Connect with us

Kotamobagu

Alasan Sakit, dr Sitti Korompot Tidak Hadiri Panggilan Polisi

Published

pada

By

images 11

KOTAMOBAGU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (25/11/2025), melayangkan panggilan perdana kepada dr. Sitti Korompot.
Namun, dr Sitti Korompot  tidak memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan kesehatan. “Alasannya sakit,” ujar Waafi.

Sebelumnya, proses pemeriksaan, dr. Sitti Nariman Korompot setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan hasil rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP), yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan medis terhadap almarhumah.


“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” tegas Iptu Ahmad Waafi.

Sementara itu, Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka beserta panggilan pemeriksaan.

“Iya sudah,” kata Ronald singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Ronald belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kondisi kesehatan maupun kesiapan kliennya untuk hadir pada panggilan selanjutnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */