Headline
Abrar Ali Beberkan Dampak Yang Sangat Mengerikan Power Wheeling, SP PT PLN : Cuma Satu Tolak !
JAKARTA,mediakontras.com – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir, terus mendapat kritikan tajam dan penolakan dari kalangan Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero).
Ketua Umum SP PT PLN (Persero) M.Abrar Ali membeberkan dalam Konferensi Pers, Jumat (6/9/2024) kalau Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.
Menurutnya, Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.
Sementara itu kata Abrar Ali Retail, Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
“Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”,” ujar Abrar Ali.
Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif yang dibeberkan Ketua Umum SP PT PLN M.Abrar Ali:
A. Dampak Keuangan :
1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik
Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.
2. Beban Keuangan Negara
Setiap 1 GW (gigawatt) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.
B. Dampak Hukum
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2002
Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
2. Mereduksi Peran Negara
Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
3. Potensi Sengketa
Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.
C. Dampak Teknis
1. Memperparah Oversupply
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.
2. Meningkatkan Risiko Blackout
Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.
D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi
1. Ketersediaan Akses Listrik
Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.
2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.
3. Emisi Rendah
Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.
“Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” kata Abrar.
Dikatakan Abrar Ali, latar belakang legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi, berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.
“Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” Kritik Abrar.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.
“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ujar Abrar Al dengan nada tinggi.
Dicontohkannya, ada sebuah studi Kksus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling, dimana negara tersebut lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.
Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:
1. Kenaikan Harga Listrik
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
2. Potensi Terbentuknya Kartel
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.
3. Keberlanjutan Pasokan Listrik
Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.
4. Beban APBN
Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.
Belajar dari studi pengalaman di Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:
1. Regulasi yang Mendukung:
Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.
2. Keberlanjutan Investasi
Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.
3. Beban Subsidi Listrik
Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.
4. Keberlanjutan Pasokan
PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.
Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.
“Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat,” Papar Abrar Ali. (Yaziin solichin)
Headline
Sahabat E2L Menjunjung Tinggi Persahabatan Meskipun Berbeda Warna
Manado. Mediakontras. com – Terbentuknya Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota di Sulut, salah satu target pemenangan pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) bersama Hanny Jost Payouw (HJP).
Ketua Media Center Sahabat E2L, Paulus Pangau, ST mengemukakan, pihaknya akan melaksanakan pemenagan dengan sistem terbuka dan tertutup kenapa harus demikian? Menurutnya, begitu banyak Sahabat E2L serta simpatisan beliau, tapi berbeda warna dan rekom partai.
Inilah sebabnya, Kata Paulus, pihaknya membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan, yang disebut sistem terbuka dan tertutup.
“Kami membentuk wadah Pilkada Sulut yang lebih elegan sehingga disebut sistem terbuka dan tertutup. Dengab demikian, kami dapat mengetahui sahabat secara tertutup yang masuk dalam partai lain, ” urai Paulus.
Ia menambahkan, dirinya bersama Lock Koyongian selaku Ketua Pembina, akan bersama-sama Sahabat E2L ini, memberi kesempatan kepada teman-teman yang ingin bergabung.
Lanjutnya, karena banyak sekali yang ingin masuk tapi belum tahu melalui jalur mana. Tercatat saat ini, Sahabat E2L yang sudah terdaftar di data base mencapai 15.000 orang.
Sehingga Kata Paulus Pangau, jika ada yang berkenan untuk bergabung bersama Sahabat E2L di 15 kabupaten/kota silahkan menghubungi Sekretaris Alamanda L.Nay,SE dengan nomor 0821-9670-9779, untuk masukan data base sesuai daerah pemilihan bersangkutan, kepada pengurus Sahabat E2L.
Berikut ini pengurus Sahabat E2L Sulawesi Utara yang sudah terbentuk:
Ketua : Paulus M.Pangau,ST
Sek : Alamanda L.Nay,SE
Bend: Sofyan, SH,MH
Ketua Dewan Pembina : Lock FX Kojongian. (*)
Headline
Baliho WL – MM Disandingkan Dengan Paslon SK-DT, PDIP : Itu Iiar !
TOMOHON,mediakontras.com – Munculnya baliho Paslon Independent WL-MM yang disandingkan dengan Paslon Calon Gubernur Sulut dari PDIP Steven Kandouw (SK) dan Calon Wakil Gubernur Denny Tuejeh (DT), yang dipajang di beberapa titik di Kota Tomohon langsung memantik reaksi keras dari PDIP.
Kubu partai berlambang moncong putih dalam lingkaran menyebut kalau baliho tersebut sengaja dipasang oleh orang -orang dari WL-MM sendiri dan bukan atas kemauan atau instruksi bahkan koordinasi dengan PDIP.
Buktinya, Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi ketika dikonfirmasi apakah baliho tersebut sudah memiliki ijin resmi dari partai, langsung dibantah. Baliho yang bermaterikan foto Paslon WL -MM dibagian bawah dan disandikan foto Steven Kandou dan Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh dengan jargonnya BERKAT (Bersama Kandouw Tuejeh) dan ada logo partai pendukung PDIP, Hanura dan Perindo, langsung dimentahkan kalau baliho tersebut adalah ‘produk’ juga dari PDIP.
“Nda ada itu,” kata Reza Rumambi yang juga anggota DPRD Kota Manado dari PDIP via whatsapp, Jumat (4/10/2024).
Apalagi nyata-nyata Wenny Lumentut sendiri sudah tidak lagi masuk dalam struktur partai sebagai salah satu wakil ketua yang dibuktikan dengan munculnya struktur pengurus DPD PDIP Sulut.
Dalam pemberitaan media ini tanggal 2 September 2024, Wenny Lumentut sendiri sudah tidak masuk dalam struktur pengurus DPD PDIP Sulut periode 2019-2024. Hal ini nampak dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulut dan disahkan lagi dengan cap partai.
Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan.
Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.
“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi, posisi beliau sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.
Senada pula disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene dimana, baliho tersebut masuk kategori liar.
Apalagi baliho milik kubu Paslon independent yang juga bermaterikan ada embel embel Paslon PDIP dan logo PDIP serta partai pengusung sudah dibahas dalam internal partai bersama dengan Koordinator Pemenangan SK-DT Korwil Tomohon – Minahasa.
“Tidak ada instruksi pemesangan baliho seperti itu,” tegas Jonru sapaan akrabnya.
Sedangkan, dari Partai Demokrat sendiri beberapa kadernya mempertanyakan soal sikap dari WL-MM sendiri. Menurut penuturan mereka akhir pekan lalu, apa yang dilakukan kubu WL-MM dengan mamasang dua baliho; yang satu disandingkan dengan materi Paslon Calon Gubernur Sulut Elly Lasut dan Calon Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw yang diusung Demokrat, adalah sebuah pengkhianatan.
“Kami minta pengurus DPC pertegas lagi komitmen dengan pak WL. Sebab ini nyata-nyata sebuah pembohongan kepada kami,” ujar beberapa kader sambil meminta agar identitas mereka ta usah dipublish.
Ketua Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manoppo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu dengan baliho tersebut.
“Demokrat tetap komit dengan kesepakatan awal pembicaraan dengan WL MM,” ujarnya seraya menambahkan , soal baliho ada materi SK DT silahkan tanyakan ke tim independent. (rek)
Headline
Selaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Usung Misi Besar untuk Tomohon
TOMOHON,mediakontras.com –
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, secara resmi meluncurkan visi – misi, serta program-program strategis mereka dalam kampanye menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon.
Pasangan ini mengusung tema pembangunan yang mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan Tomohon dengan visi besar: “Tomohon Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045”
Pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar nomor urut 3 menekankan pentingnya transformasi Tomohon menjadi kota yang maju, berdaya saing di kancah nasional maupun internasional, dan sejahtera secara ekonomi dan sosial.
Visi ini berlandaskan pada harapan untuk menjadikan Tomohon sebagai salah satu kota penting di Indonesia yang dapat memberikan kontribusi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu untuk mencapai visi tersebut, pasangan ini memaparkan lima misi yang akan menjadi fokus utama pembangunan Tomohon diantaranya
1. Menjaga dan Melestarikan Tomohon Sebagai Kota Religius dan Berbudaya. Misi ini menekankan pentingnya mempertahankan identitas Tomohon sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, yang dianggap sebagai fondasi kehidupan masyarakat.
2.Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
Menyikapi tantangan perubahan iklim, mereka berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan melalui pembangunan yang berbasis pada kelestarian lingkungan.
3.Mewujudkan Tomohon Sebagai Kota Wisata Dunia. Pengembangan pariwisata akan menjadi prioritas utama, dengan harapan dapat menjadikan Tomohon sebagai destinasi wisata kelas dunia yang menarik wisatawan lokal dan mancanegara.
4. Mewujudkan Pemerintahan yang Berintegritas, Adaptif, dan Responsif. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi agenda penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, adaptif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat.
5.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan akan menjadi fokus utama untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menikmati hasil pembangunan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar memperkenalkan sejumlah Program unggulan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Tomohon, diantaranya,
“Melanjutkan dan Meningkatkan Insentif bagi Rohaniawan”: Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pemuka agama sebagai bagian dari upaya menjaga Tomohon sebagai kota religius.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesenian, Kebudayaan, dan Olahraga: Fasilitas publik di bidang seni, budaya, dan olahraga akan diperbaiki dan dikembangkan untuk mendukung kreativitas dan aktivitas masyarakat.
Revitalisasi Kawasan Pasar, Terminal, dan Pusat Kota: Upaya modernisasi kawasan pasar dan terminal akan dilakukan untuk menciptakan pusat ekonomi yang lebih efisien dan menarik.
Pengembangan Taman Bunga Tomohon dan Pembuatan Starting Point Wisata Alam Pegunungan: Sebagai bagian dari program pengembangan wisata, pasangan ini berencana mempercantik Taman Bunga Tomohon serta menciptakan titik awal untuk wisata alam di kawasan pegunungan.
Tomohon Smart City. Program digitalisasi pelayanan publik akan diwujudkan melalui pengembangan kota pintar, yang memungkinkan akses layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kami berkomitmen untuk membawa Tomohon menuju era baru yang penuh harapan, di mana kesejahteraan dan kemajuan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan dukungan dari semua elemen masyarakat, kami yakin Tomohon dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujar Ketua DPC PDIP Tomohon itu.
Hal senada juga dikatakan calon Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar. “Kami tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas akan menjadi perhatian utama kami.” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon itu.
Dengan peluncuran visi, misi, dan program strategis ini, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Tomohon dalam pemilihan yang akan datang.(rek)
-
Talaud2 minggu ago
Resmi Menjabat, Berikut Ini 24 Nama DPRD Kepulauan Talaud Periode 2014 – 2029 Yang Diambil Sumpah.
-
Talaud3 minggu ago
Pria Paruh Bawa Ditemukan Tewas Di Kebun Desa Arangkaa, Begini Kronologisnya
-
Headline4 minggu ago
Diduga Masih Berstatus Penjabat, KIPP Bolmut Temukan Ada Kandidat Daftar ke KPU
-
Talaud4 minggu ago
Begini Penjelasan KPU Talaud Terkait TMS Petrus Simon Tuange
-
Headline2 minggu ago
Sama-sama Calon Wali Kota, Harta Duo Wenny ini Terpaut Sangat Jauh
-
Headline2 minggu ago
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU
-
Headline1 minggu ago
Dua Kali Khianati Prabowo, Gerindra Blacklist Wenny Lumentut, Ini Instruksinya