Headline
Tak Patuhi Putusan Inkrah, Dirut BSG Terancam Dieksekusi Pidana

MANADO,mediakontras.com- Direktur Utama Bank SulutGo yang dikenal dengan slogan torang pe bank menanti proses eksekusi usai Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ancaman ini muncul akibat bank tersebut dinilai lalai memenuhi kewajiban memberikan data yang diminta.
Putusan KIP dengan Nomor: 007/III/KIProvSulut-PSI/2025 itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2025, karena tidak ada pihak yang mengajukan banding.
Berdasarkan aturan, putusan semacam itu dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan.
Atas dasar itulah, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Dgn. Nanga, selaku pemohon informasi, telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Permohonan tersebut dilampirkan dengan salinan resmi putusan KIP yang telah mengikat.
Harianto menyatakan apresiasinya atas kinerja KIP Sulut yang telah memutus perkara tersebut.
“Harapannya, hukum ini harus ditegakkan sesuai UU yang berlaku dan kepada Pengadilan Negeri Manado agar segera melakukan eksekusi terkait keputusan ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Dia menegaskan bahwa langkah hukum ini membawa konsekuensi serius bagi pimpinan bank.
“Jadi, selangkah lagi Dirut Bank SulutGo akan jadi terpidana,” pungkas pria yang dikenal vokal mendukung agenda ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto ini.
Proses eksekusi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013. Pasal 60 ayat 3, 4, dan 5 aturan tersebut menyatakan bahwa putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan meminta penetapan eksekusi dari pengadilan negeri setempat.(*)
