Headline
Bawaslu ‘Eksekusi’ Wenny Lumentut – Michael Mait


TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya melakukan penertiban serentak terhadap puluhan baliho bermasalah pada Sabtu (19/10), yang tersebar di berbagai titik di Kota Tomohon. Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.
Aksi Penertiban ini juga sebagai bentuk respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.
“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.
Selain itu, Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.
“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh.
Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.
“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka. “Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesain dgn Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Youne Simangunsong, menjelaskan mengenai regulasi terkait alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Menurut Simangunsong, KPU Tomohon hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
“Artinya, terkait dengan alat peraga kampanye, kami hanya berpegang pada peraturan yang berlaku. Sebelum kampanye dimulai, KPU Tomohon sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik untuk pasangan calon, partai politik, maupun calon independen,” ujar Simangunsong.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan partai politik, untuk membahas detail alat peraga seperti ukuran, desain, dan bahan yang akan digunakan.
“Semua itu dibahas dalam rapat koordinasi, sehingga tidak ada yang boleh keluar dari kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Simangunsong juga menekankan bahwa jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK, hal tersebut akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti. “Ketika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu mungkin akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait langkah-langkah yang perlu diambil. Kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap partai politik atau pasangan calon yang terlibat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh, dan pihak-pihak terkait telah diberi pemahaman yang cukup mengenai peraturan kampanye. “Saat ini, proses pemantauan terus berlangsung, dan jika ditemukan pelanggaran, kami siap untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Simangunsong.
Disinggung soal Baliho dari Paslon perserorangan yang APK-nya memakai embel embel partai, langsung ditegaskan oleh Ucok sapaan akrabnya kalau itu tidak boleh dan melanggar aturan.
“Itu tidak boleh,” tegasnya. (rek/*)
