Connect with us

Headline

LSM Rako Bidik Proses Pinjam Pakai Kendaraan Operasional

Managemen PLN UID Suluttenggo Dituding Tidak Sukseskan Program Presiden

Redaksi

Diterbitkan

pada

Ketua Rakyat Antikorupsi (RAKO) Harianto Nanga SIP. (Foto :ist)

MANADO, mediakontras.com –  Managemen PT PLN UID Suluttenggo dituding kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak mengindahkan instruksi Presiden Joko Widodo tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang sudah diatur Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dikatakan Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto SPi mengatakan sebagai perusahan plat merah seharusnya memberikan contoh yang baik. Apalagi penggunaan kendaraan ini sudah ada payung hukumnya dan itu jelas.

“Atau jangan-jangan ada upaya kongkalikong dari pihak PLN UID Suluttenggo dengan pihak kedua dalam hal pinjam pakai kendaraan  atau sewa. Kalau ini benar LSM kami siap tampil untuk melakukan investigasi, jangan sampai ada unsur KKN,” ujar Harianto.

Dikatakannya pula dari hasil kajian dan pengumpulan data di lapangan, tak satupun kendaraan operasional yang di gunakan PT PLN UID Suluttenggo berbasis baterai.

“Ini sangat kontradiktif dengan semangat Bapak Presiden Jokowi . Kami minta jajaran Direksi PLN yang ada dipusat untuk melakukan evaluasi kinerja. Karena kalau dibiarkan secara terus menerus dan ada potensi pelanggaran hukum sebagai mana di atur dalam Perpres No 55 tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan berbasis baterai ( Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan JO Perpres No 79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, kami siap bawah ke ranah hukum,” kata Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *