Nasional
Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Masih Tunggu PP, ASN Akan Terima Rapel

JAKARTA, mediakontras.com – Terhitung mulai 1 Januari 2024 gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 8 dan 12 persen , belum diketahui pasti kapan akan mulai dicairkan karena masih menunggu payung hukum pencairan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Meski begitu pihak Kementerian Keuangan sendiri menyatakan ketambahan gaji tersebut akan diberikan secara rapel.
Seperti yang dikatakan Staf khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo kepada wartawan meminta aparat PNS PPPK ,TNI dan pensiunan untuk tenang sebab Kemenkeu sudah memastikan 1 Januari 2024 kenaikan gaji 8 dan 12 persen sudah berlaku.
“Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel”, Kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan mekanisme rapel yang akan dirasakan PNS dan pensiunan untuk gaji 8 dan 12 persen akan sama dengan yang sudah-sudah.
Kemenkeu juga sudah menjelaskan bahwa proses perampunngan Peraturan Pemerintah untuk kenaikan gaji sedang diupayakan.
“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan,” Ungkap staf Kemenkeu tersebut.
Kenaikan gaji PNS yang sebelumnya jauh disampaikan Jokowi kepada PNS adalah 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.
Untuk jumlah yang akan dirapel adalah kekurangan dari selisih kenaikan gaji 12 dan 8 persen.(*/red)