Connect with us

Headline

Gugatan Resmi Terdaftar di MK, Tandem Dengan E2L, WLMM ‘Khianati’ YSK?

Redaksi

Published

on

JAKARTA – Gugatan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dan Elly E. Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari e-DKP3 yang diperoleh, ternyata kedua paslon itu memilih kuasa hukum yang sama, Denny Indrayana.

Seperti diketahui gugatan E2L-HJP itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai pemenang.

Demikian pula, keberatan WLMM didaftarkan setelah KPU Tomohon menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) menjadi pemenangnya.

Menurut informasi, calon wali kota dari jalur independen yang kalah ini kemudian bermanuver sampai ke Gubernur terpilih YSK.

“WL mengakui telah berjuang memenangkan YSK di Tomohon dan meminta bantuan YSK untuk mensupport upaya gugatan di MK,” ungkap sebuah sumber.

Padahal, saat-saat kampanye, dari baliho yang dipasang di banyak tempat di Tomohon, WLMM bertandem dengan E2L-HJP.

Hal ini, kata sumber, dapat diartikan WLMM sepakat tandem dan mendukung pasangan Calon Gubernur selain YSK .

Sesuai data yang diperoleh, Pasangan Calon ‘Paket tandem’ ini bekerja sama dari awal penetapan calon, saat kampanye dan puncaknya setelah digelar Pilkada sehingga berupaya menggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Sumber mengaku heran bila WLMM meminta pertolongan ke YSK, namun di sisi lain masih tetap menjalin hubungan dengan E2L-HJP yang notabene adalah lawan YSK di Pilkada Gubernur Sulut.

Menurut informasi motivasi kedua calon tandem yang kalah ini ingin mencari kebenaran dan keadilan untuk tujuan kelompok mereka yang tidak menerima kekalahan.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

Berkomitmen Untuk Terus MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024

Solichin

Published

on

JAKARTA, mediakontras.com – PT Pegadaian berhasil menorehkan kinerja positif di tahun 2024 dengan mencetak laba sebesar Rp5,85 Triliun. Pencapaian ini tumbuh 33,7% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp4,38 Triliun.

Pencapaian kinerja gemilang Pegadaian juga terlihat dari realisasi aset sebesar Rp102,62 Triliun yang tumbuh 24,2% dibandingkan tahun 2023 lalu sejumlah Rp 82,59 Triliun.

Hal ini didukung oleh pencapaian Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp85,38 Triliun yang meningkat 26,3% dari tahun lalu sebesar Rp 67,57 Triliun. Pencapaian ini tentunya turut didukung dengan kualitas pembiayaan dan bisnis yang semakin sehat, terlihat dari penurunan NPL yang signifikan dari sebelumnya 0,85% pada tahun 2023, menjadi 0,63% pada tahun 2024.

Dengan pencapaian kinerja keuangan dan operasional tersebut, Pegadaian berhasil mencatatkan peningkatan ROA (Return on Asset) menjadi 6,21% dan ROE (Return on Equity) menjadi 17,23%.

Tidak hanya itu, Pegadaian juga semakin efisien dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dimana rasio BOPO (Beban Operasional Pendapatan Operasional) berhasil dioptimalkan dan menjadi yang terendah dalam beberapa tahun belakang, yaitu sebesar 63,75% selama tahun 2024.

“Tahun ini Pegadaian akan memasuki usia ke-124 Tahun. Tidak mudah untuk bertahan tanpa loyalitas dan kepercayaan nasabah terhadap Pegadaian. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah yang sangat setia memanfaatkan produk dan layanan Pegadaian,” ungkap Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, Minggu (02/02/2025).

Ini semua tentu juga didukung oleh kerja keras dan kontribusi seluruh Insan Pegadaian.

“Kami berkomitmen untuk terus bertransformasi, serta memberikan produk dan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia, apalagi dengan adanya layanan Bulion, harapannya masyarakat semakin mudah dalam berinvestasi bersama Pegadaian”, Kata Damar Latri Setiawan.

Memasuki tahun 2025, Pegadaian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menghasilkan kinerja terbaik dengan melebarkan sayapnya dalam mengembangkan ekosistem emas.

Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas.

“Kami juga sangat bersyukur, di tahun 2025 Pegadaian ini mendapatkan kado spesial untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dimana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini,” tambah Damar.

Sebelumnya pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu.

Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia. (*)

Tentang Pegadaian

PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901.

Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas.

Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah.

Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.

Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id.

Continue Reading

Headline

Inga inga, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cuma Sampai Akhir Februari

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com- Manager PT Perusahaan Listrik Negara(PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan(UP3) Manado, Revi Aldrian mengatakan bahwa pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif listrik tidak diperpanjang.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah hanya berlaku dua bulan.

“Tidak diperpanjang, hanya bulan Januari dan Pebruari” kata Aldrian kepada wartawan media ini, Senin (3/2/2025).

Lalu sampai kapan diskon tarif listrik 50 persen berlangsung? . Menurut penjelasa Aldrian,
batas waktu diskon tarif listrik 50 persen cara dan syarat dapat diskon tarif listrik PLN 50 Persen Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 Tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Pada implementasinya, potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.

Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.

Kriteria Pelanggan PLN yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di (aplikasi) PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” ungkap pria yang gemar futsal dan bola voli ini.

Dengan demikian, pelanggan prabayar dapat memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen melalui pembelian token hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara potongan harga yang berlaku bagi pelanggan pascabayar diberikan untuk tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.

Adapun pembayaran tagihan listrik periode Januari bagi pelanggan pascabayar dapat dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.

Ketentuan batas waktu pembayaran rekening yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya tersebut diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen.
Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan potongan harga sebesar 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025. Akan tetapi, PLN memberlakukan ketentuan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan

Terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo ( UID Suluttenggo) Atmoko Basuki mengungkapkan bahwa batas pembelian token dengan diskon 50 persen adalah setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dia menyebut, pembatasan dilakukan untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.

“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” ucap Basuki dalam pernyataannya saat pertemuan bersama insan Pers Sulut pada tanggal 2 Januari 2025.

Berikut rincian batas maksimal pembelian kWh token listrik diskon 50 persen setiap bulan:

Daya 450 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp415.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.

Daya 900 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.

Daya 1.300 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.

Daya 2.200 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan. (*)

Continue Reading

Headline

PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM  ?

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Pelantikan pejabat di Tomohon ternyata sejalan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang  Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Sementara,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menolak gugatan yang mempermasalahkan hal itu. Di mana lagi harapan WLMM ?

Sebagai “wasit” dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur alur penanganan pelanggaran pemilihan, melalui aturan yang dikeluarkan tahun 2020.

Menyangkut dugaan pelanggaran, ada empat katagori. Yakni etik, administrasi, pidana dan pelanggaran Undang Undang lain.

Sesuai Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, dugaan pelanggaran kode etik penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara adhoc.

Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 34 ayat 3, ditangani KPU, dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1, penanganannya diserahkan ke penyidik Polri melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara, dugaan pelanggaran Peraturan dan Undang Undang (UU) lain, sesuai Pasal 36 ayat 1, diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan.

Di sinilah celah yang mungkin dimanfaatkan WLMM menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski secara legal standing, gugatan tersebut tak memenuhi syarat ambang batas 2 % yang disyaratkan aturan.

Bila dalil gugatan WLMM soal politik uang, penyalahgunaan bansos serta mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang oleh Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pihak Terkait dalam sidang kedua di MK, dijadikan “counter attack” ke penggugat, maka soal pelanggaran UU Lain seperti menjadi harapan akhir calon jalur independen ini.

Dan jika UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah menyatakan pelantikan yang telah dibatalkan tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai aturan, serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA, tanggal 5 September 2024, yang mengesahkan pelantikan tersebut, WLMM mungkin tinggal menggantungkan impiannya memimpin Kota Tomohon, di PTUN.

Sayangnya, PTUN Manado sudah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan itu dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga  menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa soal rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.

* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi

* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak

* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi

* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumbent) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat  mempunyai kewenangan  mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumbent) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi