Connect with us

Headline

Kantongi SKCK, Benarkah Wenny Lumentut tak Ada Catatan Kriminal ?

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Wenny Lumentut pada 9 Agustus 2024. Tapi, benarkah Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selang 11 Desember 1961 sampai dengan 9 Agustus 2024, seperti alasan dikeluarkannya surat itu ?

Polri, melalui Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, pada 9 Agustus 2024 lalu, menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut untuk melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon.

SKCK tersebut dengan nomor SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM yang ditandatangani sendiri oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM. Surat ini masa berlakunya hingga 9 Februari 2025.

Apakah benar, seperti pertimbangan Polres Tomohon itu bahwa “setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan pada Catatan Kepolisian yang ada”, Wenny Lumentut dalam kurun waktu 11 Desember 1961 – 9 Agustus 2024 tak pernah terlibat kriminal apapun ?

Dari arsip dokumen yang ditemukan, menunjukkan, ada perkara pidana yang terigister di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan terdakwa Wenny Lumentut yang terjadi pada tahun 1996.

Perkara tersebut bernomor 291/Pid.B/1996/PN.Mdo. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, SH, dari Kejaksaan Negeri Manado. Sementara, Majelis Hakim terdiri atas J. Sihaloho, SH, sebagai ketua dan dua anggota masing-masing Juliana Wullur, SH, dan L. Sibarani, SH.

Dalam perkara pidana itu, terdakwa Wenny Lumentut ditahan penyidik sejak tanggal 23 April 1996 sampai 4 Juni 1996 sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), dan kemudian dari 4 Juni 1996 hingga 13 Juni 1996 menjalani tahanan rumah.
Ketika itu, H.J.J. Mangindaan, SH dan Olga K. Sumampouw, SH, bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang tercatat bertempat tinggal di Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, dan agamanya tertulis Kristen Protestan.

Dari data tersebut, apakah benar Wenny Lumentut tak punya keterlibatan apapun dalam tindak pidana dalam kurun waktu 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024 ?(rek/tim)

Headline

Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota di Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menjungkirbalikkan skenario yang disusun Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Semua dalil yang dituduhkan pasangan calon (paslon) perseorangan itu atas penetapan Caroll Senduk-Sendy Rumajar sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, dengan sangat mudah dipatahkan.

Pada sidang kedua, Rabu (22/1/2025), dengan perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, posita dan petitum dalam gugatan WLMM dinilai tak sinkron atau kabur.

Dalil WLMM bahwa terjadi mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), politik uang hingga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) oleh CSSR, justru berbalik arah dan “menampar muka sendiri.”

Ralph Poluan, SH, selaku Kuasa Hukum CSSR yang diperkara itu menjadi pihak terkait, membeber sejumlah bukti perilaku Wenny Lumentut di Pilkada lalu.

Misalnya potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan cara “potong leher” saat berpidato di sebuah pertemuan.

“Tidak usah diputar di sini, nanti diputar (ditonton) majelis,” kata Arief Hidayat, Hakim MK yang memimpin sidang itu saat Ralph meminta izin memperlihatkan rekaman video itu.

Video lain yang merekam pertemuan Wenny Lumentut dengan pejabat ASN Kota Tomohon, juga diminta majelis hakim tak diputar di ruang sidang.

Akhirnya Ralph kemudian menampilkan foto-foto voucher dan pembagian beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.

“Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM),” paparnya.

Seperti para termohon lain dan kuasa hukumnya dalam pemeriksaan sebelum giliran Kota Tomohon yang menegaskan legal standing pemohon yang sudah di atas ambang batas prosentase angka perolehan suara, penegasan bahwa MK sudah harus menolak seluruh gugatan WLMM, juga dikemukakan Ralph.

Apalagi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dalam penjelasannya menegaskan jika tidak ada hal yang dilanggar CSSR sebagaimana didalilkan WLMM dalam gugatannya.(rek)

Continue Reading

Headline

Bank Indonesia Sebut Event TIFF Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Caroll Senduk SH bersama Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri Pembukaan Kegiatan HUT ke-22 Kota Tomohon dirangkaikan dengan Launching Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025,di  GOR Babe Palar Walian Tomohon, Senin (20/01/2025).

Ceremonial yang  diawali dengan ibadah syukur sekaligus perayaan HUT Walikota Caroll Senduk ke 56 tahun.

Kepala Perwakilan BI Sulut yang diwakili Deputi Kepala  Reynold Asri  mengatakan launching TIFF ke-13 semenjak  dilaksanakan tahun 2008, mungkin kita membicarakan pesta bunga atau parade bunga  yang tentunya tidak terlepas dari kegiatan Flower Festival di Pasadena.

ā€œKali ini memang acara launching TIFF di gabung dengan Ulang tahun ke-22 Kota Tomohon. Semoga kota Tomohon semakin berjaya masyarakatnya semakin sejahtera sehat sukses, menjadi unik karena mulai tahun 2024 ini masuk dalam agenda Kharisma Event Nasional (KEN),ā€ ungkapnya.

Festival TIFF ini tidak hanya menjadi suatu tempat untuk kita bisa memamerkan keindahan Kota Tomohon tapi kita juga ingin menampilkan bagaimana keragaman budaya ,keragaman masyarakat bagaimana kolaborasi kota Tomohon dengan semua pihak untuk bisa mengangkat TIFF ini menjadi ivent international yang kedepan bisa di ingat semua orang menjadi suatu hal yang monumental, dan itu yang kita harapkan kedepan,tambahnya.

Bank Sentral berencana ingin menggabungkan TIFF dengan kegiatan Bank Indonesia bersama Pemprov yaitu North Sulawesi Investment Forum.Pada tahun ini bank sentral akan melaksanakannya pada tanggal 8 Agustus sehari sebelum kegiatan puncak TIFF tanggal 9 Agustus.

ā€œBank Indonesia bersama-sama ingin bersinergi dengan Pemerintah kota Tomohon untuk mensukseskan kegiatan Nort Sulawesi Investment forum dan Tomohon International Flower Festival .Harapan kami TIFF menjadi momemorable bagi kita semua sehingga kedepannya Tomohon dapat menyaingi Pasadena,ā€ pungkas Reynol Asri.

Bank Indonesia berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan . Dalam konteks mendorong perekonomian yang berkelanjutan ini BI melihat kegiatan TIFF dapat mendorong perekonomian terutama perekonomian di Kota Tomohon maupun Sulawesi Utara.

ā€œKami merasa dengan peningkatan pariwisata tentunya itu bisa menaikkan kelas, meningkatkan daya saing daerah,menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan potensi-potensi ekonomi yang ada di Kota Tomohon sehingga kalau kita lihat dari 12 kali pelaksanaan TIFF itu dapat  meningkatkan tingkat hunian hotel,peningkatan penggunaan transportasi kemudian peningkatan lapangan pekerjaan dan juga peningkatan usaha-usaha UMKM dapat tumbuh dengan adanya kegiatan TIFF,ā€ pungkasnya.

Ikut pula hadir  Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang. S.Sos, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME Bersama Ketua DWP Kota Tomohon Prisilia  Roring – Rawung,  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.IK, Kajari Tomohon  Alfonsius Loe Mau, SH, MH, Mewakili DANDIM 1302 / Minahasa Kapten Armed Zadrak Sonlay Danramil Tomohon ,

Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Perbankan, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Tokoh Tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Masyarakat.(*)

Continue Reading

Headline

Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).

Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.

“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan

Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.

“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.

“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.

Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi