Connect with us

Kesehatan

KIP Sulut Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Pada Program JKN BPJS Kesehatan

Published

pada

2e1d5434 0018 4ddc 91a1 f658d2b5eb50

Manado,mediakontras.com – Pentingnya kesadaran badan publik untuk membuka informasi terkait program dan kegiatan yang dilakukan menjadi point penting implementasi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Apalagi bagi badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta ini terungkap dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan tahun 2026 dengan salah satu narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), komisioner Carla Christy Gerret, SP dan dihadiri oleh sejumlah media di Sulut.

Dijelaskan Carla, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada layanan kesehatan mereka. BPJS Kesehatan sebagai badan publik harus membuka informasi terkait mekanisme penerapan JKN, termasuk standar pelayanan, biaya, serta alur pengaduan bagi peserta JKN yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Ini sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat mengerti dan mendapatkan manfaat dari program BPJS kesehatan,” ungkap Komisoner bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KIP Sulut.

Lanjut dia, badan publik seperti BPJS kesehatan, dapat mengikuti alur keterbukaan informasi seperti dimulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat maupun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik.

“Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” katanya.

Dia mengatakan, peran PPID sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi.

Kemudian, lanjut dia, apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi.

Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang lima hari kerja.

“Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari,” katanya.

Ia mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi. Kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Carla.

Sehingga sebagai narasumber di hadapan para awak media, Komisioner Carla Gerret juga memberikan beberapa rekomendasi untuk pelayanan BPJS kesehatan yang transparan yakni penguatan kapasitas PPPID, digitalisasi layanan informasi, sosialisasi ke masyarakat dan kolabiorasi lintas lembaga.

“Saya berharap, BPJS kesehatan dengan komitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan terus diperkuat dan proaktif dalam menyebarkan informasi-informasi layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” imbaunya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */