Headline
Warga Protes, Pembagian Rumah di Huntap Amurang Tidak Adil
Diduga Ada Indikasi Transaksional, Ada Yang Dapat Jatah 5 Unit Rumah


MINSEL, mediakontras.com – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban abrasi Pantai Amurang kini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat penghuni Huntap sendiri.
Setelah sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di saat pencabutan undian pada beberapa waktu lalu, kini warga keluhkan pembagian unit yang dinilai bermasalah.
Pasalnya, menurut warga, ada sebagian warga korban abrasi Pantai Amurang yang kini menjadi penghuni Huntap mendapatkan pembagian unit rumah yang tidak sesuai.
Diketahui, Huntap dihuni oleh mayoritas warga Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan 1 dan Lingkungan 6, dimana lokasi abrasi berada.
Disinyalir, ada warga korban lainnya yang mendapatkan bagian unit Huntap yang patut dipertanyakan. Di saat warga lain hanya mendapat 1 unit rumah Huntap padahal ada 2 kepala keluarga di dalamnya, justru warga lainnya mendapat lebih unit.
“Di rumah kami ada 2 KK (kepala keluarga) yang tinggal, tapi cuma dapat 1 (unit rumah), dengan papa saya,” ujar Mia, warga Huntap, Jumat (22/03/2024).
Yang warga sesalkan, sebut saja Keluarga Mas Gimin, mendapatkan 5 (lima) unit rumah Huntap.
“Dapat samua mereka, dia (mas Gimin) dan anak-anaknya dapat samua,” ungkap Mia.
Menurut Mia, tidak hanya mereka namun ada warga lain yang bernasib sama dengannya.
“Kami di sini ada beberapa yang 1 rumah 2 KK, tapi tidak dapat, semua cuma dapat 1, cuma mereka (keluarga Gimin),” ucapnya.
Warga mengaku sebenarnya pernah menyampaikan pengeluhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), yaitu langsung kepada Bupati Franky Donny Wongkar. Warga bermaksud meminta keadilan.
“Makanya kami bikin pengeluhan sama Bupati waktu itu, ini kan masih banyak kosong boleh stow mo bagi sama kami yang 1 rumah 2 KK,” ujarnya.
Yang dimaksud Mia, rumah kosong adalah unit rumah Huntap yang tidak ditempati oleh warga korban lainnya, yang tidak mau direlokasi.
Dari hasil penelusuran, Mas Gimin diketahui tadinya merupakan warga Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan 1, Kecamatan Amurang.
Mas Gimin sendiri ketika diwawancarai wartawan media ini langsung mengaku kalau dirinya mendapatkan 5 unit rumah.
Meski begitu, Mas Gimin sendiri memberikan alasan apa yang didapatnya itu semua sudah sesuai prosedur dari pemerintah.
“Tanah rumah kami sudah bersertifikat, ada IMB, dan ijin usaha,” kata Mas Gimin memberikan alasan.
Menurutnya lagi, di rumahnya yang terkena dampak abrasi pantai ada 5 kepala keluarga yang tinggal.
“1 KK 1 rumah masing-masing, lain kamar, lain kamar mandi, wc, sendiri-sendiri noh,” ungkapnya.
Wartawan kemudian menelusuri lokasi abrasi Pantai Amurang, yaitu di lokasi bekas rumah Mas Gimin yang telah dibongkar pemerintah. Pengakuan beberapa tetangga berbeda dengan pengakuan Mas Gimin. Bahwa rumah Mas Gimin merupakan rumah satu atap yang ditinggali 5 kepala keluarga.
Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (pala) Lingkungan 1, yang sering dipanggil Pala Teddy. Hanya saja disebutkannya bahwa keluarga anak-anak Mas Gimin memang tinggal sendiri-sendiri.
“Dorang rumah satu atap bapanjang, tapi mereka sendiri-sendiri,” ungkap Pala Teddy, di hari yang sama.
Munculnya persoalan terkait carut-marutnya pembagian Huntara dan Huntap oleh Pemkab Minsel diungkapkan oleh Pala Teddy. Menurutnya, hal tersebut sudah pernah diperingatkan sebelumnya kepada tim Penanggulangan Bencana dari Pemkab Minsel, yaitu Lurah, Camat, BPBD dan Dinas Perkim.
“Waktu mo penetapan Huntara (Hunian Sementara) kita so baku ambe deng dorang, masa sudah mau penetapan di Huntara terus kami tidak tau, depe jawaban apa oh ini kwa cuma sementara,” ujarnya, menirukan ucapan tim Pemkab Minsel kepadanya.
Pala Teddy kemudian menceritakan kronologisnya secara detail, hingga akhirnya ia kemudian sudah tidak dilibatkan dalam proses penetapan Huntara dan Huntap.
“Awalnya suruh kumpul Kartu Keluarga semua yang kena, dan yang terdampak, kumpul semua, karena mereka ada mengungsi. Tapi setelah mau eksekusi penetapan siapa-siapa yang mau dapat di Huntara, nah itu mereka sudah tidak libatkan,” katanya.
Dampak mengenai hal ini kemudian berpolemik di masyarakat, dan memunculkan beragam pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi. Sebagian warga menduga, jangan-jangan ada hal transaksional dibelakangnya, ataukah pendataannya yang bermasalah ? sehingga menurut warga perlu disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk mengetahui hal tersebut, wartawan media ini kemudian mencoba menghubungi Sekdakab Minsel Glady Kawatu lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sayangnya, hingga berita ini tayang Kawatu tidak memberikan tanggapan.
Wartawan kemudian menghubungi mantan Camat Amurang Rommy Rumagit, yang saat ini telah menjabat Kasat PolPP Minsel.
Kepada wartawan Rumagit mengatakan bahwa dirinya pada saat itu hanya selaku tim yang mengumpulkan data dari para kepala lingkungan, dan kemudian menyampaikan kepada tim kabupaten. Sehingga menurutnya dirinya bukan sebagai penentu warga mana yang layak mendapatkan unit rumah di Huntara maupun Huntap.
“Kalau penentuan dapat tidak dapat itu ditentukan oleh Tim kabupaten. Kami Camat waktu itu adalah bagian dlm tim yang mengumpulkan data-data dari apa yang sudah dimasukkan oleh pala-pala dan lurah pada waktu itu dan Kami teruskan ke tim tanpa ditamba-tambah atau dikurang-kurang, lewat kajian tim tingkat kabupaten,” ujar Rumagit. (toar)
