Connect with us

Headline

Abrar Ali Beberkan Dampak Yang Sangat Mengerikan Power Wheeling, SP PT PLN : Cuma Satu Tolak !

Redaksi

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com –  Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir, terus mendapat kritikan tajam dan penolakan dari kalangan Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero).

Ketua Umum SP PT PLN (Persero) M.Abrar Ali membeberkan dalam Konferensi Pers, Jumat (6/9/2024) kalau Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Menurutnya, Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. 

Sementara itu kata Abrar Ali Retail, Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

“Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”,” ujar Abrar Ali.

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.

Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif yang dibeberkan Ketua Umum SP PT PLN M.Abrar Ali:

A. Dampak Keuangan :

1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik

Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

2. Beban Keuangan Negara

Setiap 1 GW (gigawatt) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

B. Dampak Hukum

1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2002

Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.  

2. Mereduksi Peran Negara

Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa

Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1. Memperparah Oversupply

Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

2. Meningkatkan Risiko Blackout

Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

1. Ketersediaan Akses Listrik

Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau

Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

3. Emisi Rendah

Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

“Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” kata Abrar.

Dikatakan Abrar Ali, latar belakang legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi, berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.

“Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” Kritik Abrar.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.

“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ujar Abrar Al dengan nada tinggi.

Dicontohkannya, ada sebuah studi Kksus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling, dimana negara tersebut lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. 

Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:

1. Kenaikan Harga Listrik

Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

2. Potensi Terbentuknya Kartel

Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

3. Keberlanjutan Pasokan Listrik

Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

4. Beban APBN

Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

Belajar dari studi pengalaman di Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung:

Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

2. Keberlanjutan Investasi

Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

3. Beban Subsidi Listrik

Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

4. Keberlanjutan Pasokan

PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

“Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat,” Papar Abrar Ali.  (Yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Tekankan ASN Tomohon HarusBerAKHLAK

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tomohon harus BerAKHLAK.

Hal ini dikatakan wawali pilihan rakyat ini dalam apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Upacara Kantor Walikota, Senin (17/3/2025)

Wakil Walikota Sendy Rumajar yang bertindak sebagai pembina apel ketika membacakan sambutan Walikota Caroll Senduk juga menekankan apel Korpri merupakan momentum untuk mempererat kebersamaan sebagai anggota Korpri dalam memperkokoh persatuan. Ia menegaskan bahwa eksistensi Korpri harus memberikan manfaat, baik bagi ASN dalam menjalankan tugasnya maupun bagi masyarakat Kota Tomohon yang dilayani.

“Sebagai ASN, kita harus menjunjung tinggi core value Korpri, yaitu setia kepada pemerintah dan masyarakat, menjaga kehormatan sebagai abdi negara, memegang teguh rahasia jabatan dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Wawali yang ngetop dengan jargonya SEGAR.

Ia juga menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) guna membentuk karakter ASN yang profesional, produktif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut, Wawali mengajak seluruh ASN untuk menjaga persatuan, bekerja sama memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, serta selalu berperilaku jujur, adil, beretika, dan bermoral. Ia juga menegaskan pentingnya loyalitas terhadap pekerjaan dan pimpinan demi kemajuan Kota Tomohon.

Apel Korpri ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN Kota Tomohon untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan semangat melayani masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan berkualitas,pungkas Sendy Rumajar.

Apel yang diikuti seluruh jajaran Pemkot Tomohon, termasuk para Kepala SKPD. (*)

Continue Reading

Headline

Usus Terburai Dibacok Dengan Parang, Duel Ayah dan Anak Berujung Maut

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Masyarakat Kabupaten Sangihe di Wilayah Kampung Belengan dibuat gempar atas peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (12/03/2025) sekira pukul 19.20 Wita.

Pasalnya, perkelahian dua orang pria yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berujung maut.

Dari beragam informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Sekira pukul 18.00 Wita,
JYS alias James (29) pergi dari rumah tempat tinggalnya mencari pelaku MS alias Theo karena ada orang yang menunggunya. Beberapa waktu setelah korban pergi, datanglah pelaku dan bertanya kepada istri Sesilia Hulta Matulende tentang keberadaan korban.

Sekira pukul 18.30 Wita, korban datang namun kali ini sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sejak kedatangan korban kerumah, mulai saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya (ayah dan anak,red) dan perdebatan itu berlangsung hingga kedapur. Karena terus berdebat dan masing- masing sudah dalam kondisi emosi, maka korban memegang sebilah parang, sementara pelaku memegang palu.

Melihat hal itu istri korban berusaha membujuk korban, tetapi korban malah memukul anak sulungnya yang ada di tempat itu, sehingga SHM pergi dari dapur membawa anak sulungnya, meninggalkan korban dan pelaku didapur yang masih terus berdebat.

Setelah mengambil anak bungsunya di dalam kamar, dia (SHM,red) pergi dari rumah menuju ke Gereja GMIST Horeb Belengang untuk meminta bantuan.

Beberapa saat setelah kepergian saksi (istri korban,red) dari dalam rumah sudah dalam keadaan terluka dan terbaring dipinggiran jalan. melihat hal itu salah seorang warga bernama Novlin Gandawari angsung pergi melaporkan hal itu kepada Kepala Lindongan I. Oleh karena korban yang tengah terbaring dipinggiran jalan dalam keadaan terluka belum mendapatkan pertolongan dari warga yg sudah ada disekitar tempat itu.

Sementara Salah satu warga yang kemudian datang ke tempat itu bertemu dengan pelaku dalam keadaan luka dibagian kepala serta menanyakan apa yang terjadi.

Saat itu pelaku menceritakan apa yang sudah terjadi, sambil memberitahukan kondisi korban, mendengar hal itu warga tersebut langsung memarkir sepeda motornya, lalu menolong korban dengan cara memasukan usus korban yang terburai, kemudian diikuti oleh warga lain yang mengangkat korban ke mobil dan dibawah menuju ke rumah sakit Liun kendage Tahuna, dan beberapa waktu kemudian, pelaku juga di bawah ke rumah sakit Liun kendage Tahuna.

Namun meski sudah mendapat perawatan tim medis korban pada akhirnya meninggal pada, Jumat (13/03/2025).

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim Iptu Royke Mantiri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut

“Jadi memang benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara ayah dan anak yang berujung maut. Dimana sekarang anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Mantiri.

Disentil penyebab atau motif pelaku sampai menghabisi anaknya, Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya masih akan dalaminya.

“yang pasti kasus ini sudah mendapat perhatian dari kami dan kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan” jelasnyam

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Putri)

Continue Reading

Ekonomi

Tren Positif di Awal Tahun, Omset Pegadaian V Manado Rp5,07 Triliun, Didominasi Produk Gadai

Solichin

Published

on


MANADO,mediakontras.com
Pegadaian Kantor Wilayah  V Manado Sulawesi Utara menorehkan kinerja positif di awal tahun 2025.

Sejumlah indikator menunjukkan kinerja Pegadaian Kanwil V yang melingkupi Suluttenggo dan Papua berada pada level yang perfect.

Hal itu tercermin pada omset produk emas, gadai maupun mikro. Dimana,per tanggal 11 Maret 2025, omset Pegadaian Kanwil V Manado untuk semua produk mencapai Fo Rp5,07 triliun. Angka ini tumbuh 61,47 persen Year on Year (YoY).

Sejumlah indikator menunjukkan kinerja Pegadaian Kanwil V yang melingkupi Suluttenggo dan Papua ciamik.

Pemimpin Wilayah Pegadaian V Manado, Pratikno mengatakan, dua bulan pertama tahun ini menunjukkan tren positif.

Belum genap tiga bulan tapi pihaknya membukukan omset hampir 30 persen dari raihan tahun lalu. Sebagai pembanding, omset Pegadaian V Manado tahun 2024 sebesar Rp19,07 triliun.

Secara portofolio, kata Pratikno, produk gadai masih dominan dengan share hingga 84 persen dari total omset. Dimana, per 11 Maret, omset gadai Pegadaian V Manado mencapai Rp 4,63 triliun (tumbuh 65,96 persen YoY).

“Gadai emas masih dominan dengan porsi sekitar 90 persen dari total gadaian. Sejauh ini, gadai emas perhiasan masih dominan dengan sharing 95 persen. Sisanya gadai emas batangan,” kata Pratikno, Rabu (12/3/2025)

Meskipun demikian, produk emas mencatatkan pertumbuhan paling besar. Baik Tabungan Emas maupun Deposito Emas melesat 198,49 persen YoY dengan omset Rp287,40 miliar per 11 Maret 2025.

Pratikno mengungkapkan, produk gadai maupun emas menjadi kontributor utama tak lepas dari trend kenaikan harga emas yang signifikan, mencapai 12 persen di awal tahun ini.

Sejalan dengan itu, bisnis mikro juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 38,99 persen dengan omset Rp 155,65 miliar. “Sektor ini agak melambat namun kami optimis bakal lebih kencang,” jelasnya lagi.

Pihaknya optimis, kinerja positif ini terus berlanjut sepanjang tahun. Apalagi ada momentum Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di depan mata.

Seiring dengan itu, kondisi ekonomi relatif stabil setelah momentum politik Pilkada yang sudah berakhir.

“Setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota, suasana lebih kondusif sehingga ada akselerasi, masyarakat bisa lebih agresif dalam kegiatan ekonomi,” jelas Pratikno.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi