Connect with us

Manado

Laporan 208 eks Kepala Lingkungan di Manado atas 6 oknum hakim, resmi masuk ke KY

Published

pada

foto A Komisi Yudisial

MANADO,mediakontras.com – Laporan  208 mantan kepala lingkungan di Manado, atas enam oknum hakim, resmi masuk ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Keenam oknum, terdiri dari tiga Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan tiga lainnya merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

“Ya, kami mengadukan para Hakim yang mulia ini ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku,” jelas Septy Steven Saroinsong yang menjadi koordinator 208 kepala lingkungan itu saat komunikasi telepon dari Jakarta, Rabu (05/11/2025) sore.

Ketiga Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang dilaporkan ke KY itu adalah inisial NTO bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota TN dan SMR.

Sedangkan, ketiga oknum Hakim Agung MA yang dilaporkan itu berinisial I sebagai Ketua Majelis Hakim serta anggota Majelis Prof. H.

Laporan Septy di KY, dalam bukti tanda terima / penyerahan diregistrasi dengan nomor 1164/XI/2025/P yang ditandatangani Mulyadi Nur, bertanggal 5 November 2025.

Menurut dia, isi amar putusan yang dikeluarkan keenam oknum hakim ini telah merugikan pihaknya dan terindikasi menyalahi etika serta perilaku hakim.

Namun demikian, kata Septy, untuk materi perkara yang sudah diputuskan itu, pihaknya sudah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK).

foto B gugatan pala pala manado
putusan majelis hakim PT Manado dan kemudian majelis hakim kasasi di MA, terindikasi adanya permainan kotor

Sebelumnya, dari 437 kepala lingkungan yang diberhentikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, 208 di antaranya kemudian menggugat pemberhentian itu ke PN Manado.

“Kami melapor soal etika dan perilaku itu, sekaligus minta KY mengawal proses PK ini agar peradilan dapat berjalan dengan murni tanpa ada hal-hal di luar kewajaran,” kata dia lagi.

Menurut Septy, dia dan rekan-rekannya meyakini masih banyak hakim di Indonesia yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan independensi serta integritas tinggi, tanpa terpengaruh ataupun intimidasi.

Sebelumnya Septy menengarai putusan majelis hakim PT Manado dan kemudian majelis hakim kasasi di MA, terindikasi adanya permainan kotor dengan Andrei Angouw, Wali Kota Manado yang mereka gugat.

Dalam penjelasan Septy di kosongsatunews.com, dia menyebut hal itu sebagai permainan sadis mafia Peradilan oleh suatu sindikat untuk melindungi Wali Kota Manado Andrei Angouw sebagai termohon/terdakwa pada kasus perdata nomor 591/PDT.G/2021/PN.MND.

Kejanggalan putusan ini kemudian diviralkan di nedia online dan medsos atas putusan PN dan kemudian putusan tingkat banding Nomor 145/PDT/2022/PT.MND.

Septy mengurai, dalam amar putusan halaman 50 tertulis ‘Wanprestasi Jual Beli antara penggugat dan tergugat’.

Kemudian pada Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang dijalankan Jurusita PN Manado Arthur Ch. D Pelealu, tertulis nomor Perkara: 95 K/PDT/2024. Jo.Nomor 168/Pdt.G/2021/PN Mnd.

“Ternyata nomor perkara ini adalah perkara perdata di PD Pasar. Antara Alfrets Ferry Keintjem melawan Walikota Manado,” ungkap Septy seperti dikutip media itu.

Dengan fakta tersebut, Septy dan rekan-rekannya semakin kuat menduga ada permainan mafia peradilan, yang melibatkan petugas PN Manado dan lawan mereka, yang dengan sengaja mengubah dan memalsukan nomor perkara yang disidangkan.

“Mungkin juga mereka merubah cover Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Yang seharusnya sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 95 K/PDT/2024 antara Septy Steven Saroinsong melawan Walikota Andrei Angouw Dkk, tetapi dirubah oleh Panitera menjadi Septy Steven Saroinsong melawan Rustam Makikam, Padahal Rustam Makikama adalah teman penggugat Intervensi,” bebernya.

Menurut Septy Saroinsong hal tersebut sedang dipertimbangkan untuk dilaporkan tersendiri ke polisi, sebagai tindak pemalsuan dokumen negara. “Tindakan oknum-oknum  semacam ini, sudah mencoreng nama baik institusi peradilan,” tukasnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */