Headline
Inga inga, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cuma Sampai Akhir Februari
MANADO,mediakontras.com- Manager PT Perusahaan Listrik Negara(PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan(UP3) Manado, Revi Aldrian mengatakan bahwa pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif listrik tidak diperpanjang.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah hanya berlaku dua bulan.
“Tidak diperpanjang, hanya bulan Januari dan Pebruari” kata Aldrian kepada wartawan media ini, Senin (3/2/2025).
Lalu sampai kapan diskon tarif listrik 50 persen berlangsung? . Menurut penjelasa Aldrian,
batas waktu diskon tarif listrik 50 persen cara dan syarat dapat diskon tarif listrik PLN 50 Persen Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 Tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pada implementasinya, potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.
Kriteria Pelanggan PLN yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di (aplikasi) PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” ungkap pria yang gemar futsal dan bola voli ini.
Dengan demikian, pelanggan prabayar dapat memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen melalui pembelian token hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Sementara potongan harga yang berlaku bagi pelanggan pascabayar diberikan untuk tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.
Adapun pembayaran tagihan listrik periode Januari bagi pelanggan pascabayar dapat dilakukan pada 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan periode Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.
Ketentuan batas waktu pembayaran rekening yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya tersebut diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen.
Meskipun pelanggan prabayar dapat membeli token listrik PLN dengan potongan harga sebesar 50 persen hingga Jumat, 28 Februari 2025. Akan tetapi, PLN memberlakukan ketentuan batas maksimal pembelian kWh listrik per bulan
Terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo ( UID Suluttenggo) Atmoko Basuki mengungkapkan bahwa batas pembelian token dengan diskon 50 persen adalah setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dia menyebut, pembatasan dilakukan untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.
“Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” ucap Basuki dalam pernyataannya saat pertemuan bersama insan Pers Sulut pada tanggal 2 Januari 2025.
Berikut rincian batas maksimal pembelian kWh token listrik diskon 50 persen setiap bulan:
Daya 450 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp415.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
Daya 900 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
Daya 1.300 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
Daya 2.200 VA
Batas maksimum pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
Jumlah maksimum pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan. (*)
Headline
PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?
TOMOHON,mediakontras.com – Pelantikan pejabat di Tomohon ternyata sejalan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menolak gugatan yang mempermasalahkan hal itu. Di mana lagi harapan WLMM ?
Sebagai “wasit” dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur alur penanganan pelanggaran pemilihan, melalui aturan yang dikeluarkan tahun 2020.
Menyangkut dugaan pelanggaran, ada empat katagori. Yakni etik, administrasi, pidana dan pelanggaran Undang Undang lain.
Sesuai Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, dugaan pelanggaran kode etik penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara adhoc.
Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 34 ayat 3, ditangani KPU, dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Pasal 35 ayat 1, penanganannya diserahkan ke penyidik Polri melalui Sentra Gakkumdu.
Sementara, dugaan pelanggaran Peraturan dan Undang Undang (UU) lain, sesuai Pasal 36 ayat 1, diserahkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan.
Di sinilah celah yang mungkin dimanfaatkan WLMM menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski secara legal standing, gugatan tersebut tak memenuhi syarat ambang batas 2 % yang disyaratkan aturan.
Bila dalil gugatan WLMM soal politik uang, penyalahgunaan bansos serta mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang oleh Tim Kuasa Hukum Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pihak Terkait dalam sidang kedua di MK, dijadikan “counter attack” ke penggugat, maka soal pelanggaran UU Lain seperti menjadi harapan akhir calon jalur independen ini.
Dan jika UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah menyatakan pelantikan yang telah dibatalkan tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai aturan, serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA, tanggal 5 September 2024, yang mengesahkan pelantikan tersebut, WLMM mungkin tinggal menggantungkan impiannya memimpin Kota Tomohon, di PTUN.
Sayangnya, PTUN Manado sudah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan itu dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.
Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa soal rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.
Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kota Tomohon.
Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.
Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:
* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.
Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.
Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumbent) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.
Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumbent) walaupun belum penetapan calon.
Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H
Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.
Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(*)
Headline
Benarkah WLMM Akhirnya Legowo Kalah di MK ? Wenny Lumentut Instruksikan…
TOMOHON,mediakontras.com – Pengumuman Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, jika lembaga peradilan itu sudah menetapkan jadwal penyampaian Dismissal atau dilanjutkannya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025, ikut berpengaruh pada jadwal pelantikan kepala daerah.
Penyampaian ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan kembali pelantikan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati menyesuaikan dengan agenda di MK. Pelantikan kemudian direncanakan pada rentang waktu tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Untuk Kota Tomohon, penyampaian Saldi Isra itu melahirkan optimisme jika kemenangan yang sudah diraih Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) dan sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak akan terpengaruh oleh gugatan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), pasangan calon (paslon) jalur independen itu.
“Dengan bukti yang kami masukkan di MK dan lemahnya dalil penggugat, ditambah kesediaan Kemendagri menjadi saksi ahli bagi Pihak Terkait (CSSR), kami beryakinan gugatan WLMM akan ditolak,” ujar Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon Bidang Hukum dan Perundang Undangan, Oktavianus Mende, SH, MKn.
Bagaimana dengan kubu WLMM? Belum ada keterangan resmi paslon maupun tim pemenangan yang berkaitan dengan jadwal di MK itu.
Namun, sebuah postingan di grup Facebook Tomohon Kota Sejuk yang dilihat pada Sabtu (1/2/2025), apakah menggambarkan sikap legowo WLMM, juga belum diketahui pasti.
Postingan oleh akun @Wenny Lumentut yang sudah disukai ratusan orang dan dikomentari banyak orang itu diawali dengan sapaan “Morning all.”
Selengkapnya isi postingan itu sebagai berikut :
Instruksi :
Kepada Yth :
Seluruh Tim, Relawan, Simpatisan dan Pendukung WLMM Agar selalu menjaga sikon yg baik…Cooling Down…dan jgn terpancing dng isien yg ada di Medsos…dan Jangan membuat Status status yg tidak baik….biarkan saja mengalir proses di MK…dgn demikian siapapun yg di putuskan oleh MK…itu adalah FINAL DAN MENGIKAT
Semua masyarakat kota Tomohon harus menerimanya demi untuk Masa depan Kota Tomohon ke depan…Kontestasi Pilkada sudah selesai…saatnya semua bersatu untuk TUJUAN YG SAMA….Menuju TOMOHON YG LEBIH BAIK….
(Tidak ada lagi perbedaan WARNA, BENDERA, PARTAI)…
TETAP SEMANGAT SALAM DAMAI SELALU
SALAM….WLMM
Postingan itu mendapat penilaian beragam. Ada yang berpendapat jika melalui unggahannya itu Wenny Lumentut sudah legowo jika gugatannya di MK berakhir Dismissal ataupun juga bila dilanjutkan, tetap akan kalah. “So barasa stou dia (mungkin dia sudah merasa,red),” Celutuk salah seorang warga yang asyik duduk sambil menyeruput kopi bersama teman temannya di sebuah rumah kopi di sekitaran Patung Tololiu Matani.
Dari perkembangan persidang di MK yang dipantaunya melalui media, Jes memprediksi kemenangan yang sudah diraih Paslon CSSR akan berlanjut hingga ke pelantikan.
Tapi, ada yang berpandangan lain. “Jangan terpancing dan jangan lengah. Segala kemungkinan masih bisa terjadi,” sambung warga lainnya yang sempat terekam pembicaraan mereka.
Apakah memang benar Wenny Lumentut sudah legowo kalah di MK, atau bagaimana, kita tunggu saja keputusan MK seperti penyampaian Hakim Konstitusi Saldi Isra itu.(rek/tim/red)
Headline
Upacara HUT ke-600 Daerah Kepulauan Sangihe, Pj Bupati Tegaskan Persatuan dan Kemajuan Daerah
SANGIHE,mediakontras.com —Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Albert Wounde memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-600 Daerah Kepulauan Sangihe di Lapangan Gesit Tahuna. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya persatuan, pelestarian budaya, dan semangat gotong royong untuk membangun Sangihe yang lebih maju dan sejahtera.
Mengusung tema “Mengagungkan Tuhan dalam sembah, melestarikan adat istiadat, memperkokoh persaudaraan, mewujudkan persatuan dan kesatuan”, peringatan HUT ke-600 ini menjadi momen refleksi atas perjalanan panjang daerah.
“Selama enam abad, kita menghadapi berbagai tantangan. Namun, dengan kebersamaan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Sangihe terus berkembang. Momentum ini harus kita jadikan sebagai tekad bersama untuk membangun daerah yang lebih baik,” ujar Wounde, Jumat (31/01/2024)
Ia juga menekankan tiga poin penting: menjaga nilai spiritual dan budaya, memperkokoh persatuan dan gotong royong, serta mewujudkan Sangihe yang maju dan sejahtera.
Upacara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Sangihe, Ketua TP PKK, pejabat pemerintah, TNI/Polri, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh adat, serta para pelajar dan masyarakat.
Sebagai penutup, Wounde mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat “Somahe Kai Kehage” sebagai pendorong utama dalam menghadapi tantangan dan mencapai kemajuan daerah.
“Dirgahayu Kepulauan Sangihe! Mari kita terus bersatu untuk membangun daerah ini dalam dekapan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya. (putri)
-
Headline3 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Headline3 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Talaud4 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Talaud4 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Talaud4 minggu ago
Sukses Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kinerja Polres Talaud Tuai Pujian
-
Olahraga4 minggu ago
Athena Shantay Lamia Bersama BJE Sulut Siap All Out di Kejuaraan U15
-
Headline7 hari ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…