Connect with us

Tomohon

Semua Fraksi Menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri secara daring via zoom Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045,Jumat (5/7/2024)

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, S.E dan dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johnny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, seluruh Fraksi Menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ini untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Wali kota dalam sambutannya menyampaikan mencermati laporan panitia khusus (Pansus) serta pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda RPJMD Kota Tomohon tahun 2025-2045 yang telah disampaikan tadi nampak bahwa hal tersebut merupakan sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD dalam melakukan pembahasan internal fraksi serta mengkaji Ranperda tentang RPJPD yang hasilnya telah dituangkan lewat pendapat akhir fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi demi penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon,” kata wali kota.

Kita tahu bersama bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan daerah, dan indikator pembangunan jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Perlu kami sampaikan bahwa kerangka pikir RPJPN tahun 2025-2045 yaitu  visi indonesia emas, dengan 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. adapun yang menjadi visi pembangunan Kota Tomohon dituangkan dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 adalah Tomohon Kota Wisata Dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,  yang akan diimplementasikan melalui 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator,” papar wali kota.

Adapun arah kebijakan RPJPD kota tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 (empat) tahapan yang kemudian akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi ;

tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah akselerasi transformasi ;  tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) ekspansi global; tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk perwujudan tomohon emas, yaitu tomohon kota wisata dunia yang maju dan sejahtera.

“Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat kota tomohon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasan mengenai ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah kota tomohon tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik,” pungkas wali kota.

Ikut pula hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., mewakili Kapolres Tomohon Kasubag Dalopsres Polres Tomohon Iptu  Richard Polii, mewakili Ketua PN Tondano Kasubag Umum dan Keuangan Obednejo Pasiale, S.H., jajaran pemkot. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Gunung Bukan Tempat Sampah!, Relawan CSSR Ulindano Gelar Aksi Bersih-Bersih di Gunung Lokon

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Aksi positif dan patut diberikan apresiasi ditunjukkan Relawan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) Ulindano yang didalamnya juga ada Komando muda Tou Mu’ung, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Gunung Lokon.

Kegiatan bertema “Gunung Bukan Tempat Sampah” ini diikuti oleh puluhan relawan yang membersihkan sampah di sepanjang jalur pendakian hingga ke puncak gunung, sebuah inisiatif yang juga berfungsi sebagai pencitraan positif dari relawan CSSR dalam mendukung pasangan Caroll-Sendy yang diusung di Pilkada Tomohon.

Relawan CSSR Ulindano menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, sembari memperlihatkan bahwa para pendukung Caroll-Sendy bukan hanya peduli pada kemenangan politik, tetapi juga pada isu-isu lingkungan.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga keindahan Gunung Lokon, tetapi juga sebagai bukti bahwa kami, pendukung Caroll-Sendy, berkomitmen terhadap hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan juga merupakan bagian dari program kepemimpinan mereka ke depan,” ujar Tommy.

Aksi ini dimulai pagi hari, dengan para relawan memungut sampah plastik, sisa makanan, dan barang-barang yang ditinggalkan oleh pendaki. Selain itu, relawan juga memberikan edukasi kepada para pendaki yang ditemui, tentang pentingnya membawa kembali sampah mereka.

Salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap pencitraan pasangan Caroll-Sendy.

“Kami ingin menunjukkan bahwa CSSR bukan hanya soal politik, tapi juga tentang menjaga lingkungan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang kami lakukan untuk membuktikan komitmen kami.” Ungkap mereka.

Aksi ini juga dirancang untuk memperkuat pesan kampanye pasangan Caroll-Sendy, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Lewat kegiatan seperti ini, relawan berharap dapat semakin memperluas dukungan publik, dengan memperlihatkan sisi peduli dan tanggung jawab sosial mereka terhadap isu-isu yang lebih luas, terutama terkait lingkungan.

Dengan tema “Gunung Bukan Tempat Sampah,” aksi bersih-bersih ini menjadi langkah nyata sekaligus upaya pencitraan bagi relawan CSSR, menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian dari visi besar Caroll-Sendy untuk Tomohon yang lebih bersih dan berkelanjutan.(*/rek).

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Ajukan Keberatan ke Bawaslu, BBHAR Minta Copot Baliho Tandem WLMM dan Desak Beri Sanksi Hukum

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com  – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon, secara resmi mengajukan keberatan atas baliho tandem WLMM ke Bawaslu Kota Tomohon dan mendesak institusi penyelenggara Pilkada segera mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas-jelas melanggar aturan itu.

Hal  tersebut tercantum dalam surat dengan N0: 02/SK/BBHAR-PDI.Tmh/VI/2024 tanggal 8 Oktober 2024  yang ditandatangani  Nicolaas Tumurang, SH dan Reynold Paat, SH, MH. Keduanya adalah advokat-penasehat hukum berdasarkan SK No.001/KPTS/DPC-21.14/IX/2020.

Pokok laporan keberatan BBHAR yang dicantumkan dalam surat itu adalah pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Tomohon.

Dalam suratnya BBHAR mengurai kronologi dugaan pelanggaran Pilkada berupa baliho paslon nomor urut dua itu digandeng bersamaan dalam satu baliho dengan paslon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut tiga, yang di dalamnya terdapat logo PDIP.

Peristiwanya terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Tengah pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. Pemasangan baliho ini juga terlihat di beberapa lokasi lainnya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah suda dilaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” tulis surat tersebut.

Karena, setahu mereka Wenny Lumentut dan Michael Mait adalah paslon imdependen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik apapun, sehingga cara paslon WLMM telah melanggar aturan Pilkada.

BBHAR kemudian mencantumkan aturan mana saja yang dilanggar WLMM berkaitan pemasangan baliho tandem itu. “UU nomor 10/2016 pasal 65 ayat 1, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2018 pasal 18 ayat 1 dan 2,” beber Nicolaas Tumurang dan Reynold Paat.

Berdasarkan fakta lapangan dan aturan tersebut, BBHAR tidak saja mendesak KPU dan Bawaslu Tomohon segera bertindak mencopot baliho tersebut, namun juga memberikan sanksi hukum seberat-beratnya.

Surat BBHAR ini atas sepengetahuan Tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Tomohon, Noldie V. Lengkong yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap organisasi tertera dalam surat BBHAR itu.

Di Bawaslu Tomohon, surat BBHAR  teregistrasi pada 10 Oktober 2024 dengan nomor 09/LP/PW/Kota/25.04/X/2024 yang ditandatangani Vialy Tambariki.

“Sesuai janji Bawaslu yang disampaikan pada kami bahwa masih akan diverifikasi lagi selama tiga hari, maka kami tunggu sampai dengan Senin pekan depan,” pungkas Nicolaas Tumurang, Sabtu (12/10/2024) siang. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Tomohon

Perda No: 1 dan Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi yang bertajuk
Sosialisasi Perda Kota Tomohon No: 1 tahun 2024  tentang pajak Daerah dan retribusi daerah dan
Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada masyarakat sebagai peserta,
dibuka  staf ahli Walikota Bidang Sumber Daya Manusia (SDM),  Ronald Kalesaran, Kamis ( 10/10/2024).

Sosialisasi yang digelar di Lumimpasot Cafe and Resto , Kelurahan Walian  Kecamatan Tomohon Selatan ini, menampilkan para Nara sumber sebagai pemateri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Frangky AH Xachawerus SH MH, Raywaya Lasut SH MH, Kevin Karwur SH serta Bagian Hukum Setdakot Sendy HM Roeroe.

Ronald Kalesaran dalam kesempatan tersebut mengatakan ditetapkannya UU N01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Secara Otomatis Mencabut UU N0 28 Tahun 2009  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk didalamnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tomohon.

“Diundangkannya Perda N0 1 Tahun 2024 wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 94  UU N0:12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan perundang undangan yang telah diubah beberapa kali,” kata Kalesaran yang membacakan sambutan Pjs Walikota Tomohon.

Kalesaran berharap masyarakat yang ikut sosialisasi ini menjadi pelopor penyebarluasan Peraturan ini yang punya peran penting dalam pembangunan Kota Tomohon.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid)  Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Liuw mengatakan  dalam Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini juga secara spesifik mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah didorong untuk menggunakan sistem elektronik .

“Dalam melaksanakan pembayaran dan penyetoran pajak di an retribusi daerah, wajib pajak retribusi terus diedukasi untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis elektronik.Hal ini untuk mewujudkan visi misi  Pemkot yaitu menjadi Tomohon Smart City,”  kata Liuw.

Ikut pula hadir Camat Tomohon Timur Denny Mangundap dan Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu.(rek)






Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi