Headline
Warga Protes, Pembagian Rumah di Huntap Amurang Tidak Adil
Diduga Ada Indikasi Transaksional, Ada Yang Dapat Jatah 5 Unit Rumah
MINSEL, mediakontras.com – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban abrasi Pantai Amurang kini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat penghuni Huntap sendiri.
Setelah sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di saat pencabutan undian pada beberapa waktu lalu, kini warga keluhkan pembagian unit yang dinilai bermasalah.
Pasalnya, menurut warga, ada sebagian warga korban abrasi Pantai Amurang yang kini menjadi penghuni Huntap mendapatkan pembagian unit rumah yang tidak sesuai.
Diketahui, Huntap dihuni oleh mayoritas warga Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan 1 dan Lingkungan 6, dimana lokasi abrasi berada.
Disinyalir, ada warga korban lainnya yang mendapatkan bagian unit Huntap yang patut dipertanyakan. Di saat warga lain hanya mendapat 1 unit rumah Huntap padahal ada 2 kepala keluarga di dalamnya, justru warga lainnya mendapat lebih unit.
“Di rumah kami ada 2 KK (kepala keluarga) yang tinggal, tapi cuma dapat 1 (unit rumah), dengan papa saya,” ujar Mia, warga Huntap, Jumat (22/03/2024).
Yang warga sesalkan, sebut saja Keluarga Mas Gimin, mendapatkan 5 (lima) unit rumah Huntap.
“Dapat samua mereka, dia (mas Gimin) dan anak-anaknya dapat samua,” ungkap Mia.
Menurut Mia, tidak hanya mereka namun ada warga lain yang bernasib sama dengannya.
“Kami di sini ada beberapa yang 1 rumah 2 KK, tapi tidak dapat, semua cuma dapat 1, cuma mereka (keluarga Gimin),” ucapnya.
Warga mengaku sebenarnya pernah menyampaikan pengeluhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), yaitu langsung kepada Bupati Franky Donny Wongkar. Warga bermaksud meminta keadilan.
“Makanya kami bikin pengeluhan sama Bupati waktu itu, ini kan masih banyak kosong boleh stow mo bagi sama kami yang 1 rumah 2 KK,” ujarnya.
Yang dimaksud Mia, rumah kosong adalah unit rumah Huntap yang tidak ditempati oleh warga korban lainnya, yang tidak mau direlokasi.
Dari hasil penelusuran, Mas Gimin diketahui tadinya merupakan warga Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan 1, Kecamatan Amurang.
Mas Gimin sendiri ketika diwawancarai wartawan media ini langsung mengaku kalau dirinya mendapatkan 5 unit rumah.
Meski begitu, Mas Gimin sendiri memberikan alasan apa yang didapatnya itu semua sudah sesuai prosedur dari pemerintah.
“Tanah rumah kami sudah bersertifikat, ada IMB, dan ijin usaha,” kata Mas Gimin memberikan alasan.
Menurutnya lagi, di rumahnya yang terkena dampak abrasi pantai ada 5 kepala keluarga yang tinggal.
“1 KK 1 rumah masing-masing, lain kamar, lain kamar mandi, wc, sendiri-sendiri noh,” ungkapnya.
Wartawan kemudian menelusuri lokasi abrasi Pantai Amurang, yaitu di lokasi bekas rumah Mas Gimin yang telah dibongkar pemerintah. Pengakuan beberapa tetangga berbeda dengan pengakuan Mas Gimin. Bahwa rumah Mas Gimin merupakan rumah satu atap yang ditinggali 5 kepala keluarga.
Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (pala) Lingkungan 1, yang sering dipanggil Pala Teddy. Hanya saja disebutkannya bahwa keluarga anak-anak Mas Gimin memang tinggal sendiri-sendiri.
“Dorang rumah satu atap bapanjang, tapi mereka sendiri-sendiri,” ungkap Pala Teddy, di hari yang sama.
Munculnya persoalan terkait carut-marutnya pembagian Huntara dan Huntap oleh Pemkab Minsel diungkapkan oleh Pala Teddy. Menurutnya, hal tersebut sudah pernah diperingatkan sebelumnya kepada tim Penanggulangan Bencana dari Pemkab Minsel, yaitu Lurah, Camat, BPBD dan Dinas Perkim.
“Waktu mo penetapan Huntara (Hunian Sementara) kita so baku ambe deng dorang, masa sudah mau penetapan di Huntara terus kami tidak tau, depe jawaban apa oh ini kwa cuma sementara,” ujarnya, menirukan ucapan tim Pemkab Minsel kepadanya.
Pala Teddy kemudian menceritakan kronologisnya secara detail, hingga akhirnya ia kemudian sudah tidak dilibatkan dalam proses penetapan Huntara dan Huntap.
“Awalnya suruh kumpul Kartu Keluarga semua yang kena, dan yang terdampak, kumpul semua, karena mereka ada mengungsi. Tapi setelah mau eksekusi penetapan siapa-siapa yang mau dapat di Huntara, nah itu mereka sudah tidak libatkan,” katanya.
Dampak mengenai hal ini kemudian berpolemik di masyarakat, dan memunculkan beragam pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi. Sebagian warga menduga, jangan-jangan ada hal transaksional dibelakangnya, ataukah pendataannya yang bermasalah ? sehingga menurut warga perlu disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk mengetahui hal tersebut, wartawan media ini kemudian mencoba menghubungi Sekdakab Minsel Glady Kawatu lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sayangnya, hingga berita ini tayang Kawatu tidak memberikan tanggapan.
Wartawan kemudian menghubungi mantan Camat Amurang Rommy Rumagit, yang saat ini telah menjabat Kasat PolPP Minsel.
Kepada wartawan Rumagit mengatakan bahwa dirinya pada saat itu hanya selaku tim yang mengumpulkan data dari para kepala lingkungan, dan kemudian menyampaikan kepada tim kabupaten. Sehingga menurutnya dirinya bukan sebagai penentu warga mana yang layak mendapatkan unit rumah di Huntara maupun Huntap.
“Kalau penentuan dapat tidak dapat itu ditentukan oleh Tim kabupaten. Kami Camat waktu itu adalah bagian dlm tim yang mengumpulkan data-data dari apa yang sudah dimasukkan oleh pala-pala dan lurah pada waktu itu dan Kami teruskan ke tim tanpa ditamba-tambah atau dikurang-kurang, lewat kajian tim tingkat kabupaten,” ujar Rumagit. (toar)
Headline
Gandeng Pol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APK Bermasalah
TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” ujar pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah.
Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.
“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK tersebut sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan.
Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.
Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” katanya.
Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.(rek)
Headline
Sahabat E2L Menjunjung Tinggi Persahabatan Meskipun Berbeda Warna
MANADO,mediakontras. com – Terbentuknya Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota di Sulut, salah satu target pemenangan pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) bersama Hanny Jost Payouw (HJP).
Ketua Media Center Sahabat E2L, Paulus Pangau, ST mengemukakan, pihaknya akan melaksanakan pemenagan dengan sistem terbuka dan tertutup kenapa harus demikian? Menurutnya, begitu banyak Sahabat E2L serta simpatisan beliau, tapi berbeda warna dan rekom partai.
Inilah sebabnya, Kata Paulus, pihaknya membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan, yang disebut sistem terbuka dan tertutup.
“Kami membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan sehingga disebut sistem terbuka dan tertutup. Dengab demikian, kami dapat mengetahui sahabat secara tertutup yang masuk dalam partai lain, ” urai Paulus.
Ia menambahkan, dirinya bersama Lock Koyongian selaku Ketua Pembina, akan bersama-sama Sahabat E2L ini, memberi kesempatan kepada teman-teman yang ingin bergabung.
Lanjutnya, karena banyak sekali yang ingin masuk tapi belum tahu melalui jalur mana. Tercatat saat ini, Sahabat E2L yang sudah terdaftar di data base mencapai 15.000 orang.
Sehingga Kata Paulus Pangau, jika ada yang berkenan untuk bergabung bersama Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota silahkan menghubungi Sekretaris Alamanda L.Nay,SE dengan nomor 0821-9670-9779, untuk masukan data base sesuai daerah pemilihan bersangkutan, kepada pengurus Sahabat E2L.
Berikut ini pengurus Sahabat E2L Sulawesi Utara yang sudah terbentuk:
Ketua : Paulus M.Pangau,ST
Sek : Alamanda L.Nay,SE
Bend: Sofyan, SH,MH
Ketua Dewan Pembina : Lock FX Kojongian. (*)
Headline
Baliho WL – MM Disandingkan Dengan Paslon SK-DT, PDIP : Itu Iiar !
TOMOHON,mediakontras.com – Munculnya baliho Paslon Independent WL-MM yang disandingkan dengan Paslon Calon Gubernur Sulut dari PDIP Steven Kandouw (SK) dan Calon Wakil Gubernur Denny Tuejeh (DT), yang dipajang di beberapa titik di Kota Tomohon langsung memantik reaksi keras dari PDIP.
Kubu partai berlambang moncong putih dalam lingkaran menyebut kalau baliho tersebut sengaja dipasang oleh orang -orang dari WL-MM sendiri dan bukan atas kemauan atau instruksi bahkan koordinasi dengan PDIP.
Buktinya, Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi ketika dikonfirmasi apakah baliho tersebut sudah memiliki ijin resmi dari partai, langsung dibantah. Baliho yang bermaterikan foto Paslon WL -MM dibagian bawah dan disandikan foto Steven Kandou dan Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh dengan jargonnya BERKAT (Bersama Kandouw Tuejeh) dan ada logo partai pendukung PDIP, Hanura dan Perindo, langsung dimentahkan kalau baliho tersebut adalah ‘produk’ juga dari PDIP.
“Nda ada itu,” kata Reza Rumambi yang juga anggota DPRD Kota Manado dari PDIP via whatsapp, Jumat (4/10/2024).
Apalagi nyata-nyata Wenny Lumentut sendiri sudah tidak lagi masuk dalam struktur partai sebagai salah satu wakil ketua yang dibuktikan dengan munculnya struktur pengurus DPD PDIP Sulut.
Dalam pemberitaan media ini tanggal 2 September 2024, Wenny Lumentut sendiri sudah tidak masuk dalam struktur pengurus DPD PDIP Sulut periode 2019-2024. Hal ini nampak dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulut dan disahkan lagi dengan cap partai.
Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan.
Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.
“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi, posisi beliau sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.
Senada pula disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene dimana, baliho tersebut masuk kategori liar.
Apalagi baliho milik kubu Paslon independent yang juga bermaterikan ada embel embel Paslon PDIP dan logo PDIP serta partai pengusung sudah dibahas dalam internal partai bersama dengan Koordinator Pemenangan SK-DT Korwil Tomohon – Minahasa.
“Tidak ada instruksi pemesangan baliho seperti itu,” tegas Jonru sapaan akrabnya.
Sedangkan, dari Partai Demokrat sendiri beberapa kadernya mempertanyakan soal sikap dari WL-MM sendiri. Menurut penuturan mereka akhir pekan lalu, apa yang dilakukan kubu WL-MM dengan mamasang dua baliho; yang satu disandingkan dengan materi Paslon Calon Gubernur Sulut Elly Lasut dan Calon Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw yang diusung Demokrat, adalah sebuah pengkhianatan.
“Kami minta pengurus DPC pertegas lagi komitmen dengan pak WL. Sebab ini nyata-nyata sebuah pembohongan kepada kami,” ujar beberapa kader sambil meminta agar identitas mereka ta usah dipublish.
Ketua Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manoppo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu dengan baliho tersebut.
“Demokrat tetap komit dengan kesepakatan awal pembicaraan dengan WL MM,” ujarnya seraya menambahkan , soal baliho ada materi SK DT silahkan tanyakan ke tim independent. (rek)
-
Talaud2 minggu ago
Resmi Menjabat, Berikut Ini 24 Nama DPRD Kepulauan Talaud Periode 2014 – 2029 Yang Diambil Sumpah.
-
Talaud3 minggu ago
Pria Paruh Bawa Ditemukan Tewas Di Kebun Desa Arangkaa, Begini Kronologisnya
-
Headline4 minggu ago
Diduga Masih Berstatus Penjabat, KIPP Bolmut Temukan Ada Kandidat Daftar ke KPU
-
Headline2 minggu ago
Sama-sama Calon Wali Kota, Harta Duo Wenny ini Terpaut Sangat Jauh
-
Headline3 minggu ago
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU
-
Headline2 minggu ago
Dua Kali Khianati Prabowo, Gerindra Blacklist Wenny Lumentut, Ini Instruksinya
-
Headline2 minggu ago
Terbesar Ada di Minahasa, Terbanyak di Tomohon. Ini Daftar Tanah Milik Wenny Lumentut di LHKPN