Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Pemprov Sulut Berhasil Selesaikan 62,58% Tunggakan Iuran
MANADO, mediokontras.com — Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membuahkan hasil signifikan. Hingga periode 2024-2026, capaian penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 62,58 persen, yang merupakan hasil dari sinergi intensif meningkatkan kepatuhan pekerja.
Langkah strategis ini dijalankan bersama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, khususnya mendorong kepatuhan pekerja yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Kadisnakertrans Sulut), Noldy Z. Salindeho, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan iuran merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi pekerja.
“Penyelesaian tunggakan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam program JKN,” ujar Noldy.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Sulut telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 560/DTKT.V/383/2023 kepada badan usaha. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen. Implementasinya dijalankan melalui sosialisasi terpadu, kunjungan lapangan, hingga mediasi bersama.
Dari sisi BPJS Kesehatan, dukungan terhadap langkah ini terus diperkuat. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan.
“Kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terbukti mampu meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dalam penyelesaian tunggakan iuran. Kami terus mendorong pendekatan adaptif melalui edukasi, pengawasan, serta pemberian opsi pembayaran seperti skema cicilan,” jelas Vriessylia.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga memperkuat kualitas dan kesinambungan Program JKN secara nasional. Capaian 62,58 persen ini menjadi indikator keberhasilan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Noldy menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi seluruh pemangku kepentingan. “Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha, dan pekerja menjadi fondasi utama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutupnya.
Ke depan, Pemprov Sulut berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, kepatuhan pembayaran iuran JKN diharapkan terus meningkat sehingga perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. (*)