Minahasa Utara
Bawaslu Ingatkan Biaya Makan, Minum dan Transportasi Peserta Kampanye Tidak Dalam Bentuk Uang

MINUT, mediakontras.com — Tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, sudah berlangsung sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Bawaslu selaku fungsi pengawasan di Kabupaten Minahasa Utara, terus melakukan pengawasan sesuai regulasi.
Selama pelaksanaan kampanye, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldi Mokodompit, mengatakan soal biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum, diatur dalam Keputusan KPU N0: 1622 Tahun 2023, tertanggal 8 November 2023, ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Lanjut Waldi Mokodompit, dalam keputusannya KPU menyebutkan poin kesatu “Menetapkan biaya makan, Minum, dan Transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat”.
Poin kedua “Biaya makan, minum, dan peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum”.
Diktum ketiga “Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye, dicabut dan di nyatakan tidak berlaku”.
“Merujuk Keputusan KPU tersebut, Biaya makan, minum, dan peserta kampanye pemilihan umum, bukan dalam bentuk uang. Dan sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu mengimbau partai politik peserta pemilu, selalu berpedoman pada regulasi saat melakukan kampanye,” tegas Mokodompit.(*/rek)