Connect with us

Ekonomi

LPS Naikkan Bunga Penjaminan, BPR Tembus 6,25 Persen

Published

pada

IMG 20251002 WA0047

JAKARTA,mediakontras.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6). Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di level 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas TBP sebagai acuan suku bunga wajar perbankan serta meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.

“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Keputusan menaikkan TBP diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.

LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

Intermediasi Perbankan Masih Kuat

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 11,51 persen (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi 12,37 persen (yoy) dibanding DPK valuta asing 8,91 persen (dalam dolar AS).

Perkembangan positif tersebut didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.

Cakupan Penjaminan Tetap Terjaga

Data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening, mencakup 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin mencapai 15,67 juta rekening, atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dan dapat menyesuaikannya sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan LPS.

LPS juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank serta meminta perbankan secara aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */