Connect with us

Nasional

Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Masih Tunggu PP, ASN Akan Terima Rapel  

Redaksi

Published

pada

By

Komentar.co Apel Korpri Bulan Maret 2023
Komentar.co Apel Korpri Bulan Maret 2023
Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Masih Tunggu PP, ASN Akan Terima Rapel   134

JAKARTA, mediakontras.com  – Terhitung mulai  1 Januari  2024 gaji  para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 8  dan 12 persen , belum diketahui pasti kapan akan mulai dicairkan karena masih menunggu payung hukum pencairan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Meski begitu pihak Kementerian Keuangan sendiri menyatakan ketambahan gaji tersebut akan diberikan secara rapel.

Seperti yang dikatakan Staf khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo  kepada wartawan  meminta aparat PNS PPPK ,TNI dan pensiunan untuk tenang  sebab Kemenkeu sudah memastikan 1 Januari 2024 kenaikan gaji 8 dan 12 persen sudah berlaku.

“Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel”, Kata Yustinus.

Yustinus menjelaskan mekanisme rapel yang akan dirasakan PNS dan pensiunan untuk gaji 8 dan 12 persen akan sama dengan yang sudah-sudah.

Kemenkeu juga sudah menjelaskan bahwa proses perampunngan Peraturan Pemerintah untuk kenaikan gaji sedang diupayakan.

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan,” Ungkap  staf Kemenkeu tersebut.

Kenaikan gaji PNS yang sebelumnya jauh disampaikan Jokowi kepada PNS adalah 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.

Untuk jumlah yang akan dirapel adalah kekurangan dari selisih kenaikan gaji 12 dan 8 persen.(*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */