Connect with us

Headline

Minta APH Tangkap Eskobar Cs, LPK  Ancam Seret ke Pengadilan Tinggi Untuk Proses Hukum

Lakukan Penambangan Emas Secara Illegal

Redaksi

Diterbitkan

pada

BOLMUT, mediakontras.com – Aktifitas tambang emas tanpa ijin dengan menggunakan alat berat di Lokasi hulu sungai yang ikut berdampak pada pengrusakan lingkungan di wilayah Km 20 Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang dilakukan oknum Eskobar alias Stenly terus mendapat kecaman dari beragam kalangan masyarakat.

Jika sebelumnya kecaman datang dari kalangan aktifivis lingkungan, kali ini kecaman serupa datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) . Institusi yang bergerak dalam hal pembelaan hak hak konsumen langsung menebarkan ancaman serius terhadap Eskobar alias Stenly.

Tak main main Gunawan Mokodongan dari LPK kepada media ini mengancam akan menyeret oknum dibalik pengerukan lahan untuk mendapatkan keuntungan yang besar, ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Gunawan masyarakat adalah konsumen yang harus diperjuangkan hak haknya termasuk masyarakat yang nantinya menerima dampak akibat pengrusakan alam yang dilakukan para oligarki yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

“Kerusakan lingkungan akibat PETI sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh  Pemda dan Aparat Penegak Hukum karenanya, akan kami tindak tegas mengusir para pengrusakan lingkungan dan tidak akan membiarkan masyarakat sekitar menerima dampak,” tegas Gun sapaan akrabnya, Senin (8/6/2024).

Gunawan juga mengajak seluruh masyarakat Bolmut untuk bersatu bersama sama melakukan tindakan tegas dan memperkarakan masalah ini ke Pengadilan Tinggi Sulut.

“Seharusnya pemda dan APH harus serius soal ini. Sebab, aliran sungai Bintauna akan menjadi rusak dan tercemar. Indikasi ini bisa berimbas pada tidak sehat bagi masyarakat dan hewan ternak yang menggunakan air Sungai tersebut setiap,” ujarnya.

Senada pula dilontarkan pemerhati lingkungan Bolmut Asriadi Lakoro juga sangat menyayangkan tidak seriusnya Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

” Sangat di sayangkan Pemkab dan APH seperti tidak peduli dengan kondisi seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap aktifitas PETI,” kesal Adi.

Pemerintah dan APH menurutnya, tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tanpa ijin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat Desa seharus nya pemerintah berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat tidak membiarkan adanya oligarki menguasai tambang di Bintauna.

“Kalau ini di lakukan maka masyarakat Bolmut terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali, saat ini justru masyarakat hanya menjadi buruh pendulang emas karna hanya dimonopoli oleh oligargi yang hanya meraup keuntungan sementara masyarakat sekitar dirugikan. Kami akan bersama – sama dengan LPK melakukan perlawanan,” ancamnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Mohamad Hidayat Panigoro sejak awal ketika dikonfirmasikan selalu berdalih kalau institusi yang dipimpinnya tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penertiban diwilayah PETI.

Namun meski begitu  Dinas Lingkungan Hidup sudah melaksanakan penegasan sesuai dengan kewenangannya dengan melayangkan surat larangan aktifitas PETI ke para penambang dan sudah mengundang mereka dan pemerintah setempat untuk melakukan klarifikasi.

Saat ditanya soal dampak lingkungan Hidayat  berdalih DLH tidak punya kewenangan lebih selain memberikan sanksi administrasi, dan lagi pula Pemkab Bolmut sudah menyurat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut untuk mengambil tindakan tegas.

” Kami sudah menyurat ke provinsi dan masih menunggu jawabannya. Yang, bisa kami lakukan saat ini hanya penekanan secara administrasi karena memang penambangannya tidak mengantongi izin,” singkat Hidayat. (Ismob)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *