Connect with us

Tomohon

Walikota Caroll Senduk Beri Apresiasi Atas Respon DPRD Terhadap Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Published

pada

walikota dewan 1 scaled

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II serta Pendapat Akhir Fraksi-fraksi  dan Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu 16 April 2025.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik. dan Donald Pondaag.

Walikota dihadapan para wakil rakyat menyampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU N0:1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tomohon N0:1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Perda N0: 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengingat bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda N0: 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pada tanggal 10 April 2025 dan direspons dengan cepat oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dengan segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif sehingga dapat ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD saat ini,” kata Walikota Caroll Senduk.

Untuk itu, kami sebagai pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, yang kami yakin adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon yang kita cintai ini, tambah pemimpin pilihan rakyat Tomohon ini.

Selanjutnya, kami juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II. Kiranya, ke depannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Paripurna ini diikut para wakil rakyat di DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.,Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP Djoko, Mewakili Dandim 1302/Minahasa Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Mewakili Kajari Tomohon Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon Johannes Napitupulu S.H., Mewakili Korwil BIN TomohonIbu Moren Alyssie,serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */