Connect with us

Manado

Kuatkan Putusan KIP yang Menangkan LSM Rako, PTUN Keluarkan Penetapan Eksekusi bagi KPID Sulut

Published

pada

InCollage 20260424 102325515

Manado,mediakontras.com – Pengadilan telah mengeluarkan penetapan eksekusi bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), dengan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut menyusul keluarnya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Penetapan bertanggal 22 April 2026 yang diawali dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan ditandatangani Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, SH, MH, itu bernomor 020/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025.

Ini merupakan perintah eksekusi atas surat permohonan eksekusi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) tanggal 19 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut Nomor 020/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam surat penetapannya, Ketua PTUN Manado menyatakan mengabulkan permohonan eksekusi LSM Rako dan putusan KIP tersebut dapat dilaksanakan.

Dengan demikian, KPID Sulut yang diketuai dr. Trully Kerap wajib menyerahkan seluruh permohonan LSM Rako yang disengketakan di KIP Sulut.

“Yang digugat di KIP itu KPID Sulut sebagai lembaga. Jadi, seluruh Komisioner KPID bukan hanya Ketua yang terikat dengan penetapan tersebut, baik ancaman pidana maupun denda bila tidak melaksanakan seluruh isi putusan,” jelas Harianto, Ketua LSM Rako, Jumat (24/4/2026).

Karena itu, dengan adanya penetapan eksekusi PTUN Manado ini, bila tidak dijalankan, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diberikan (sesuai putusan) adalah sebagai berikut: 

Pidana Kurungan: Paling lama 1 (satu) tahun.

Pidana Denda: Paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 52, yang menyatakan bahwa Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan atau diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan ancaman pidana tersebut.

Bila yang dimaksudkan Harianto termohon eksekusi dalam penetapan PTUN Manado itu adalah KPID secara kelembagaan, ancaman pidana dan denda tersebut dapatbl ditafsirkant ak hanya ditujukan kepada Komisioner Ketua namun akan mengikat seluruh Komisioner KPID Sulut. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */