Connect with us

Ekonomi

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Jaga Stabilitas Perbankan

Published

pada

52c90a79 b0f7 4e11 8cc6 2ebaa5fbadf1

JAKARTA,Mediakontras.com –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, dengan pertimbangan kondisi makroekonomi dan perbankan yang masih stabil.

Ketua Dewan Komisioner LPS menyatakan bahwa TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap di level 3,50%, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, serta untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%.

“Keputusan mempertahankan TBP ini didasari oleh sejumlah indikator. Suku bunga pasar simpanan masih menunjukkan kenaikan terbatas, intermediasi perbankan kuat, likuiditas memadai, dan tingkat persaingan antarbank sehat. Kami menilai tingkat bunga saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem perbankan,” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS dalam keterangan persnya, Jasa (30/5).

LPS juga mencatat kinerja intermediasi yang solid. Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39% secara tahunan (yoy), diikuti penyaluran kredit sebesar 9,98% (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan valuta asing, didukung oleh permintaan, profitabilitas, dan likuiditas yang terjaga.

Dari sisi cakupan penjaminan, LPS memastikan perlindungan terhadap nasabah kecil tetap sangat tinggi. Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94% dari total rekening. Sementara untuk BPR/BPRS, cakupannya mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.

“Angka ini jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank,” tegas LPS.

LPS mengingatkan masyarakat dan perbankan tentang kriteria penjaminan yang dikenal dengan 3T: simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya Tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank tidak sehat.

Masyarakat diimbau untuk mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank. LPS juga meminta bank agar aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk digital, sebagai bentuk perlindungan nasabah.

Kebijakan TBP ini akan dievaluasi secara berkala oleh LPS untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */