Connect with us

Berita

Begini Catatan Cindy Wurangian Terkait Perbaikan Peta Digital dan Rincian Kawasan

Published

pada

1000527613

Manado.Mediakontras.com – Rapat final penyempurnaan dokumen RTRW 2025-2045, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting dalam pertemuan tersebut.

Ia pun menyoroti langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial melalui peta dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

​Poin pentingnya adalah, berkaitan dengan format dokumen peta yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena sulit diakses secara detail oleh masyarakat dan anggota dewan.

​”Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF biasa, sehingga ketika diperbesar atau di-zoom in, gambarnya pecah dan batas-batas wilayahnya tidak terlihat jelas. Namun, dalam dokumen penyempurnaan kali ini, pemerintah daerah sudah memenuhinya dengan menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci,” ungkap Cindy.

​Perubahan ke format peta digital yang presisi ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya salah tafsir batas wilayah di lapangan yang berpotensi memicu konflik agraria atau tata ruang di kemudian hari.

​​Selain masalah teknis peta, Cindy juga mengapresiasi dokumen ringkasan khusus yang disiapkan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemprov Sulut. Ringkasan tersebut kini telah memuat rincian data yang ditunggu-tunggu publik, yaitu tentang ​zonasi kawasan lindung dan budidaya.

“Informasi luasan wilayah yang dijaga ketat untuk kelestarian lingkungan vs wilayah yang bisa dikembangkan secara ekonomi,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai ​ketentuan khusus pertambangan, yakni Kejelasan wilayah tambang, harus memperhatikan dengan rinci agar tidak menabrak kawasan konservasi. Terutama yang bersentuhan dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

​”Informasi luasan untuk kawasan lindung dan budidaya sudah dicantumkan dengan detail dalam ringkasan khusus. Menurut saya, sajian data ini sudah cukup komprehensif dan memberikan penjelasan yang sangat jelas,” tuturnya.

​DPRD mengusulkan pembuatan data formal, agar dokumen ringkasan yang sudah bagus dan jelas ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama 20 tahun ke depan. Secara konkret agar lembar ringkasan perbaikan tersebut segera diformalkan. ​Ia meminta agar dokumen ringkasan tersebut secara resmi ditandatangani bersama oleh Pimpinan Pansus DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atau dijadikan lampiran wajib dalam Berita Acara hasil diskusi.

“Langkah ini penting sebagai komitmen tertulis agar angka dan garis koordinat tata ruang Sulut tidak berubah secara sepihak setelah dikirim kembali ke Kemendagri,” pungkasnya sembari berharap pihak eksekutif secara intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah rampung dibahas bersama Pansus, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, selanjutnya akan menyerahkan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */