Hukrim
Diduga Karena Masalah Asmara, RL Akhiri Nyawa Dengan Minum Racun Spontan
TALAUD,mediakontras.com – Diduga karena persoalan asmara RL alias Reynaldi (20) warga Desa Bantane Kecamatan Rainis, rela mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga jenis Spontan 400 SL, Rabu (7/2/2024).
Menurut keterangan saksi SL (53) yang juga merupakan ayah kandung korban, sekira pukul 19.00 Wita korban RL pamit kepada dirinya untuk keluar dari rumah. Tak lama berselang sekira pukul 23.00 Wita, saksi SL bertemu dengan korban RL di jalan dekat rumah mereka.
Sekira pukul 01.00 Wita (Rabu dinihari), korban RL membangunkan orang tuanya yang sedang tidur karena mengeluh sakit kepala, sakit perut, badan terasa panas, dan mulai muntah muntah. Disaat yang sama saksi SL mencium bau racun dari muntahan RL.
Saksi SL pun sontak kaget, melihat gelas yang berada diatas meja seperti masih ada sisa racun. Karena ingin memastikan, SL segera melihat botol racun yang sebelumnya masi disegel telah terbuka dan sudah berkurang isinya.
Pada saat yang sama korban pergi ke kamar mandi dan meminta kepada orang tuanya untuk menyiramkan air ke tubuhnya.
Melihat tanda – tanda korban RL sudah keracunan, kedua orang tuanya lalu melakukan pertolongan pertama dengan meminumkan susu kepada korban, dan segera membawanya ke Puskesmas Rainis, tetapi ketika sampai di Puskesmas Rainis pihak dokter yang bertugas mengatakan bila tidak ada obat penawar racun di puskesmas tersebut dan menyarankan agar segera korban di bawa ke Puskesmas Beo.
Melihat kondisi korban RL yang semakin parah, pihak keluarga bergegas membawa korban ke Puskesmas Beo, setelah tiba disana dokter segera melakukan pertolongan namun korban hanya bertahan sekira 20 menit, kemudian oleh pihak tim medis yang menangani menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Kapolsek Ranis Iptu Glen Ch. Damar ketika dikonfirmasi mengungkapkan dari analisa kepolisian korban diduga melakukan bunuh diri dengan meminum racun dikarenakan ada permasalahan dengan kekasihnya atau masalah hubungan asmara sebagaimana juga yang didapati di HP korban ada chatingannya denga wanita yang diduga kekasih korban. Dalam chattingan disebutkan bahwa korban akan meminum Racun.
” Kepolisian telah turun ke TKP, melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Keluarga korban telah menerima Kematian Korban dan menolak untuk di lakukan otopsi,” Pungkas Kapolsek. (frendy)
Headline
Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna
SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka berinisial JM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Senin (13/01/2025)
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Syaiful.
Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.
Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.
“Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,” tegas Syaiful.
Untuk di ketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan asrama MTS 1 Tahuna (Putri)
Hukrim
Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku
BONE, mediakontras.com- Kasus penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan Rudi S Gani S.E,.S.H., M.H, sekira Pukul 22.00 Wita, Selasa 31 Desember 2024, terus mengundang reaksi dari teman teman Alm Rudi Gani.
Korban yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mematik reaksi keras dari kalangan advokat yang mendesak pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk segera menangkap pelaku penembakan .
Seperti yang dilontarkan para advoked yang tergabung dalam wadah organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panritra Keadilan. Mereka meminta keadilan terhadap koban sejawat mereka yang menjadi tewas secara tragis karena ulah dari pelaku.
“Kami sangat mengecam keras aksi penembakan yang memakan korban rekan kami sesame advokat. LBH saat ini menuntut aparat kepolisian baik Polda Sulsel maupun Polres Bone segera menangkap pelaku penembakan dan proses secara hukum,” ujar Abdillah SH.
Dirinya, bersama LBH sangat berharap aksi brutal penembakan tersebut segera diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku dan apa yang menjadi motif penembakan tersebut dengan upaya penyelidikan secara marathon.
“Seluruh rekan profesinya kaget dengan adanya peristiwa penembakan tersebut. Karena korban adalah sosok yang sangat ramah dan berjiwa sosial,” Kata Abdillah Putra ‘Panrita Lopi’ Bulukumba ini.
Abdullah menambahkan bahwa kasus ini akan mendapat pengawalan dan pendampingan dari berbagai organisasi dan Advokat sampai kasus tersebut tuntas dan pelaku diadili sesuai perbuatannya yang melanggar hukum.(*)
Headline
Selang Tahun 2024, Kasus Narkoba Meningkat Sedangkan Kriminal Umum dan Khusus Menurun
MANADO,mediakontras.com – Polda Sulawesi Utara menggelar Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024, yang dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (30/12/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, para PJU Polda dan puluhan wartawan, Wakapolda membeberkan capaian pelaksanaan tugas dan penanganan kasus sepanjang tahun 2024.
Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 9232 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 5367 kasus atau 58%. Sedangkan tahun 2024 penanganan kasus sebanyak 8544 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4505 kasus atau 52,72%.
“Terjadi penurunan jumlah kasus di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 688 kasus atau 7,45%,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi
Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut di tahun 2024 adalah penganiayaan biasa 2669 kasus, pencurian biasa 778 kasus, perlindungan anak 681 kasus, pengeroyokan 562 kasus, penipuan 490 kasus, penggelapan 448 kasus, pemerasan 431 kasus, KDRT 344 kasus, cabul 253 kasus, persetubuhan 214 dan penyalahgunaan senpi/sajam 208 kasus,
Sementara itu untuk penanganan kasus oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di sepanjang tahun 2023 sebanyak 430 kasus (Polda 98 dan Polres/ta 332), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 207 (Polda 76 dan Polres/ta 131) atau 48 %.
Dan untuk tahun 2024, penanganan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran sebanyak 385 kasus (Polda 86 dan Polres/ta 299), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 146 (Polda 34 dan Polres/ta 112) atau 37,9 %.
“Terjadi penurunan total jumlah kasus dari tahun 2023 sebanyak 430 kasus menjadi 385 kasus pada tahun 2024 atau turun 10,5%,” lanjutnya.
Kasus korupsi tahun 2023 total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 8 dan Polres/ta 4), sedangkan di tahun 2024, total kasus 4 (Polda 1 dan Polres/ta 3), penyelesaian kasus 7 (Polda 5 dan Polres/ta 2).
Kasus Indagsi tahun 2023, total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 2 dan Polres/ta 10). Sedangkan tahun 2024, total kasus 3 (Polda 3), penyelesaian kasus 0. Kasus Perbankan tahun 2023 total 217 kasus (Polda 35 dan Polres/ta 182), penyelesaian kasus 65 (Polda 13 dan Polres/ta 52), sedangkan tahun 2024 total kasus 163 (Polda 23 dan Polres/ta 140), penyelesaian kasus 43 (Polda 4 dan Polres/ta 39).
Kasus Tipidter tahun 2023 total 44 kasus (Polda 10 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 34 (Polda 18 dan Polres/ta 16). Sedangkan tahun 2024 total kasus 49 (Polda 15 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 24 (Polda 12 dan Polres/ta 12). Kasus Siber tahun 2023 total 152 kasus (Polda 49 dan Polres/ta 103), penyelesiaan kasus 86 (Polda 35 dan Polres/ta 51). Sedangkan di tahun 2024 total kasus 163 (Polda 43 dan Polres/ta 120), penyelesaian kasus 73 (Polda 14 dan Polres/ta 59).
Sedangkan untuk penanganan dan penyelesaian kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 211 kasus dengan penyelesaian kasus 100 %. Jumlah tersangka sebanyak 253 orang. Di tahun 2024, penanganan kasus narkoba sebanyak 231 kasus dengan penyelesaian sebanyak 156 kasus atau 67%, dengan jumlah tersangka 269 orang.
“Terjadi tren kenaikan jumlah kasus dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 9,5% dan kenaikan jumah tersangka sebesar 6,3%. Rincian jumlah kasus narkoba tahun 2024, narkotika 90 kasus, psikotropika 8 kasus, obat 113 kasus dan bahan berbahaya 20 kasus,” terang Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2024, sabu 670,18 gram, ganja 214,65 gram, MST Continus 52 butir, psiko 437 butir, obat keras 93.994 butir, miras 16.450 liter dan kosmetik 811 buah. (*)
-
Headline3 minggu ago
MK Harus Tolak, 𝗪𝗟𝗠𝗠 t𝗮𝗸 P𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 G𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻
-
Talaud2 minggu ago
Sukses Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kinerja Polres Talaud Tuai Pujian
-
Talaud2 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Olahraga2 minggu ago
Athena Shantay Lamia Bersama BJE Sulut Siap All Out di Kejuaraan U15
-
Headline1 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Talaud2 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Hukrim3 minggu ago
Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku