Manado
Sebelumnya Dituding Berbohong, Bawaslu Manado Akhirnya Mengaku, KPU Bitung tak Akui Gubernur
Manado,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado akhirnya mengakui telah menerima dua surat yang dikirimkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).
Sebelumnya, penyelenggara Pilkada ini dituding berbohong saat sidang di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini terungkap pada sidang kedua sengketa keterbukaan informasi yang mempertemukan LSM Rako dan Bawaslu Manado, Rabu (22/4/2026).
Sidang yang dipimpin Isman Momintan selaku Ketua Majelis Komisioner dan dua anggota masing-masing Carla Gerret dan Wanda Turangan dibantu Penitera Eggy Tadjongga, merupakan lanjutan pekan sebelumnya, yang tidak dilanjutkan Majelis Komisioner, karena Ervina Mait, petugas PPID Bawaslu Manado menyatakan jika instansinya tidak pernah sekalipun menerima dua surat LSM Rako.
Seusai membuka sidang, Isman Momintan mengawalinya dengan meminta konfirmasi hasil pengecekan Ketua LSM Rako, Harianto, ke kantor pos sebagai perusahaan jasa pengiriman.
Harianto pun memperlihatkan bukti resi penerimaan surat yang didapatkannya di kantor pos yang sama persis dengan hasil tracking yang dilakukan seminggu sebelumnya jika surat tersebut diterima oleh orang bernama Maxi dan Inca.

Konfirmasi lanjutan Isman Mominta kemudian diajukan kepada dua dari tiga kuasa Bawaslu di persidangan kali ini, yakni Muhdi Pasma, Syahrul Mokodompis dan Muhamad Ghofir.
Pada sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal ini, Ervina Mait tak lagi duduk mewakili Bawaslu Manado dan sudah digantikan ketiganya.
“Ya, setelah ditelusuri kami (sudah) menerimanya,” ujar salah satu kuasa Bawaslu Manado yang berbadan besar.
Hanya saja, meski hingga lima kali Majelis Komisioner menanyakan apakah informasi yang dimintakan LSM itu sebagai informasi terbuka atau dikecualikan, Bawaslu Manado tak bersedia dan bersikukuh menganggap LSM Rako tak memiliki legal standing.
Setelah ditengahi Isman Momintan bahwa hak menentukan legal standing itu ada pada Majelis Komisioner, barulah perdebatan panjang tentang hal itu berakhir.
Dengan demikian, sengketa ini tak memenuhi kriteria mediasi, sehingga sidang lanjutan dilaksanakan dengan ajudikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis (16/4/2026), Bawaslu dituding berbohong di persidangan saat Ervina Mait mengaku tak pernah sekalipun menerima dua surat LSM Rako.
KPU Bitung tak Akui Gubernur
Sementara itu di sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung yaang juga berhadapan dengan LSM Rako, menyatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Gubernur melalui Badan Kesbangpol untuk organisasi masyarakat (ormas) tak berbadan hukum, sebagai hal yang ilegal.
Dalam jawaban setebal 33 halaman yang dibacakan di depan Majelis Komisioner dipimpin Maydi Mamangkey dsb beranggotakan Andre Mongdong dan Carla Gerret dibantu Panitera Eggy Tadjongga, KPU Bitung berpendapat, SKT yang dikantongi LSM Rako tidak sesuai dengan frasa “diterbitkan” dalam PP Nomor 58/2016 dan Permendagri Nomor 57/2017.
“Dengan demikian, kewenangan menerbitkan SKT secara eksplisit dan limitatif berada pada menteri, bukan pada gubernur,” ujar salah satu dari tiga kuasa KPU Bitung yang hadir di sidang itu.
Dalam daftar hadir, perwakilan KPU pada sidang itu adalah Muhajir la Djanudin, Wiwinda Hamisi, Poula Tuturoong, Jeane Mondoringin, Lukman Hamid dan Mayasita Mandrangan.
Atas semua keberatan KPU Bitung yang sebagian besar mempersoalkan legal standingnya, Harianto, berjanji akan menjawabnya pada sidang berikut.
“Mungkin Beliau (KPU Bitung) lupa bahwa Gubernur berkedudukan ganda, yakni sebagai kepala daerah otonom yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD), dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan fungsi dekonsentrasi, koordinasi, serta pengawasan pemerintahan kabupaten/kota,” paparnya seusai sidang.(*)