Connect with us

Tomohon

Jaga Netralitas ASN, Sekkot Edwin Roring Ikut Rakornas Bawaslu RI

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com โ€“
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di Pilkada Serentak 2024 benar benar ingin menjaga netralitas ASN.

Hal ini terlihat ketika Wali Kota yang diwakili Sekkot Edwin Roring SE ME ikut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah menjaga Netralitas ASN yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Dalam Rakornas ini, Bawaslu RI mengajak Bupati dan Walikota/Pj Bupati dan Walikota Kabupaten/Kota se-Indonesia, untuk bersama-sama berperan aktif menjaga netralitas ASN agar kualitas demokrasi menjadi lebih baik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sekkot Edwin Roring sendiri menyambut baik dengan di gelarnya Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya sekaligus membuka Rakornas berharap seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Rahmat Bagja juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Daerah atas kerjasamanya selama ini.

“Dengan harapan dapat bersama-sama menjaga netralitas ASN agar aparatur negara tersebut melakukan fungsi pelayanan publiknya. Tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ungkap Ketua Bawaslu RI.

Ini yang kami harapkan. Kita terus berkoordinasi dan sosialisasikan bersama-sama. Semoga pemilihan kepala daerah dapat kita lakukan dengan baik, tambah Rahmat Bagja.

Bagja juga Ia menggarisbawahi peran vital kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas, serta menjelaskan langkah-langkah konkret untuk memantau dan menindaklanjuti potensi pelanggaran,” ajaknya.

Rakoornas di akhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Jadi Topik Menarik, Media Internal MK Ungkap Jawaban atas Gugatan WLMM. Ini Ulasannya

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu topik berita menarik media di Indonesia, termasuk www.mkri.id, portal yang dikelola Humas lembaga peradilan itu.

Salah satu yang jadi topik beritanya adalah saat sidang kedua PHP Pilwako Tomohon yang disidangkan pada Rabu (22/1/2025) oleh panel tiga dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam edisi Kamis (23/1/2025) www.mkri.id menulis persidangan perkara bernomor registrasi PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dengan judul KPU Tomohon Bantah Tuduhan ASN Beri Dukungan pada Petahana

Pemberitaan oleh media internal MK ini jadi menarik, karena khusus menyorot Tomohon, meskipun di hari yang sama, ada perkara PHP lain dari Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut disidangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Begini ulasan berita mkri:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membantah dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui pesan “Info Pemkot Tomohon” yang tersebar dalam grup WhatsApp (WAG). Bantahan tersebut disampaikan selaku posisinya sebagai Termohon dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan. Termohon menilai Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada.

Terkait WAG “info Pemkot Tomohonโ€, Termohon mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Kemudian, terhadap penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2024,  Termohon menilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu, Ruhermansyah menegaskan, bahwa selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). โ€œMaka Dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,โ€ tandasnya.

Pihak  Terkait Duga Pihak Pemohon Mengintimidasi ASN

Sementara Pihak Terkait, Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar melalui kuasa hukumnya, Ralph Poluan membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN. Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Pasion.

โ€œBagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG โ€˜info Pemkot Tomohonโ€™ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif. Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohonlah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,โ€ ungkap Reynold.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pemilukada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Bawaslu Tegaskan Sudah Tindak Lanjuti Laporan

Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowass, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon.

Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutas/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.(*)

Continue Reading

Tomohon

Kembangkan Destinasi Ekowisata, Walikota Caroll Senduk Loby Pemerintah Pusat

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com โ€“  Kota Tomohon yang masuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi yang adalah bagian dari Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado Likupang di Sulut  dan  Kawasan Perkotaan Pembangunan Wilayah Metropolitan Berkelanjutan, Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik, beragam potensi pariwisata yang dimiliki Kota Bunga terus dikembangkan Walikota Caroll Senduk.

Hal ini terlihat ketika orang nomor satu di Kota Bunga tersebut  turun langsung ke Kementerian PPN/ BAPPENAS RI di Jakarta, Kamis (23/1/2024) untuk melakukan loby loby serkaligus konsultasi program pembangunan.

Walikota yang ikut didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME diterima langsung Ibu Alen Ermanita selaku Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Ditjen Pembangunan Daerah , Deputi Bidang  Regional PPN/BAPPENAS.

 Walikota Caroll Senduk dihadapan  para petinggi PPN/BAPPENAS RI yang hadir seperti Bambang Triyono (Perencana Ahli Madya)  Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Asep (Koordinator Sulawesi I, Direktorat Regional II Bappenas),  dan IBu Malidya (Perencana Ahli Pertama, Direktorat Regional II Bappenas),  memaparkan maksud dilakukannya konsultasi ini adalah dalam rangka untuk menyinkronkan program prioritas nasional dengan program unggulan Kota Tomohon, dengan harapan mendapatkan masukan dan arahan dalam rencana pembangunan yang akan disusun dalam dokumen perencanaan.

โ€œSelain itu, ini juga sebagai salah satu upaya pemkot untuk memperjuangkan dukungan dana pemerintah pusat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,โ€ ungkap Caroll Senduk.

Walikota juga menambahkan dilihat dari tema pembangunan Sulut, sebagai penunjang superhub ekonomi nusantara dan industri berbasis SDA yaitu Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik,  serta pusat Pengolahan hasil perikanan dan destinasi ekowisata, maka Kota Tomohon sebagai wilayah hinterland yang memiliki potensi SDA yang mendukung tema tersebut, khususnya keberadaan wisata geothermal yang menunjang ekowisata, disamping iven-iven wisata skala internasional yang dilaksanakan oleh Pemkot Tomohon.

Untuk diketahui bahwa dalam rancangan awal RPJMN Tahun 2025-2029 Kota Tomohon masuk dalam Kawasan Metropolitan, yaitu sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang adalah bagian dari Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado Likupang di Sulut  dan  Kawasan Perkotaan Pembangunan Wilayah Metropolitan Berkelanjutan, Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik.

Di Kota Tomohon melalui Pertamina Geothermal Energi (PGE) Lahendong telah dibangun Lao Lao Geopark berupa pemandian air panas yang menggunakan energi panas bumi secara langsung (direct use).

Hal ini juga merupakan salah satu potensi Geo Tourism untuk dikembangkan ke depan, juga disamping itu direct use dapat dimanfaatkan untuk pengeringan produk-produk pertanian.

Ikut pula hadir dalam tim pemkot Asisten III Setda Kota Tomohon, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MPd, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Prokopim Christo Kalumata SSTP.(*)

Continue Reading

Headline

Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota di Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menjungkirbalikkan skenario yang disusun Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Semua dalil yang dituduhkan pasangan calon (paslon) perseorangan itu atas penetapan Caroll Senduk-Sendy Rumajar sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, dengan sangat mudah dipatahkan.

Pada sidang kedua, Rabu (22/1/2025), dengan perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, posita dan petitum dalam gugatan WLMM dinilai tak sinkron atau kabur.

Dalil WLMM bahwa terjadi mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), politik uang hingga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) oleh CSSR, justru berbalik arah dan “menampar muka sendiri.”

Ralph Poluan, SH, selaku Kuasa Hukum CSSR yang diperkara itu menjadi pihak terkait, membeber sejumlah bukti perilaku Wenny Lumentut di Pilkada lalu.

Misalnya potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan cara “potong leher” saat berpidato di sebuah pertemuan.

“Tidak usah diputar di sini, nanti diputar (ditonton) majelis,” kata Arief Hidayat, Hakim MK yang memimpin sidang itu saat Ralph meminta izin memperlihatkan rekaman video itu.

Video lain yang merekam pertemuan Wenny Lumentut dengan pejabat ASN Kota Tomohon, juga diminta majelis hakim tak diputar di ruang sidang.

Akhirnya Ralph kemudian menampilkan foto-foto voucher dan pembagian beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.

“Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM),” paparnya.

Seperti para termohon lain dan kuasa hukumnya dalam pemeriksaan sebelum giliran Kota Tomohon yang menegaskan legal standing pemohon yang sudah di atas ambang batas prosentase angka perolehan suara, penegasan bahwa MK sudah harus menolak seluruh gugatan WLMM, juga dikemukakan Ralph.

Apalagi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dalam penjelasannya menegaskan jika tidak ada hal yang dilanggar CSSR sebagaimana didalilkan WLMM dalam gugatannya.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi