Saat ini juga warga dibantu oleh aparat TNI dari Koramil 1304 Manganitu sementara melakukan kerjabakti penimbunan jalan desa tang rusak. Pemkab Sangihe juga akan menurunkan alat berat membantu proses pekerjaan,”jelas Pilat.

Sejumlah instansi teknis terkait dikerahkan ke lokasi bencana seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan dinas PUPR. (Putri)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi