Connect with us

Hukrim

Tersangka Pencuri Mobil di Tatelu Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Redaksi

Published

on

MANADO, mediakontras.com – Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi  di Desa Tatelu Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sesuai dengan laporan dari korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam laporan polisi tersebut korban melaporkan telah terjadi peristiwa pencurian pada tanggal 2 Januari 2024 di warung milik Pak Sonny Desa Tatelu.

Begitu mendapatkan laporan Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui

Selanjutnya pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya.

“Tim menangkap seorang pria berinisial IJ (38) warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumiga Barat, pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga,” kata Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu didampingi Wakatim Ipda Fegy Lumantow,

Pelaku diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK (28) warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan.

“Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung,” terang Ipda Lega.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kerugian Capai 600 Juta, Mantan Kapitalaung Binebas Resmi Pakai Rompi Orange

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,medikontras.com – Setelah kurang lebih tiga Tahun kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Binebas ditangani pihak penyidik Kepolisian Polres Sangihe, akhirnya Selasa (18/02/2024) tersangka yang merupakan mantan Kapitalaung SB alias Ade resmi di tahan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Sangihe.

Dimana sebelum dilakukan penahanan, ada berbagai tahapan yang dilalui pihak penyidik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka dilakukan bersama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Waka polres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri SH MH saat pres kongres dengan sejumlah media menyatakan, dalam prosesnya Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.

“Dimana tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tatuwo.

Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka SB yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga juga mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan desa secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan seperti Menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam.

Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi, pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya, Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, Pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi dan
Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.

“Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelas Wakapolres.

Disentil terkait pasal yang disangkakan, Wakapolres menegaskan Tersangka di ancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya sembari menambahkan kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Putri)

Continue Reading

Hukrim

Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun, Pria Asal Tariang Lama Dijebloskan ke Sel

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Diduga melakukan aksi tidak terpuji dengan memperkosa seorang gadis remaja, lelaki DP alias Dolfi (27), warga Kampung Taariang, Kecamatan Kendahe kini harus nginap di Hotel Prodeo (Penjara,red). Lelaki bejad tersebut terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial SSRW (18). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (07/02/2025) lalu.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke Mantiri SH MH, saat dikonfirmasi Senin (10/02/2025) menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat berada di Manado. Ketika korban berkunjung ke rumah keluarganya di Sangihe, pelaku yang melihat korban langsung mengajaknya untuk berjalan-jalan.

“Korban yang merasa sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Korban pun dijemput oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu,” ungkap Mantiri.

Sesampainya di rumah pelaku lanjut Kasat Reskrim , korban meminta air minum karena merasa haus. Korban kemudian masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membekap mulut korban, menampar, dan bahkan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(Putri)

Continue Reading

Headline

Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah lama ini agaknya identik dengan nasib Wenny Lumentut. Kalah di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan kemudian nyaris menang dalam Pilkada di tahun yang sama, kini Sang Papa Ani diincar kepolisian untuk dipenjarakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang merasa jika merekalah pemenang pemilihan yang raihan suaranya sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan dimenangkan Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CSSR).

Wenny Lumentut dan pasangannya kemudian menggugat pasangan calon (paslon) usungan PDIP-Gerindra ini ke MK. Tuduhannya banyak.

Mulai dari melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atas politik uang, memobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.

Sayangnya dalil-dalil itu dapat dipatahkan Tim Kuasa Hukum CSSR sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) itu. Malah, oleh lawyer putra-putra daerah seperti Oktavianus Mende, SH, MKn, Ralph Poluan, SH, Reynold Paat, SH, MH dan Nicolas Tumurang, SH, MH, dtudingan ini “berbalik arah” kepada WLMM yang justru disebut-sebut sebagai pihak yang melakukannya.

Demikian pula, kedudukan hukum (legal standing) WLMM melakukan gugatan itu tak memenuhi syarat ambang batas 2 % seperti yang disyaratkan aturan.

Soal pelantikan pejabat yang dilakukan Caroll Senduk pada Maret 2024, kemudian mengemuka dan oleh beberapa media lokal diprediksi akan mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut merebut kursi wali kota dari mantan partnernya itu.

Meski sejumlah pakar pakar dan pengamat telah menyatakan bahwa Undang Undang (UU) Administrasi Pemerintahan maupun izin Kemendagri yang ditegaskan dalam surat bertanggal 5 September 2024, menjadi legalitas pelantikan itu, tapi opini terus dibangun dengan harapan Caroll Senduk didiskualifikasi.

Hingga akhirnya Majelis Hakim MK pada Selasa (4/2/2025) menjatuhkan putusan Dismissal dengan menolak gugatan WLMM, sehingga kemenangan CSSR tetap sah dan dapat dilanjutkan ke pelantikan.

Setidaknya, ini kali kedua bagi Wenny Lumentut harus menelan pil pahit kekalahan dalam waktu yang beriringan di tahun yang sama.

Sebelumnya, harapannya untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI pupus setelah hanya berada di urutan kelima peraih suara terbanyak di internal PDIP.

Padahal, untuk ambisi tersebut, Wenny sudah “membuang” jabatan Wakil Wali Kota Tomohon yang diraihnya bersama Caroll Senduk.

Kini, setelah terjungkal di MK, “petaka” lain sedang menanti Wenny Lumentut. Surat Pemberitahuan Penghenrian Penyelidikan (SP3) Nomor. S. Tap/93.a/VIII/2024/Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berpotensi dibuka kembali.

Diksi “belum” dalam diktum Pertimbangan surat itu yang menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana” yang kemudian diulang lagi pada butir 1 konsideran “Menetapkan”, menjadi celah bagi dibukanya kembali laporan di Bareskrim itu.

Dikutip dari metrokini.com, Dr. Fitriati, SH, MH, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, mengatakan kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, dapat dibuka lagi jika ada novum.

Menurut dia novum adalah alat bukti yang tidak sekadar baru, namun yang juga mampu membuka unsur-unsur pidana menjadi terpenuhi.

Apakah SP3 Wenny Lumentut itu akan dibuka lagi ? Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu yang melaporkan Wenny ke Bareskrim, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan hal itu.

“Sejak akhir tahun lalu (niat) itu sudah ada, tapi ditangguhkan karena ada Pileg dan kemudian disusul Pilkada. Kita tidak mau dituding mempolitisir hukum,” ujarnya Selasa (4/2/2025) siang.

Akankah putusan Dismissal MK pada gugatan Wenny Lumentut yang menandai berakhirnya “imunitas” yang melekat pada calon peserta Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat menjadi titik awal membuka kembali laporan yang telah di-SP3 itu, Rielen kembali mengatakan sedang mempertimbangkannya.

“Tunggu saja tanggal mainnya, kayaknya ada green light. Mereka (penyidik,red) sudah beberapa kali menghubungi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Jika laporan menyangkut warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu ini kembali berproses hingga ke meja hijau, apalagi bila kemudian terbukti melakukan tindak pidana, sehingga Wenny Lumentut harus kembali menelan pil pahit, maka pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi relevan.(rek/red)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi