Connect with us

Talaud

Diduga Terpengaruh Film Esek – Esek, Berikut Kronologi FR Perkosa Anak Kandung Sendiri

Redaksi

Published

pada

By

IMG 20240530 WA0023
IMG 20240530 WA0023
Diduga Terpengaruh Film Esek - Esek, Berikut Kronologi FR Perkosa Anak Kandung Sendiri 127

BEO — FR alias Faizal (36) warga kelurahan Beo Barat Kecamatan Beo, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri secara berulang ulang kali, diduga karena dirinya terangsang setelah menonton film ‘dewasa’ atau Film ‘esek – esek’ melalui handphone miliknya.

Libido sex FR alias Faizal pun memuncak, namun karena tidak tahu harus dilampiaskan kemana, anak kandungnya pun menjadi sasaran. Perbuatan amoral FR terhadap Jingga (11) terungkap awal mulanya terjadi saat itu di bulan Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun mediakontras.com, korban Jingga yang pada malam itu (Oktober 2023.red) sedang tidur pulas di dalam kamarnya, sontak terbangun dan kaget melihat FR alias Faizal sedang membuka celana korban, dan langsung menyetubuhi korban.

Usai melancarkan aksinya, FR alias Faizal pun sempat mengancam korban, agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun termasuk ibu korban. Dengan penuh rasa takut, korban pun mengikuti ancaman dari pelaku.

” Dari keterangan korban, perbuatan asusila tersebut sudah berulang – kali dilakukan oleh FR alias Faizal, ” ungkap Kapolsek Beo Iptu. George P. Nender, MH kepada Mediakontras.com, Kamis (30/05/2024) di Mapolsek Beo.

Tak sampai disitu, pada tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 24.00 Wita, FR alias Faizal pun kembali melakukan aksi bejatnya untuk kesekian kalinya. Dengan modus operandi yang serupa, dimana pelaku menunggu korban beserta seisi rumah tertidur pulas, pelaku pun melancarkan aksinya menyetubuhi Jingga, yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya. Ibu korban pun sontak kaget serta marah, tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan amoral pelaku tersebut ke Polsek Beo.

“Setelah menerima Laporan, Pelaku langsung diamankan pada Hari Rabu Malam oleh petugas dan saat ini sedang menjalani Proses Penyidikan dan Penahanan dirutan Polsek Beo, ” Ungkap Kapolsek.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” tambahnya.

Tak lupa pula, Kapolsek Beo mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar dapat menjaga serta memperhatikan anak – anaknya.

“Jangan hanya karena kesibukan pekerjaan sehingga lupa memperhatikan anak – anak. Perbanyaklah meluangkan waktu bersama anak – anak, sembari mengajarkan nilai moral serta cara melindungi diri dari setiap tindakan kriminal. Dan saya berharap terlebih khusus kepada seluruh pihak yang memiliki kaitan dalam kasus ini, untuk dapat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian, hingga kasus ini dapat kami selesaikan,” ungkap mantan Kasie Propam Polres Kepulauan Talaud itu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */