Manado
Sedikitnya 20 Saksi Dimintai Keterangan, Kasus CSR BSG 2023-2024 Ditangani Intensif Kejati Sulut
MANADO,mediakontras.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut ditantang untuk berani menetapkan oknum-oknum penerima dana Coorporate Social Responsibility (CSR) tahun 2023-2024.
Merespon hal terkait, Iwan Aloisius Moniaga menegaskan, dari dokumen investigasi, terdapat aliran dana CSR miliaran rupiah selang waktu 2023-2024 kepada oknum-oknum pejabat di lingkup Sulawesi Utara dan beberapa kabupaten/kota.
“Apakah oknum-oknum pejabat itu memiliki legal standing secara pribadi mendapatkan bantuan?” tanya Moniaga.
Infonya, aliran dana CSR Bank Sulut Go (BSG) masuk ke sejumlah pejabat lewat sekretariat daerah.
“Sebagian besar tidak dibukukan. Artinya terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan keuangan daerah,” terang Iwan.
Ia juga meyakini, perbuatan atau pelanggaran hukum ini bakal menyasar oknum berwenang mengolah CSR di BSG.
“Pasti pengelola CSR di BSG bakal bertanggungjawab,” ucap Mantan Presidium GMNI Periode 2006 hingga 2008 tersebut.
Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasie Penkum, Januarius Bolitoby menegaskan, kasus tersebut sedang diproses intensif, Sedikitnya 20-an saksi sudah dimintai keterangan berkaitan dengan hal ini.
“Penyidik terus melakukan proses hukum dan tidak ada kompromi dalam menangani perkara ini,” kata Kasie Penkum.
Dalam dokumen audit soal Pengelolaan Dana CSR / TJSL PT Bank SULUTGO Tahun 2023–2024, bernomor LHP: 12/LHP/XIX.MND/05/2025, tertanggal 12 Mei 2025 oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara terdapat temuan pelanggaran berat di tiga daerah, yakni:
RINGKASAN TEMUAN PELANGGARAN BERAT (HANYA 3 KABUPATEN)
1. MINAHASA UTARA
Rp 8,93 M →Tidak masuk kas daerah → Melanggar UU Keuangan Negara
Laporan fiktif / palsu
Sasaran tidak jelas → Unsur korupsi dan pemerasan
2. MINAHASA SELATAN
Rp 6,73 M → masuk kelompok keluarga
Laporan cacat, tidak sah
Diduga untuk politik
3. MINAHASA TENGGARA
Rp 5,20 M → diduga bukti palsu
Pengawasan nol