Connect with us

Hukrim

Diduga Karena Masalah Asmara, RL Akhiri Nyawa Dengan Minum Racun Spontan

Redaksi

Published

on

TALAUD,mediakontras.com – Diduga karena persoalan asmara RL alias Reynaldi (20) warga Desa Bantane Kecamatan Rainis, rela mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga jenis Spontan 400 SL, Rabu (7/2/2024).

Menurut keterangan saksi SL (53)  yang juga merupakan ayah kandung korban, sekira pukul 19.00 Wita korban RL pamit kepada dirinya untuk keluar dari rumah. Tak lama berselang sekira pukul 23.00 Wita, saksi SL bertemu dengan korban RL di jalan dekat rumah mereka.

Sekira pukul 01.00 Wita (Rabu dinihari), korban RL membangunkan orang tuanya yang sedang tidur karena mengeluh sakit kepala, sakit perut,  badan terasa panas, dan mulai muntah muntah.  Disaat yang sama saksi SL  mencium bau racun dari muntahan RL.

Saksi SL pun sontak kaget, melihat gelas yang berada diatas meja seperti masih ada sisa racun. Karena ingin memastikan, SL segera melihat botol racun yang sebelumnya masi disegel telah terbuka dan sudah berkurang  isinya.

Pada saat yang sama  korban pergi ke kamar mandi dan meminta kepada orang tuanya untuk menyiramkan air ke tubuhnya.

Melihat tanda – tanda korban RL sudah keracunan, kedua orang tuanya lalu melakukan pertolongan pertama dengan meminumkan susu kepada korban, dan segera membawanya ke Puskesmas Rainis, tetapi ketika sampai di Puskesmas Rainis pihak dokter yang bertugas mengatakan bila tidak ada obat penawar racun di puskesmas tersebut dan menyarankan agar segera korban di bawa ke Puskesmas Beo.

Melihat kondisi korban RL yang semakin parah, pihak keluarga bergegas membawa korban ke Puskesmas Beo, setelah  tiba disana dokter segera melakukan pertolongan namun korban hanya bertahan sekira 20 menit, kemudian oleh pihak tim medis yang menangani menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Kapolsek Ranis Iptu Glen Ch. Damar  ketika dikonfirmasi mengungkapkan dari analisa kepolisian korban diduga melakukan bunuh diri dengan meminum racun dikarenakan ada permasalahan dengan kekasihnya atau masalah hubungan asmara sebagaimana juga yang didapati di HP korban ada chatingannya denga wanita yang diduga kekasih korban. Dalam chattingan disebutkan bahwa korban akan meminum Racun.

” Kepolisian telah turun ke TKP, melakukan olah TKP dan  melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Keluarga korban telah menerima Kematian Korban dan menolak untuk di lakukan otopsi,” Pungkas Kapolsek. (frendy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)

Continue Reading

Hukrim

Komitmen Berantas Korupsi di Sulut, LSM RAKO Gelar Diskusi Publik

Redaksi

Published

on

By

MANADO, mediakontras.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menggelar diskusi publik dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” di Hotel Sahid Kawanua Manado, Rabu (11/12/2024).

Diskusi yang bernilai positif ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Seperti Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi; Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong; Ketua Senat FPIK Unsrat, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid; serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan wadah untuk mengevaluasi kinerja LSM dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas korupsi.

“Kami ingin melihat sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan efektif, serta bagaimana dampak nyata LSM dalam mendorong transparansi,” ujar Harianto Dg.Nanga saat ditemui mediakontras.com

Dalam evaluasi RAKO, terdapat dua indikator utama. Yang pertama adalah pencegahan, termasuk upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran.

“Transparansi ini penting, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, demi mencegah praktik korupsi,” jelas Harianto.

Indikator kedua adalah pemberantasan korupsi. RAKO mendorong APH agar segera memproses berbagai kasus korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami berharap penegakan hukum bisa lebih tegas dan cepat. Koruptor harus dibuat jera agar praktik korupsi bisa diminimalisir,” tambah Harianto.

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. “Penanganan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi korupsi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Akses informasi yang transparan adalah kunci pencegahan korupsi. Jika semua pihak bisa memantau anggaran, potensi korupsi bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid menekankan pentingnya edukasi anti korupsi di lingkungan akademik.

“Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua Senat FPIK Unsrat, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat menekankan pentingnya langkah pencegahan korupsi sebelum dilakukan penindakan.

“Kejaksaan menekankan pentingnya upaya pencegahan dini sebagai prioritas sebelum tindakan penindakan dilakukan. Saat ini, Kejaksaan telah memiliki berbagai instrumen pencegahan yang efektif untuk memastikan praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Rahmat.

Harianto Nanga menutup diskusi dengan memberikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda tahunan. “Kami berkomitmen untuk terus menggelar diskusi ini setiap tahun sebagai evaluasi dan dorongan moral bagi kita semua dalam memerangi korupsi,” Katanya (mysol)

Continue Reading

Hukrim

Aniaya RAM alias Ryan Dengan Sajam, FB alias Fenando Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Beo

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus FB alias Fenando yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap RAM alias Ryan.

Informasi yang dirangkum media ini, pada hari selasa (26/11/2024) sekira pukul 07.30 wita korban RAM alias Ryan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam yang terjadi di desa Matahit Kecamatan Beo Selatan.

Piket SPK Polsek Beo yang menerima laporan Polisi dengan nomor : LP/B/24/XI/Polsek Beo/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tertanggal 26 November 2024 langsung bergerak cepat menindaklanjuti hal tersebut

Dibawah pimpinan langsung Kapolsek IPTU Peter Nender, anggota reskrim Polsek Beo bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengembangan.

Dari pengembangan yang dilakukan, sekira pada pukul 10.00 Wita anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Osianto Sahabat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Lewat pengejaran intens yang dilakukan oleh anggota Polsek Beo, sekira pukul 13.00 Wita pelaku FB alias Fenando berhasil diamankan di Desa Tuabatu Kecamatan Tanpan’amma.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Beo untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Beo, pelaku tak menunjukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beo,” ungkap Kapolsek Beo IPTU George Peter Nender.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi