Sangihe
Bupati Resmikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Manente


SANGIHE,mediakontras.com — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, meresmikan Gedung Ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Manente, Tahuna, pada Selasa (15/04/2025).
Peresmian tersebut ditandai dengan pembukaan selubung papan nama, penandatanganan prasasti, serta pengguntingan pita. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda dan seluruh jemaat GMAHK Jemaat Manente.
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan gedung ibadah tersebut. Ia menyebut bahwa GMAHK Jemaat Manente adalah gereja pertama yang diresmikan pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari.
“Ini merupakan gereja pertama di masa kepemimpinan saya dan Bapak Tendris Bulahari yang kita resmikan, dan gereja ini adalah gereja Advent,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa membangun sebuah gereja bukanlah hal yang mudah, karena memerlukan komitmen, kerja sama, dan semangat kebersamaan. Ia mengapresiasi upaya seluruh jemaat yang telah mewujudkan pembangunan ini.
“Hari ini kita menyaksikan hasil dari semangat yang luar biasa. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi jemaat GMAHK. Semangat ini harus terus dipelihara, bukan hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Menurut Bupati, kehadiran gedung gereja yang baru akan memperkuat pelayanan rohani dan membawa berkat bagi masyarakat sekitar. Ia juga menegaskan bahwa gereja bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat pertumbuhan iman dan spiritual yang mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.
Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan bahwa kemegahan gereja dan seluruh kegiatan keagamaan di Kepulauan Sangihe merupakan bagian penting dalam pencapaian visi dan misi pembangunan daerah melalui program Sabta Membara.
“Pemerintah daerah akan senantiasa mendukung keberadaan dan peran gereja serta organisasi keagamaan lainnya sebagai mitra strategis dalam membangun daerah. Termasuk jika ada rencana penambahan gereja di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegasnya. (Putri)
Headline
Satu Orang Undur Diri, Thungari Serahkan 138 SK CPNS di Lingkup Pemkab Sangihe

SANGIHE,mediakontras.com — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (27/05/2025).

Dihadapan calon pegawai dan para pejabat, Bupati pilihan rakyat ini mengajak seluruh CPNS menunjukkan loyalitas melalui kinerja yang nyata,efisien serta kontribusi langsung bagi masyarakat dan organisasi pemerintah.
“Saya mengucapkan selamat bergabung untuk Calon anggota CPNS dan saya harap dapat bekerja dengan cepat,penuh tanggung jawab dan mampu untuk beradabtasi dengan lingkungan kerja yang baru,”ujar Thungari
Disisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdinand Manumpil mengatakan awalnya terdapat 139 peserta yang di nyatakan lolos dalam seleksi CPNS.
“Namun,satu orang atas nama Indra Saputra Boham telah mengundurkan diri sehingga jumlah yang menerima SK pengangkatan sebanyak 138 peserta,” pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe,Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan.(putri)
Sangihe
Kelola Data Statistik Mandiri, Program Desa Cantik Solusinya

SANGIHE,mediakontras.com – Bupati Sangihe Michael Thungari secara resmi membuka program Desa cantik yang di tandai dengan pemukulan gong dan penandatangan dokumen resmi Kuma 1 yang menjadi bagian dari program nasional yang digagas Badan Pusat Statisktik (BPS).
“Program Desa Cantik untuk mendorong desa menjadi mandiri dalam mengelola data statistik agar menunjang perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan”ujar Bupati saat membawa sambutan.
Bupati juga menegaskan penggunaan data yang akurat sangat penting dalam setiap aspek pembangunan desa.
“Data akurat yang di kelola dengan cara sistimatis akan lebih tepat sasaran bagi Desa Kuma 1 yang memiliki potensi besar dan semangat kolaboratif masyarakat tinggi,”ungkapnya.

Selanjutnya – Sebagai sesama warga desa kuma,saya mengajak semua pihak untuk turut mengsukseskan program ini demi menciptakan tata kelola desa yang lebih baik.
sementara itu,Kepala Desa Kuma 1, Christian Tapandongko,memberikan apresiasi atas pencangan oleh Bupati dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program tersebut.
“Kami pasti akan mendukungnya untuk terus lebih maju dan menjadikan data sebagai landasan pembangunan yang nyata,” ucap Christian.
“Saya juga berharap agar Desa Kuma 1 menjadi model pengelolaan data desa yang terstruktur dan transparan serta mendukung kemajuan di wilayah dan menjadi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Hukrim
Oknum Polisi Cabul Terancam Penjara 15 Tahun, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

SANGIHE,mediakontras.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Jumat (23/05/2025) menyerahkan oknum Anggota Polisi berinisial AYM (35) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (10).
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam dan berakhir atau di pecat dari kesatuannya.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan pemyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.
“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhitung sejak dari 30 januari 2025 lalu tersangka akan kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.(*)
-
Manado1 tahun lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon3 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline9 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS