Connect with us

Pilkada

Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Bawaslu Tomohon Ajak Stop Politisasi SARA

Redaksi

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas

TOMOHON,mediakontras.com – Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas mengajak seluruh  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, bersama sama dengan seluruh elemen masyarakat termasuk pendukung  dari masing masing calon untuk bersama sama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan saling menghormati antar sesama dengan kampanye yang cerdas dan bermatabat tanpa menyinggung isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA)

“ Mari sama sama kita ciptakan suasana Pilkada yang aman ,damai  dan saling menghormati antar sesama, baik paslon hingga masyarakat yang terlibat kamanye dilarang keras bawa isu SARA,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

Disebutkannya, jika ada yang melanggar dalam artian mengkampanyekan isu SARA, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Dalam aturan dan sanksi Pasal 69 huruf b   menghina seseorang agama,suku,Ras, golongan , calon Gubernur Calon Bupati Calon Walikota dan/atau partai politik. Pada pasal 187 ayat 2,  setiap orang yang dengan sengata menlanggar ketentuanm larangan pelaksanaan klampanye sebagaumana dimaksud dalam pasal 69 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) bulan  atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *