Headline
Warga Protes, Pembagian Rumah di Huntap Amurang Tidak Adil
Diduga Ada Indikasi Transaksional, Ada Yang Dapat Jatah 5 Unit Rumah

MINSEL, mediakontras.com – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban abrasi Pantai Amurang kini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat penghuni Huntap sendiri.
Setelah sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di saat pencabutan undian pada beberapa waktu lalu, kini warga keluhkan pembagian unit yang dinilai bermasalah.
Pasalnya, menurut warga, ada sebagian warga korban abrasi Pantai Amurang yang kini menjadi penghuni Huntap mendapatkan pembagian unit rumah yang tidak sesuai.
Diketahui, Huntap dihuni oleh mayoritas warga Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan 1 dan Lingkungan 6, dimana lokasi abrasi berada.
Disinyalir, ada warga korban lainnya yang mendapatkan bagian unit Huntap yang patut dipertanyakan. Di saat warga lain hanya mendapat 1 unit rumah Huntap padahal ada 2 kepala keluarga di dalamnya, justru warga lainnya mendapat lebih unit.
“Di rumah kami ada 2 KK (kepala keluarga) yang tinggal, tapi cuma dapat 1 (unit rumah), dengan papa saya,” ujar Mia, warga Huntap, Jumat (22/03/2024).
Yang warga sesalkan, sebut saja Keluarga Mas Gimin, mendapatkan 5 (lima) unit rumah Huntap.
“Dapat samua mereka, dia (mas Gimin) dan anak-anaknya dapat samua,” ungkap Mia.
Menurut Mia, tidak hanya mereka namun ada warga lain yang bernasib sama dengannya.
“Kami di sini ada beberapa yang 1 rumah 2 KK, tapi tidak dapat, semua cuma dapat 1, cuma mereka (keluarga Gimin),” ucapnya.
Warga mengaku sebenarnya pernah menyampaikan pengeluhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), yaitu langsung kepada Bupati Franky Donny Wongkar. Warga bermaksud meminta keadilan.
“Makanya kami bikin pengeluhan sama Bupati waktu itu, ini kan masih banyak kosong boleh stow mo bagi sama kami yang 1 rumah 2 KK,” ujarnya.
Yang dimaksud Mia, rumah kosong adalah unit rumah Huntap yang tidak ditempati oleh warga korban lainnya, yang tidak mau direlokasi.
Dari hasil penelusuran, Mas Gimin diketahui tadinya merupakan warga Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan 1, Kecamatan Amurang.
Mas Gimin sendiri ketika diwawancarai wartawan media ini langsung mengaku kalau dirinya mendapatkan 5 unit rumah.
Meski begitu, Mas Gimin sendiri memberikan alasan apa yang didapatnya itu semua sudah sesuai prosedur dari pemerintah.
“Tanah rumah kami sudah bersertifikat, ada IMB, dan ijin usaha,” kata Mas Gimin memberikan alasan.
Menurutnya lagi, di rumahnya yang terkena dampak abrasi pantai ada 5 kepala keluarga yang tinggal.
“1 KK 1 rumah masing-masing, lain kamar, lain kamar mandi, wc, sendiri-sendiri noh,” ungkapnya.
Wartawan kemudian menelusuri lokasi abrasi Pantai Amurang, yaitu di lokasi bekas rumah Mas Gimin yang telah dibongkar pemerintah. Pengakuan beberapa tetangga berbeda dengan pengakuan Mas Gimin. Bahwa rumah Mas Gimin merupakan rumah satu atap yang ditinggali 5 kepala keluarga.
Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (pala) Lingkungan 1, yang sering dipanggil Pala Teddy. Hanya saja disebutkannya bahwa keluarga anak-anak Mas Gimin memang tinggal sendiri-sendiri.
“Dorang rumah satu atap bapanjang, tapi mereka sendiri-sendiri,” ungkap Pala Teddy, di hari yang sama.
Munculnya persoalan terkait carut-marutnya pembagian Huntara dan Huntap oleh Pemkab Minsel diungkapkan oleh Pala Teddy. Menurutnya, hal tersebut sudah pernah diperingatkan sebelumnya kepada tim Penanggulangan Bencana dari Pemkab Minsel, yaitu Lurah, Camat, BPBD dan Dinas Perkim.
“Waktu mo penetapan Huntara (Hunian Sementara) kita so baku ambe deng dorang, masa sudah mau penetapan di Huntara terus kami tidak tau, depe jawaban apa oh ini kwa cuma sementara,” ujarnya, menirukan ucapan tim Pemkab Minsel kepadanya.
Pala Teddy kemudian menceritakan kronologisnya secara detail, hingga akhirnya ia kemudian sudah tidak dilibatkan dalam proses penetapan Huntara dan Huntap.
“Awalnya suruh kumpul Kartu Keluarga semua yang kena, dan yang terdampak, kumpul semua, karena mereka ada mengungsi. Tapi setelah mau eksekusi penetapan siapa-siapa yang mau dapat di Huntara, nah itu mereka sudah tidak libatkan,” katanya.
Dampak mengenai hal ini kemudian berpolemik di masyarakat, dan memunculkan beragam pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi. Sebagian warga menduga, jangan-jangan ada hal transaksional dibelakangnya, ataukah pendataannya yang bermasalah ? sehingga menurut warga perlu disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk mengetahui hal tersebut, wartawan media ini kemudian mencoba menghubungi Sekdakab Minsel Glady Kawatu lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sayangnya, hingga berita ini tayang Kawatu tidak memberikan tanggapan.
Wartawan kemudian menghubungi mantan Camat Amurang Rommy Rumagit, yang saat ini telah menjabat Kasat PolPP Minsel.
Kepada wartawan Rumagit mengatakan bahwa dirinya pada saat itu hanya selaku tim yang mengumpulkan data dari para kepala lingkungan, dan kemudian menyampaikan kepada tim kabupaten. Sehingga menurutnya dirinya bukan sebagai penentu warga mana yang layak mendapatkan unit rumah di Huntara maupun Huntap.
“Kalau penentuan dapat tidak dapat itu ditentukan oleh Tim kabupaten. Kami Camat waktu itu adalah bagian dlm tim yang mengumpulkan data-data dari apa yang sudah dimasukkan oleh pala-pala dan lurah pada waktu itu dan Kami teruskan ke tim tanpa ditamba-tambah atau dikurang-kurang, lewat kajian tim tingkat kabupaten,” ujar Rumagit. (toar)
Breaking News
Fakta Persidangan Mendukung, WT – AGB Siap Melenggang Menuju ‘Gedung Putih’

MELONGUANE, mediakontras.com — Penyelesaian sengketa hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 tinggal menunggu musyawarah hakim mahkamah konstitusi untuk menentukan putusan, yang nantinya akan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Berdasarkan sejumlah fakta – fakta yang muncul dalam persidangan, baik itu keterangan ahli maupun saksi dari pihak pemohon termohon dan pihak terkait, semakin memuluskan langkah Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Salah satunya adalah pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi DR. Suhartoyo, MH kepada pihak pemohon, yang mengajukan banyak bukti namun keterangan saksi dan ahli yang terkesan tidak rasional.
“Semangat sekali saudara (pemohon) mengajukan bukti tapi, cara mengajukan keterangan saksi, ahli kok sampai teledor begitu, bagaiman itu,?” Tukas Hakim Suhartoyo.
Hal itupun menjadi salah satu dasar kuat bagi Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 WT – AGB, mematenkan kemengan Cabup – Cawabup Talaud yang diusung oleh partai PDI – Perjuangan.
“Kalau melihat fakta persidangan lewat keterangan ahli & saksi kamis (13/2) kemarin, optimis permohonan pemohon pasti akan di tolak,” ungkap Vanderik Wailan, SH kepada mediakontras.com.
Menurutnya hal itu menjadi landasan kuat bagi tim hukum WT – AGB dengan tanpa mendahului putusan sembilan orang yang mulia hakim yang nantinya akan bermusyawarah menentukan putusanya.
“Kami berharap serta memohon topangan doa dari 20.813 suara (pemilih) WT-AGB, sehingga kemenangan yang telah di raih dapat tetap di pertahankan. Supaya kedepan Kabupaten Talaud benar – benar memiliki pemimpin yang diinginkan dan benar – benar di cintai oleh seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.
Diketahui saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Suwempry Sivrit Suoth dan Soleman Timpua, yang tampak tak berkutik menjawab sejumlah pertanyaan hakim berdasarkan dalil – dalil dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
Headline
PT PLN Nusantara Power UP Minahasa Hadiri Apel Bulan K3 Nasional 2025 dan Raih Penghargaan

MANADO,mediakontras.com – PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Minahasa turut serta dalam Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan dihadiri oleh berbagai perusahaan, instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja masing-masing.
Selain menghadiri apel, UP Minahasa juga meraih penghargaan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penghargaan yang diterima meliputi:
- Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) – sebagai bentuk pengakuan atas implementasi sistem manajemen K3 yang sesuai dengan regulasi nasional.
- Penghargaan Zero Accident – diberikan kepada UP Minahasa karena berhasil mencatatkan nihil kecelakaan kerja dalam operasionalnya.
- Penghargaan Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja – sebagai apresiasi atas inisiatif UP Minahasa dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran pekerja terkait pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
Manager UP Minahasa Muhaimin menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang diraih dan menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dalam mengimplementasikan budaya K3 yang berkelanjutan. Kami akan terus berupaya meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan,” ujar Muhaimin.
Dengan penghargaan ini, UP Minahasa semakin termotivasi untuk terus menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi serta berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.(*)
Headline
Kantor PLN UP3 Manado Terbakar, Manager Revi Aldrian Turun Langsung Atasi Tanggap Bencana

MANADO,mediakontras.com – Sejumlah karyawan Kantor PT PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Manado kemarin siang tiba tiba panik dan berhamburan lari keluar kantor berkumpul di halaman depan. Kepulan asap terlihat membumbung tinggi. Terlihat para karyawan yang menggunakan helem pengaman menggunakan alat pemadam kebakaran (Apar) yang berusaha untuk memadamkan api. Markas yang dipimpin oleh Manager Revi Aldrian mengalami kebakaran.
Revi Aldrian terlihat sibuk menangani upaya penyelamatan karyawannya agar tidak menjadi korban dalam bencana kebakaran.
Ternyata, pemandangan tersebut hanyalah sebuah simulasi penanggulangan bencana kebakaran dan bajir yang dilakukan PT PLN UP3 Manado yang bekerja sama denga Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado, Senin (10/2/2025)
Kegiatan tanggap darurat ikut pula melibatkan para karyawan dan satuan pengamanan (Satpam) dalam lingkungan kerja PLN UP3 Manado.

Manager PLN UP3 Manado Revi Aldrian yang memimpin langsung simulasi tersebut terlihat memberikan edukasi dalam melakukan pertolongan pertama bila terjadi bencana kebakaran ataupun banjir .
“Kami memberikan pengetahuan kepada karyawan PLN UP3 Manado dan Satpam agar bila hal terjadi,maka para karyawan sudah memahami untuk melakukan pertolongan sedini mungkin,”Kata Revi Aldrian.

Sementara itu, team Leader K3L PLN UP3 Manado, Denny Tereima yang ditemui disela sela kegiatan mengatakan kalau simulasi seperti ini sudah menjadi kegiatan yang rutin sebagai bekal dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, sehingga para karyawan dan satpam sudah dibekali kemampuan dalam menghadapinya.
Hadir dalam kegiatan ini,Manager PLN UP3 Manado dan kepala dinas kebakaran Kota Manado Jimmy Rotinsulu yang memimpin langsung pelaksanaan tanggap darurat kebakaran dan banjir.(*)
-
Headline3 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline4 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline2 minggu ago
Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….
-
Headline3 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK
-
Headline2 minggu ago
Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, Karena…
-
Headline2 minggu ago
PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?