Talaud
Kajati Sulut : Jaksa Jaga Desa Adalah Upaya Mendorong Tata Kelola pemerintahan Desa Yang Baik

MELONGUANE, mediakontras.com — Korps Adhyaksa kian memperkuat pendampingan hukum kepada pemerintah desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa, Selasa, (30/06/2026).
Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat menghadiri pertemuan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kepulauan Talaud, pemerintah daerah, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, Program Jaga Desa menempatkan kejaksaan sebagai mitra pemerintah desa dan BPD dalam memberikan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui Program Jaga Desa, kami ingin bergandengan tangan dengan pemerintah desa dan BPD. Pendampingan ini dilakukan agar proses pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, terutama karena tidak semua anggota BPD memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih banyak kepala desa yang menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun dana desa. Karena itu, kehadiran kejaksaan diharapkan mampu memberikan edukasi dan pendampingan sejak dini sehingga kesalahan administratif tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan.
Kejaksaan juga mengingatkan agar hubungan antara kepala desa dan BPD dibangun sebagai kemitraan, bukan saling berhadapan atau saling melaporkan tanpa penyelesaian yang tepat.
“Kepala desa tentu memiliki keterbatasan sebagai manusia. Justru di situlah kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik dan pembangunan dapat berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, bagi Kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan wilayah terdepan di perbatasan utara Indonesia, pembangunan desa menjadi kunci utama dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga wajah Indonesia di kawasan perbatasan.
Terkait mekanisme pendampingan, ia menegaskan Program Jaga Desa bukan merupakan layanan yang bersifat pelaporan kasus.
Pendampingan dilakukan secara kolaboratif melalui koordinasi antara kejaksaan, pemerintah desa, BPD, dan para pemangku kepentingan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Dengan pola tersebut, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum yang dihadapi aparatur pemerintah desa.











