Connect with us

Bolmut

14 Desa di BOLTARA Diusulkan Jadi Kawasan Ekonomi Terpadu, Saat ini Masuk Tahapan RKT

Ismail Mobiliu

Published

pada

WIDIARTO Dg MULISA

BOLTARA, mediakontras.com  –Sedikitnya ada 14 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLTARA) yang tersebar di empat kecamatan masing – masing Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sidodadi, Pangkusa, Suka Makmur, Sangkub III, Sangkub IV, Tombolango, dan Busisingo. Kecamatan Bintauna meliputi Desa Mome, Huntuk, dan Paku. Kecamatan Bolangitang Barat meliputi Desa Keimanga dan Ollot II, sedangkan Kecamatan Pinogaluman meliputi Desa Tuntung dan Busato masuk Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi BOLTARA Sulha Mokodompis S.Pd M.M melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Widiarto Dg. Mulisa menurutnya, pengusulan 14 Desa di Boltara masuk RKT merupakan tindak lanjut proposal yang dipaparkan Bupati Sirajudin Lasena di hadapan Kementerian Transmigrasi pada awal 2026 dan kini memasuki tahapan penyusunan RKT dengan mengusulkan 14 desa di empat kecamatan sebagai kawasan pengembangan.

Menurutnya juga, RKT menjadi tahapan awal dalam pembentukan kawasan transmigrasi yang selanjutnya diproyeksikan berkembang menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu (KET). Konsep tersebut mengintegrasikan pembangunan permukiman, infrastruktur, sektor unggulan, dan kegiatan usaha dalam satu kawasan sehingga mampu menghubungkan permukiman transmigrasi dengan pusat produksi, perdagangan, dan pelayanan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan RKT merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan kawasan transmigrasi yang nantinya diarahkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu. RKT juga menjadi dasar pengusulan kawasan. Setelah seluruh tahapan di Kementerian Transmigrasi terpenuhi dan kawasan ditetapkan, pengembangannya diarahkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu,” ujar Widiarto kepada mediakontras.com.

Ia menjelaskan, usulan tersebut tidak bertujuan membuka lokasi transmigrasi baru. Pemerintah justru mengembangkan kawasan transmigrasi yang telah ada dengan mengintegrasikan desa-desa di sekitarnya sehingga terbentuk kawasan yang memiliki keterkaitan wilayah, kesiapan lahan, serta potensi ekonomi.

Menurut Widiarto, salah satu persyaratan penyusunan RKT adalah luas kawasan minimal 1.000 hektare pada setiap kawasan. Karena itu, kawasan transmigrasi yang telah berkembang dipadukan dengan desa-desa penyangga sehingga memenuhi ketentuan luasan sekaligus membentuk kawasan yang terintegrasi.

“Desa transmigrasi yang sudah ada menjadi kawasan inti. Desa-desa lain diusulkan karena memiliki keterkaitan wilayah dan potensi pengembangan sehingga memenuhi ketentuan luas kawasan, yakni di atas 1.000 hektare per kawasan,” katanya.

Widiarto mengatakan kawasan transmigrasi lama di Kecamatan Sangkub menjadi fondasi pengembangan. Desa-desa tersebut kemudian dihubungkan dengan wilayah penyangga agar tercipta kawasan yang saling mendukung dari sisi tata ruang, jaringan infrastruktur, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Apabila seluruh tahapan dapat dilalui, kawasan yang diusulkan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu. Melalui konsep tersebut, pembangunan kawasan tidak hanya berorientasi pada penyediaan permukiman, tetapi juga diarahkan pada peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhirnya membentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik warga transmigrasi maupun masyarakat lokal,” ujar Widiarto.

Ia menambahkan, dokumen RKT yang telah disusun masih akan melalui verifikasi administrasi, kajian teknis, dan penilaian kelayakan di Kementerian Transmigrasi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */