Connect with us

Kotamobagu

Kuasa Hukum Minta Laporan Dugaan Cabul Oknum ASN Bolmut Segera Diproses

Published

pada

By

IMG 20260128 133053

KOTAMOBAGU — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial SB, menjadi tanda tanya dari orang tua korban.

Pasalnya, hingga delapan bulan sejak laporan dibuat, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum terkait penetapan tersangka.Laporan tersebut diajukan oleh YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, atas dugaan pencabulan yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tertanggal 10 Juni 2025.Karena belum adanya kepastian hukum, orang tua korban akhirnya memutuskan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses penanganan perkara di Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu.

“Perkara ini sudah lumayan lama kami laporkan yakni sejak bulan Juni tahun 2025. Akan Tetapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap pelaku,” terang orang tua korban Rabu (28/01/26) saat ditemui di Polres Kotamobagu.

“Saya memutuskan untuk menguasakan kepada pengacara untuk mengawal perkara laporan kami terhadap peristiwa yang menimpa anak perempuan kami. Untuk itu hari ini, kuasa hukum akan mendaftarkan kuasa pendampingan perkara ini di Unit I PPA Polres Kotamobagu,” tegas orang tua korban menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum wali/orang tua korban, melalui Advokat Mawardi Mamonto, SH saat ditemui usai mendaftarkan kuasa ke Unit I PPA Polres Kotamobagu, Rabu (28/01/2026), terkait dengan laporan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum ASN Bolmut dengan inisial SB menerangkan bahwa perkara ini harusnya sudah ada kejelasasan status hukum bagi pelaku.

“Perkara ini harusnya sudah ada penetapan tersangka, karena melihat waktu laporan sudah lumayan lama untuk perkara yang rumit yang seharusnya hanya berjalan 3 bulan setelah laporan masuk. Bayangkan ini sudah berjalan selama 8 bulan belum ada tindak lanjut untuk kejelasan status sampai penetapan tersangka, karena ini dilaporkan sejak bulan Juni tahun 2025, sekarang sudah memasuki bulan Februari tahun 2026,” ungkap Advokat Mawardi.

Menurutnya, ini perlu dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Kotamobagu, guna mengetahui problem yang di temui penyidik yang menangani perkara tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut.

”Tentunya, karena kami telah mendaftarakan kuasa dari orang tua dari korban ke Unit PPA Polres Kotamobagu. Kami meminta kejelasan agar pihak penyidik yang menanangani perkara ini untuk mengagendakan gelar perkara khusus. Agar bisa di ketahui sejauh mana perkembangan perkara ini. Apakah baru lidik atau sudah sidik,” beber Advokat yang juga mantan wartawan ini.

Dia menegaskan bahwa, dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dari sisi hukum positif secara jelas diatur secara khusus Undang-undang spesialis untuk perlindungan perempuan dan anak, yakni undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu kekerasan seksual anak, serta undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Hukum Positif Negara kita dengan tegas mengatur secara khusus menjamin hak anak, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dijamin secera jelas dalam undang Undang Khusus perlindungan anak,” ungkapnya.

“Hasil konselor dari UPTD anak dan assesmen Psikologi korban anak harus di kantongi oleh penyidik, agar alat bukti dalam perkara ini bisa jelas atau hasil keterangan dari orang tua sebagai saksi audito dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan sebagai alat bukti, sehingga perkara bisa naik ke tahap selanjutnya untuk masuk ke pra penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat waktu laporan dalam perkara ini sudah sangat lama,” tegas Mawardi.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian.

“Untuk kasus ini, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kami juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” jelas Ipda Fadly.

Ia menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Kotamobagu terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, termasuk melakukan profiling terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang dilaporkan.

“Pendalaman sementara masih terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan,” tutupnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */