Daerah
Cacat Seumur Hidup, Magelhaens Haniko Berharap Ada Kepedulian PLN UP3 Manado
Kisah Buruh Bangunan Yang Tersengat Aliran Listrik Saat Bekerja di Gedung Gereja,
MANADO, mediakontras.com – Kisah pilu yang menyayat hati harus dialami Magelhaens Haniko. Dimana dirinya pada 9 November 2023 silam, keduanya tangannya harus diamputasi oleh tim medis, kerena kena aliran Listrik saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Gereja Sesawai Watutumou Minahasa Utara (Minut).
Awal kejadian,dikisahkan oleh Haniko,dimana ketika dirinya sedang bekerja sebagai tukang bangunan di gedung Gereja Sesawi Waturutumou Minut. Sebagai buruh kasar yang awam terhadap kelistrikan, dirinya mencoba memindahkan kabel yang menghalangi pekerjaannya. Namun, naas menimpa dirinya, ketika kabel yang hendak dipindahkan dalam kondisi yang terkelupas, sehingga saat itu juga Magelhaens Haniko langsung kena aliran Listrik. Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar hebat.
“Bahkan kedua tangan saya harus diamputasi dokter,” ujarnya kepada wartawan mediakontras.com dengan nada sedih.
Saat terjadi peristiwa tersebut terjadi, PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi sempat memberikan bantuan biaya ala kadarnya. Namun hal itu tidak mencukupi untuk biaya perawatan selama berada di rumah sakit.
“Biaya pengobatan sangat besar karena ada biaya operasi untuk menyelamatkan nyawanya dengan harus memotong kedua tangannya dan biaya yang ia dapat dari para jemaat yang sukarela membantu biaya pengobatan tersebut,” Kata Pdt.Rudolf G.Kaihatu, Ketua Pembangunan Gereja Sesawi Watutumou sekaligus Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Sesawi Watutumou Minut.
Disisi lain Kaihatu menceritakan kronologis kejadian, dimana sebagai Ketua panitia Pembangunan Gereja mengatakan bahwa pihak gereja sebelumnya telah menyurat sebanyak dua kali ke kantor PT PLN Airmadidi dan PLN UP3 Manado, menyangkut pemindahan kabel karena akan ada pekerjaan pembangunan Gedung gereja.
Namun , entah mengapa surat yang kami tujukan ke PLN tidak digubris. Sedangkan pekerjaan fisik pembangunan gereja sudah harus dilaksanakan, sehingga salah satu pekerja yang tidak mengetahui persis kalau ada kabel yang terkelupas sehingga ada korban dari para pekerja .
“Kami tidak menuntut apa apa atas apa yang terjadi saat ini, namun kami berharap agar pihak PLN bisa manusiawi melihat kondisi korban sebagai kepala rumah tangga yang harus cacat seumur hidup ,” Ujar Kaihatu
Begitu juga dengan ungkapan dari Haniko memohon rasa belas kasihan agar pihak pihak PLN agar bisa ikut membantu meringankan beban hidupnya lewat bantuan biaya untuk anaknya agar bisa melanjutkan sekolah.
“Saya sudah tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi anak istri saya dengan kondisi tangan yang sudah tak bisa berfungsi seperti saat normal,” ujarnya dengan nada sedih sambil menitikkan airmata. (mysol)
ADVERTORIAL
KPU Mitra Terima Penghargaan Terbaik ke Enam Anggota JDIH dari KPU Sulut
Manado. Mediakontras.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulut.
Dalam piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Poluan tertanggal 7 Desember 2024 itu, KPU Minahasa Tenggara menempati posisi terbaik 6 dari KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulut
Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memberi apresiasi kepada KPU Provinsi Sulut atas penghargaan yang diberikan kepada KPU Minahasa Tenggara atas penilaian sebagai anggota JDIH Sulut.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara atas komitmen dan kerja keras dalam membuat laporan dan kerja-kerja yang luar biasa selama ini,” papar Otnie N Tamod.
Saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Mendy Tinangon, Otnie N Tamod didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.
Diketahui, dasar hukum pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. (*)
Sangihe
UPP Kelas II Tahuna Siapkan Transportasi Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025
SANGIHE,mediakontras.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Hopreit Balirangen, melalui Koordinator Tim Sosial Media Response, Meifrid Palenewen, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menghadapi perayaan Nataru.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi sektor transportasi, khususnya di wilayah Tahuna.
“Kami dari UPP Kelas II Tahuna sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyongsong perayaan Nataru. Secara nasional, diperkirakan jumlah penumpang akan mengalami kenaikan sebesar 11,06 persen. Namun, untuk wilayah Tahuna, dampak lonjakan penumpang belum terlihat secara signifikan. Kami perkirakan lonjakan penumpang akan terjadi pada H-4 atau H-3, terutama untuk penumpang yang akan kembali. Sedangkan untuk penumpang yang berangkat, lonjakan diperkirakan baru akan terlihat pada H-2,” ujar Meifrid.
Lebih lanjut, Meifrid menjelaskan bahwa tema yang diusung pada perayaan Nataru kali ini adalah “Nataru Bareng Seru”, yang bertujuan untuk menciptakan situasi pelayanan yang sinergis dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
“Tema ini menekankan pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, termasuk kesiapan fasilitas transportasi, baik dermaga maupun kapal,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi lonjakan penumpang, UPP Kelas II Tahuna telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengoptimalan penggunaan dermaga dan armada kapal.
“Jika diperlukan, kami akan menambah armada kapal, terutama untuk rute-rute yang menghubungkan pulau-pulau sekitar. Selain itu, apabila terjadi lonjakan penumpang, kami juga akan melakukan deviasi trayek kapal perintis untuk menyesuaikan kebutuhan,” ujar Meifrid.
Selain penumpang, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi lonjakan arus barang. “Langkah pertama yang kami lakukan dalam persiapan Nataru adalah memantau situasi arus barang dan penumpang. Jika terjadi lonjakan, kami akan segera menyediakan sarana transportasi yang memadai, baik kapal maupun peralatan pendukung lainnya,” ujarnya.
UPP Kelas II Tahuna juga menekankan pentingnya aspek keamanan, khususnya terkait barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Barang-barang berbahaya seperti minyak tanah dan bahan mudah terbakar lainnya dilarang keras untuk diangkut melalui kapal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memperketat pengawasan untuk memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga,” tegas Meifrid.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pihak pelabuhan dan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan masukan terkait pelayanan di pelabuhan. Jika ada kendala atau ketidakpuasan, mohon segera informasikan kepada kami. Masukan dari masyarakat akan sangat membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambah Meifrid.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, UPP Kelas II Tahuna optimis dapat memberikan layanan yang optimal dan memastikan kelancaran arus transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2024. (Putri)
Headline
Kejari Sangihe Musnahkan Babuk Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) dalam perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH.
Kajari Sangihe menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selain eksekusi badan maupun pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan fungsi eksekusi yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari dua perkara tindak pidana narkotika, satu perkara tindak pidana khusus dari kasus bea cukai, serta beberapa tindak pidana umum lainnya,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan secara berkala, namun mengingat volume perkara tindak pidana di wilayah hukum Kepulauan Sangihe tergolong kecil, pelaksanaannya disesuaikan dengan jumlah barang bukti yang terkumpul.
“Tahun 2024 ini merupakan kegiatan pemusnahan kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, kami melibatkan berbagai stakeholder dan Forkopimda. Namun kali ini, pemusnahan dilakukan secara internal, melibatkan rekan-rekan media, karena keterbatasan fasilitas kantor sementara kami,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari benda-benda hasil sitaan dan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti penggerindaan atau pemotongan, guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala seksi di lingkungan Kejari Sangihe, Kasubag Bin yang juga menjabat sebagai Plt Kasi P3BR, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Putri)
-
Headline3 minggu ago
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
-
Headline4 minggu ago
Warga Talete Diingatkan Sejarah 20 Tahun Lalu, Wali Kota Tomohon Pertama Lahir dari Sini
-
Headline4 minggu ago
Dinilai Blunder, WL dan MJW Dituding Tak Paham Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
-
Headline2 minggu ago
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
-
Headline2 minggu ago
Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah
-
Headline4 minggu ago
Caroll – Sendy Kenakan Jaket Biru Muda Khas Prabowo – Gibran, Memancarkan Aura Kemenangan
-
Headline4 minggu ago
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan