Daerah
Diduga Banyak Penerima Rumah di Huntap Tidak Layak, Justru Dapat Jatah
Warga Beberkan Nama Nama Yang Masuk Daftar Penerima Sesuai SK Bupati
MINSEL, mediakontras.com – Dugaan kongkalikong dalam pembagian hunian tetap (Huntap) korban bencana alam abrasi Pantai Amurang,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), perlahan lahan mulai terbongkar.
Keluhan warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang , yang menjerit karena proses pendataan penuh dengan ke-tidakberes-an oleh tim penanggulangan bencana, satu persatu borok pembagian rumah Huntap, yang selama ini ditudingkan warga yang menjadi korban, ada benarnya.
Informasi terbaru yang dirangkum media ini, ada dugaan segelintir warga pendatang yang notabene bukan korban bencana abrasi, sengaja diakomodir oleh tim Penanggulangan Bencana untuk mendapatkan unit Hunian Tetap,sesuai dengan sejumlah permintaan.
Akibatnya, warga Uwuran Satu yang nyatanya terdata sebagai korban bencana, justru tidak mendapatkan tempat di Huntap. Hal ini karena Huntap itu dibangun sesuai dengan data jumlah korban bencana abrasi Pantai Amurang.
“Mengapa demikian? Karena kalau warga lokal tim sulit untuk mengakali,” ujar Frangky Tambayong, warga korban Bencana Abrasi Pantai Amurang, Sabtu (06/04/2024).
Diceritakannya, nama mereka ada dalam daftar Penerima Bantuan Hunian Tetap, yang juga masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan N0: 233 Tahun 2022 Tentang Penetapan Korban Bencana Abrasi Pantai di Kelurahan Uwuran Satu dan Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam SK bupati tersebut tercantum jelas nama-nama yang ada di daftar Penerima Bantuan Hunian Tetap. Anehnya, ada beberapa nama yang meski sudah masuk dalam daftar di SK-tersebut, justru kenyataannya dilapangan tidak ada tempat di Huntap.
Dari beberapa nama, banyak diantaranya adalah warga asli lokal, sebut saja, Fandy Tumanken, Jenny Tapada, Frangky Tambayong, Renny Liow, dan masih banyak lagi.
Frangky Tambayong sendiri merupakan korban bencana Abrasi Pantai Amurang, sesuai data di Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan, ada 2 Kepala Keluarga (KK). Dan menurutnya ada 2 bangunan pula milik mereka, yaitu satu miliknya dan satu lagi milik anaknya.
Selain itu, banyak nama yang terdaftar pada SK Penetapan Korban Abrasi Pantai Amurang yang kemudian tidak hanya tidak mendapatkan tempat di Hunian Tetap (Huntap), namun juga tidak mendapatkan tempat di Hunian Sementara (Huntara).
Di sisi lain, ada beberapa nama yang tidak layak menerima tempat, baik di Huntara maupun di Huntap namun akhirnya dapat menerima bantuan rumah hunian dari pemerintah tersebut.
Hal tersebutlah yang membuat banyak warga korban lainnya mengeluhkan ketimpangan yang terjadi. Sehingga warga menduga telah terjadi praktek transaksional pada proyek Hunian Tetap.
Tidak hanya itu, warga mengatakan, anggaran yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan bantuan Hunian bagi korban bencana abrasi Pantai Amurang, justru diduga bakal dimanfaatkan juga pada proyek normalisasi dan atau proyek pembangunan pemecah ombak, dengan anggaran yang sama.
“Indikasinya di sini mereka sudah tidak melihat korban lagi, kepentingan mereka (pemerintah) adalah untuk relokasi, yaitu untuk proyek normalisasi atau pemecah ombak,” beber Tambayong.
Padahal menurutnya, untuk normalisasi dan atau pembangunan pemecah ombak dapat ditata dalam penganggaran yang berbeda.
“Kalau memang tidak ada kepentingan, untuk relokasi ditata saja di APBD, jangan pakai dana bencana, jangan nyambi, makanya lebih kecil, mengerucut bantuan ke korban,” lanjutnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat mengambil langkah bijaksana agar tidak terjadi kerincuan di masyarakat, khususnya masyarakat korban bencana Abrasi Pantai Amurang.
“Kami hanya minta uji publik, dan seandainya terbukti ada yang salah, anulir, supaya pemerintah di mata masyarakat jernih,” pungkas Tambayong.
Sebelumnya, lewat rilis siaran Pers Diskominfo Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (26/3/2024), Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Minsel sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak termasuk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa Selatan, sehingga menghasilkan keputusan yang akurat.
“Dalam rapat pembahasan yang telah dilaksanakan beberapa kali, semua pihak memberikan masukan dan keterangan yang diperlukan agar supaya hasil keputusan akurat dan sesuai dengan data serta dokumen yang ada,” ujar Rumengan, dalam siaran Pers. (toar)
Blog
Ibadah Bersama Jemaat GMPU Ayalon Rainis, MAP Mohon Doa Restu Dan Berikan Bantuan
MELONGUANE, mediakontras.com — Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor Urut 01, Drs. Moktar Arunde Parapaga (MAP) mengikuti ibadah bersama jemaat Gereja Masehi Prostestan Umum (GMPU) Ayalon Rainis, Minggu (06/09/2024).
MAP yang datang bersama rombongan, didampingi Ny. Parapaga – Leong disambut hangat oleh tokoh masyarakat, Pimpinan Majelis Pelaksana Harian Jemaat (MPHJ) dan jemaat yang hadir beribadah.
Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Aristoteles Maalinu, S.Th dihadiri sekira 350 orang tersebut berlangsung dengan penuh khidmat.
Pada kesempatan tersebut, Calon Bupati Drs. Moktar Arunde Parapaga menyampaikan bahwa masa jabatan dirinya dan E2L sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan resmi berakhir pada Oktober 2024.
“Sampai saat ini saya masih berstatus sebagai wakil Bupati, periode saya bersama pak Elly Lasut akan berakhir pada tanggal 26 bulan ini (Oktober,red), berdasarkan surat dari mahkamah konstitusi. Jadi jika hari ini ada pak Manumpil sebagai pejabat sementara, itu karena mengisi kekosongan sementara kami cuti diluar tanggungan negara,” ungkap MAP.
“Nanti setelah tanggal 27 Oktober 2024 akan ada penjabat Bupati yang masa jabatannya berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak 2024 dilantik,” tambahnya.
MAP juga menyampaikan terimakasih kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat dan jemaat yang hadir, jika selama menjabat tidak bisa memenuhi harapan mereka.
“Sekaligus saya menyampaikan terimakasih kepada saudaraku sekalian selama hampir lima tahun saya mendampingi Elly Lasut. Dan juga memohon ampun, selama menjadi wakil Bupati saya tidak diberikan kewenangan, bahkan adik saya di Non Jobkan, mobil dinas saya ditarik, semua itu tersimpan dalam hati saya, saya malu jika masyarakat tahu Bupati dan Wakil Bupati bertengkar,” Tutur Calon Bupati nomor urut 01 tersebut.
“Jadi kalau ada yang marah kepada saya, saya siap menerima. Karena memang selama menjabat saya tidak diberikan kekuasaan. Semua pejabat yang saya lantik, di nonjobkan karena katanya sudah loyal kepada Wakil Bupati. Bantuan – bantuan saya untuk tempat – tempat ibadah dihentikan,” tukasnya.
MAP berharap pada kesempatan kali ini, dirinya diperkenankan Tuhan untuk menjadi Bupati agar bisa menenunaikan janji dan kerinduannya untuk membantu masyarakat.
“Semua orang tidaklah sempurna, karena yang sempurna itu hanyalah Tuhan. Hari ini saya memohon, terimalah permohonan maaf saya selama menjabat sebagai wakil Bupati. Dan perkenankan saya, untuk memohon doa restu agar bisa menjadi Bupati agar bisa membantu masyarakat sekalian,” Pungkas MAP.
Ibadah pun turut menampilkan pujian dari Keluarga Besar Parapaga – Leong, serta pujian dari penyanyi Talita Doodoh. Tak lupa, Mantan Staff Ahli Walikota Bitung 3 Periode itu memberikan bantuan 50 sak semen kepada Jemaat GMPU Ayalon Rainis, yang sedang membangun gedung gereja yang baru.
Sesaat setelah selesai mengikuti ibadah, MAP bersama Ny. Martji Parapaga – Leong menyempatkan diri untuk berziarah ke makam kakek dari MAP yang ada di Desa Rainis.
Totabuan Raya
Masyarakat Bolmut Keluhkan Pupuk dan Kesehatan serta Pendidikan Dan Perikanan di Kampanye Hamdan-Rafiq
BOLMUT,mediakontras.com – Selama beberapa putaran kampanye baik dialogis maupun blusukan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara, Drs. Hi. Hamdan Datunsolang dan Moh. Abdul Rafiq Pangau, SE, M.Si, terus mendengar keluhan masyarakat terkait masalah pupuk Dan Kesehatan serta Pendidikan dan Perikanan.
Dalam berbagai kesempatan, masyarakat Bolmut menyampaikan HAR4PAN agar kejayaan yang pernah mereka rasakan di masa pemerintahan pertama Hamdan Datunsolang sebagai Bupati Bolmut dapat kembali.
Salah satu warga, Ny. Erni Sanusi dari Desa Bohabak III, menyampaikan aspirasinya di hadapan kedua kandidat.
“Sepuluh tahun terakhir kami merasakan ketidakadilan di negeri Bolmut ini, terutama dalam hal kebutuhan pupuk dan layanan kesehatan. Kami berharap bapak dapat mengembalikan kondisi seperti saat bapak menjabat sebagai Bupati pertama pilihan rakyat,” ujar Erni.
Keluhan terkait ketersediaan pupuk yang terbatas dan akses kesehatan yang kurang memadai menjadi isu utama yang sering disampaikan masyarakat dalam setiap sesi kampanye.
Hamdan Datunsolang sendiri dikenal oleh warga sebagai sosok yang membawa banyak perubahan positif selama menjabat sebagai Bupati pertama di Bolmut.
Kampanye ini menjadi momen penting bagi pasangan Hamdan-Rafiq untuk merangkul kembali kepercayaan masyarakat dengan menawarkan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi.
Pupuk, kesehatan,Pendidikan dan Perikanan menjadi Empat (4) bidang utama yang dijanjikan akan mendapat perhatian khusus jika pasangan ini terpilih dalam pemilihan mendatang.
Masyarakat Bolmut berharap perubahan yang ditawarkan Hamdan-Rafiq akan membawa kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik bagi mereka.(mysol)
Talaud
Polda Sulut Diminta Periksa Ijin Tambang PT. Bulawan Daya Lestari, Diduga Ikut Melibatkan Pejabat Bupati Talaud
MELONGUANE, mediakontras.com – Penjabat Bupati Talaud, Fransiskus Manumpil diduga terlibat dalam skandal izin tambang yang beroperasi di wilayah Bolang Mongondouw.
Dugaan kasus yang diduga melibatkan Pj. Bupati Talaud tersebut terjadi saat dirinya menjabat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulut diduga menerbitkan surat izin operasi tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari tanpa persetujuan dari kementrian ESDM. Sehingga hal itu menuai polemik di tengah – tengah masyarakat Bolaang Mongondow, bahkan menelan korban jiwa dari warga sipil karena konflik antara masyarakat dan pihak tambang.
Menurut advokat muda Sulawesi Utara Ryan Maariwuth, SH perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ataupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga berujung penutupan operasional tambang yang dikelola PT. Bulawan Daya Lestari oleh Kementrian ESDM.
“Perusahaan tersebut beroperasi sejak awal tahun 2020 tanpa rekomendasi persyaratan dari dua kementrian, yakni kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup. Lalu darimana izin operasi tersebut. Itu yang harusnya ditelusuri,” Ungkap Maariwuth, Jumat (04/10/2024).
Dirinya menilai ada kejanggalan terhadap kebijakan pemerintah daerah Provinsi terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan izin tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020.
“Kami berpendapat bahwa adanya dugaan tindak pidana administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Dinas PMPTSP Sulut hingga membuat kementerian ESDM menutup operasional tambang tersebut. Oleh karena itu kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengusut siapa pelaku utama dan dalang terbitnya izin tambang PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” Pungkas Maariwuth.
Ketika dikonfirmasi mediakontras.com via WhatsApp di nomor kontak 0821477***29, PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil menyebutkan masih akan dicek lagi kalau tahun berapa kejadiannya.
“Qta cek, tahunnya. Mksih,” balas Manumpil singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil terkait keterlibatannya dalam dugaan skandal izin tambang di wilayah Bolaang Mongondow.
-
Talaud2 minggu ago
Resmi Menjabat, Berikut Ini 24 Nama DPRD Kepulauan Talaud Periode 2014 – 2029 Yang Diambil Sumpah.
-
Talaud3 minggu ago
Pria Paruh Bawa Ditemukan Tewas Di Kebun Desa Arangkaa, Begini Kronologisnya
-
Headline4 minggu ago
Diduga Masih Berstatus Penjabat, KIPP Bolmut Temukan Ada Kandidat Daftar ke KPU
-
Talaud4 minggu ago
Begini Penjelasan KPU Talaud Terkait TMS Petrus Simon Tuange
-
Headline2 minggu ago
Sama-sama Calon Wali Kota, Harta Duo Wenny ini Terpaut Sangat Jauh
-
Headline2 minggu ago
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU
-
Headline1 minggu ago
Dua Kali Khianati Prabowo, Gerindra Blacklist Wenny Lumentut, Ini Instruksinya