Connect with us

Manado

Dinilai Pembohong, LSM RAKO Lapor DKPP Sejumlah Komisioner KPU

Published

pada

FB IMG 1777249053099
suasana sidang keterbukaan informasi dengan pemohon LSM RAKO melawan KPU beberapa waktu lalu. (foto:dok)

Manado,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) siap membawa sikap pembangkangan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara (Sulut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para komisioner ini dianggap telah melakukan contemp of court dalam sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut.

“Dalam sidang, dan ini adalah fakta persidangan, baik komisionernya maupun kuasa, sudah menyampaikan kepada Majelis Komisioner bahwa mereka akan memberikan dokumen yang dimohonkan LSM Rako, dan mereka sudah sanggupi, salah satunya yaitu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tapi pada faktanya hingga kini tidak ada,” ungkap Harianto, Ketua LSM Rako.

Sikap dan cara seperti ini, kata dia, sama saja dengan para komisioner KPU itu telah melecehkan atau malah menghina Lembaga peradilan. “Ini pembohongan di sidang yang sepertinya disengaja sebagai trik saja,” tambahnya.

Menurut Harianto, yang diminta Rako hanyalah dibukanya informasi menyangkut dana hibah penyelenggaraan Pemilu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Keterbukaan informasi tentang dana hibah ini, kata dia, bukan hanya berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, namun juga UU Pemilu sekaligus Juknis KPU sendiri.

“Aturan-aturan itu dibaca saja agar paham bahwa tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu. Jika NPHD saja sudah takut diberikan, patut dipertanyakan ada apa ini,” tambah Harianto.

Di Indonesia, selain UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik mengumumkan kepada masyarakat secara berkala laporan dana hibah yang telah diaudit, Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan dipertegas lagi pada PKPU Nomor 22 tahun 2023 juga mewajibkan hal serupa.

PKPU Nomor 22 Tahun 2023, secara teknis mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, di mana data anggaran dan realisasi termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Secara umum, anggaran dan laporan realisasi dana penyelenggaraan adalah informasi terbuka, namun terdapat batasan tertentu.
Informasi terbuka meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), serta data aset yang dikelola penyelenggara.

Sementara, Informasi Dikecualikan meliputi yang bersifat rahasia, namun terbatas pada hal-hal yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum atau penyelidikan tindak pidana pemilu.

Selain itu, informasi yang mengungkap identitas saksi, pelapor, atau informan, membahayakan keamanan infrastruktur strategis atau rahasia pribadi yang dilindungi undang-undang (seperti detail data perbankan pribadi penyelenggara di luar kepentingan dinas).

Karena dana pemilu bersumber dari APBN, hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bersifat terbuka bagi masyarakat setelah diserahkan kepada DPR.

KPU mana saja yang melakukan hal seperti itu, Harianto tidak bersedia membeberkannya.

“Semua datanya ada pada saya, tidak elok jika dibuka di media. Biar dibeberkan di DKPP saja, karena mereka sudah wanprestasi,” tambahnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */