Talaud
Menuju Manado, Logistik Hasil Pilkada Dikawal Ketat Personel Polres Talaud
MELONGUANE, mediakontras.com — Polres Kepulauan Talaud melakukan pengamanan dan pengawalan logistik Pilkada Serentak 2024 dari hasil pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara KPU Talaud menuju KPU Provinsi Sulawesi Utara pada, Selasa (3/12/2024).
Proses pengamanan pada siang itu melalui jasa penyeberangan kapal laut via Pelabuhan Melonguane ini merupakan salah satu dari kesekian banyak proses pengawalan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pengawalan ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran tahapan Pilkada.
“Pengamanan dan pengawalan ini kami laksanakan dengan bersinergi bersama TNI. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucap Kapolres Talaud.
Proses pengawalan logistik ini kata AKBP Arie, melibatkan personel gabungan Polres Kepulauan Talaud dengan pengawasan ketat demi mencegah kemungkinan adanya gangguan selama di perjalanan menuju Manado.
AKBP Arie Sulistyo Nugroho pun berharap agar Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud ini dapat berlangsung aman hingga seluruh tahapannya selesai.
“Kami pun berharap agar masyarakat dapat menjaga ketertiban serta menghormati semua hasil demokrasi yang dihasilkan dari proses Pilkada Serentak ini,” pungkasnya
Hukrim
16 Baterai BTS Telkomsel Di Lalue Hilang, Unit IV Satreskrim Polres Talaud Buru Pelakunya
MELONGUANE, mediakontras.com – Kasus pencurian baterai serta sejumlah perangkat lainnya yang ada di tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel kembali terjadi. Kali ini para pelaku menyasar BTS yang ada di wilayah kecamatan Essang.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui setelah Rusdiman dan DM warga wilayah setempat yang dipercayakan oleh PT. Telkomsel untuk melakukan pengontrolan tower BTS yang ada di Desa Lalue.
“Pada hari minggu tanggal 2 februari 2025, sekira pukul 08.15 wita Rusdiman (RL) bersama dengan DM atas perintah penanggung jawab yang sering dipanggil dengan nama Aco untuk melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue,” ungkap Kapolres Talaud memalui Kapolsek Essang Ipda. Pance Wee.
Kapolsek melanjutkan, hal tersebut dilakukan karena pada hari sabtu (1/2/2025) seorang pria berinisial AU menyampaikan kepada Aco bahwa pintu pagar pelindung BTS yang berlokasi di Desa Lalue sudah dalam keadaan terbuka.
“Sehingga Aco menyuruh DM dan RL untuk pergi mengecek Tower yang berlokasi di Desa Lalue. Namun pada saat DM dan RL tiba dilokasi, mereka terkejut karna pintu pagar depan tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah ada barang yang hilang, diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga surya. Melihat hal tersebut DM dan RJ langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Essang,” tukas Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Essang langsung berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hari ini kami telah memenuhi panggilan Polsek Essang, untuk membantu olah TKP pengrusakan dan pencurian di tower BTS milik Telkomsel di Desa Lalue. Hal ini guna membuktikan adanya sidik jari, dari pelaku sindikat pencurian Batrey Tower Telkomsel yang berjumlah 16 buah,” ungkap Iptu. Yulham Azhar, Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Senin (3/2/2025).
Dirinyapun berharap, proses olah TKP tersebut dapat membuktikan identitas pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil senilai Rp. 176.000.000,00.
“Kasus serupa, sudah kedua kalinya terjadi. Untuk itu saya berharap kedepan, sambil terus bekerjasama dengan polsek Essang dalam mendalami kasus ini, Jika ditemukan pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas KBO Reskrim Polres Talaud itu.
Headline
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).
Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.
“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan
Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.
“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.
“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.
Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.
Talaud
Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane
MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.
Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.
“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.
Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.
Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.
“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.
Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.
“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.
-
Headline3 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Talaud4 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Headline3 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Talaud4 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Headline1 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline2 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline2 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat