Berita
Felly Runtuwene Ajak Warga Sulut Daftar BPJS Tenaga Kerja untuk Lindungi Pekerja
Manado.Medikomtras.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene menegaskan, pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakatnya, khususnya mereka yang bekerja bukan sebagai penerima upah tetap.
Hal itu diungkapkannya dalam sosialisasi bertajuk “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, di Gereja GBI Marina Plaza pada Senin (22/6/2026).

Srikandi Partai Nasdem ini menyatakan, kunjungannya kali ini pihaknya mau mengedukasi masyarakat khususnya pekerja agar bergabung bersama BPJS Tenaga Kerja.
”Kami membawa mitra kerja kami dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini perlu disampaikan agar masyarakat tahu bahwa negara menyiapkan jaminan sosial untuk mereka,” ujar Felly.
Ia pun menjelaskan, banyak masyarakat yang belum paham perbedaan fungsi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jika terjadi resiko kecelakaan saat bekerja atau di jalan raya, seluruh biaya rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

”Kan kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di jalan saat bekerja. Kalau ada kecelakaan, ada jaminan yang akan dibayarkan oleh pemerintah berapapun biayanya. Jadi, bukan BPJS Kesehatan yang meng-handle, melainkan BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.
Felly pun menganalogi kehidupan manusia layaknya sebuah perjalanan kereta api yang pasti akan menemui stasiun pemberhentian terakhir.
“Begitu juga kehidupan kita, ada waktunya kita tidak ada lagi di dunia. Paling tidak, untuk pasangan atau keluarga yang ditinggalkan sebagai tiang keluarga, ada jaminan pasti yang sudah pasti akan mereka terima,” ungkap Felly.
Ia menambahkan, jika peserta sudah terdaftar selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus dan mengalami risiko meninggal dunia, anak-anak mereka akan mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan.
”Dua anak mereka akan mendapatkan beasiswa untuk dibiayai sekolahnya sampai ke jenjang kuliah,” ujarnya.
Program ini, lanjut Felly, sangat terbuka dan cocok untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti tukang ojek, sopir, nelayan, tukang kebun, hingga kostor (penjaga gereja).
Nilai premi yang harus dibayarkan pun terhitung sangat murah, yakni hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Hanya dengan Rp16.800 per bulan, mereka bisa mendapatkan santunan Rp42 juta kalau meninggal dunia untuk ahli warisnya. Kalau uang segitu ditabung sendiri, butuh waktu sekitar 200 tahun lebih baru bisa terkumpul Rp42 juta. Tapi pemerintah sudah menyiapkannya langsung,” papar Felly.
Bahkan, Felly menceritakan pengalamannya yang pernah menyerahkan klaim hingga lebih dari Rp700 juta kepada ahli waris pekerja yang mengikuti lima program penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di akhir pemaparannya, Felly mengajak awak media yang hadir untuk ikut masif menyebarkan informasi berharga ini agar semakin banyak masyarakat Sulut yang terlindungi.
“Mari teman-teman wartawan, kita sebarkan informasi ini agar mereka bisa menjadi peserta. Ada jaminan sosial di situ untuk masa depan pasangan hidup dan ahli waris mereka,” imbuhnya. (*)