Connect with us

Headline

APIP Minsel Dituding Macan Ompong

Diduga Banyak Laporan Penyimpangan Dana Desa dan Keuangan Negara Jalan Ditempat

Redaksi

Published

on

MINSEL, mediakontras.com –  Upaya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan  Dana Desa (DD) yang ditangani oleh  Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dinilai masyarakat hanya jalan ditempat  alias tidak ada tindak lanjut.

Kontan saja hal ini banyak membuat elemen masyarakat kecewa dengan kinerja  dari  Inspektorat  yang  terkesan hanya membiarkan laporan laporan  termasuk penyalahgunaan anggaran negara. Bahkan diberi gelar macan ompong .

Bukan tanpa alasan, elemen masyarakat menyebutkan setiap kali membawa aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) menyangkut persoalan penggunaan Dana Desa selalu saja dikembalikan  kepada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Seperti yang dilontarkan  Ketua LSM Bakornas Sulawesi Utara, Noldi Poluakan  mengatakan  untuk proses penanganan dugaan penyalahgunaan uang negara khususnya Dana Desa, aturan mengatur bahwa sebelum berproses di APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, itu harus melalui pemeriksaan internal dari APIP.

“Nah aturan itulah yang justru memberikan peluang bagi oknum-oknum yang ada di APIP untuk melindungi bahkan mengarahkan para pelaku yang terindikasi tindak pidana korupsi,” Kata Noldi Poluakan.

Institusi yang dipimpinnya menduga jangan sampai muncul dugaan kalau APIP ada kesan  melindungi dan mengajarkan kepada oknum-oknum kepala desa kalau sudah ada temuan bisa dilakukan perbaikan atau hanya kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR)   yang ujung ujungnya memberikan perlindungan kepada oknum oknum kumtua yang nyata nyatanya sudah menyalahgunakan  dana desa, kritik Poluakan.

Sistem aturan seperti itu, lanjutan Noldy Poluakan  memang lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi aspek dari pencegahan itu justru menurut pengamatan mereka justru ada kesan  kerjasama baik oknum di dalam APIP dan pelaku ketika sudah ada temuan.

“Terkadang ada oknum tertentu yang salah menginterpretasikan tujuan negara itu, bahkan mereka bekerjasama untuk melindungi pada pelaku tindak pidana korupsi, nah itu kelemahannya,” ungkap Poluakan.

Sehingga apa yang sudah dilaporkan masyarakat, lewat LSM atau lembaga tertentu sering kali mandek.

Karena APH selalu pasti akan mengembalikan ke APIP. Dan pada akhirnya mandek di APIP,  bahkan hingga bertahun-tahun.

“Nah itu kami sudah mengalami sendiri, justru kami memandang APIP jadi pelindung tindak pidana korupsi,’ tegas Poluakan.

Poluakan mengatakan, memang tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan itu.

Ketika sudah terindikasi tercium terjadi tindak pidana korupsi terkadang indikasinya sering terjadi pemerasan.

“Tolong dicatat itu, terindikasi bahwa oknum-oknum daripada APIP itu justru terindikasi melakukan pemerasan, menakut-nakuti, karena kewenangan mereka itu, di Minsel juga kami mencium dugaan seperti itu,” ungkapnya.

Hal tersebut lah yang akhirnya membuat kejenuhan, kekesalan atau kekecewaan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah bekerja keras dengan susah payah melakukan investasi mengumpulkan data dengan segala konsekuensi dan resiko tetapi ketika kami bawa laporan itu ke APH, dan APH mengembalikan lagi itu ke APIP, mandek semua pada akhirnya,” katanya.

Selain itu, perlu diketahui, aturan lain yang sering kali menghambat aduan masyarakat tersebut ketika setelah APIP menyeleksi atau memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, di dalamnya ada Inspektorat, Dinas Keuangan, dan Dinas PMD, mereka akan berkoordinasi dengan bupati, walikota atau gubernur. Yang pada akhirnya akan menambah panjang proses penanganannya.

“Sepanjang walikota atau bupati, gubernur tidak mengiyakan untuk ditindaklanjuti, atau dilimpahkan proses penanganannya ke Kejaksaan, atau ke APH maka itu tidak bisa,” pungkasnya.

Kritikan juga datang dari kalangan  Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI- TIPIKOR) Minahasa Selatan. Dimana, lembaga pegiat anti korupsi tersebut  menyesalkan penanganan yang lamban oleh APIP Minsel.

“Ada beberapa laporan resmi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, termasuk di salah satu desa di wilayah Motoling, sejak 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan, entah sudah TGR atau seperti apa. Kalau TGR mana buktinya,” ujar Ketua  LI-TIPIKOR Minsel, Josep L.

Terkait hal tersebut, Kepala  Seksi Intelijen Kejari Minsel  Rumenta Situmorang, SH, membenarkan bahwa aduan masyarakat tersebut masih berproses di APIP.

“Untuk aduan tersebut kami masih menunggu dari APIP, namun akan kami cek perkembangannya,” ujar Situmorang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Hendra Pandeinuwu ketika dihubungi wartawan media ini di nomor WhatsApp pribadinya Kamis (28/03/2024), hingga berita ini tayang  belum memberikan keterangan. (toar)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

12 Pejabat Tomohon ini Dikabarkan ‘Masuk Kotak’ Setelah Junjungannya WLMM Kalah di MK, Mereka adalah….

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digaung-gaungkan Pemerintah dan penyelenggara, ternyata tak diindahkan oknum pejabat tertentu di Kota Tomohon. Kini, sekira ada 12 di antaranya dikabarkan segera “masuk kotak”. Siapa saja mereka?

Instruksi agar ASN jangan bersentuhan dengan politik praktis saat penyelenggaraan pemilihan, baik presiden/wakil presiden, legislatif dan kepala daerah, tahun 2024 lalu terpampang jelas di banyak tempat melalui baliho maupun media promo luar ruang lainnya.

Anjurannya pun sangat jelas dan tegas. “ASN dilarang berpolitik praktis.” Seperti halnya TNI dan Polri, netralitas ini diwajibkan untuk menjaga fungsi pengabdian dan pelayanan mereka sebagai abdi negara dengan loyalitas yang tinggi.

Larangan ini berlaku juga di media sosial (medsos), termasuk meneruskan program dan visi-misi calon di grup maupun media sosial (medsos) pribadinya.

Meski tetap memiliki hak pilih, namun ASN diharapkan fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai program yang telah ditetapkan.

Namun demikian, ASN masih diberi “kebebasan” menyimak program kerja para calon di kampanye, dengan syarat harus “melepas” atribut ASN-nya.

Sayangnya, sejumlah ASN di Kota Tomohon enggan mengindahkan larangan tersebut. Tak hanya aparat tak berjabatan, namun pembangkangan ini melibatkan sejumlah orang yang sudah mendapatkan kepercayaan sebagai penanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di level kepala dinas atau kepala badan.

Tak hanya “bersolo karir”, para pejabat ini juga “menggandeng” pejabat di bawahnya, setingkat kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian hingga ke sub-subnya.

Alasannya beragam. Ada yang karena ingin membalas jasa karena dulu pernah “masuk kotak” dan kemudian dipromosikan oleh orang yang kini menjadi calon, ataupun sempat dibantu kebutuhan pribadi ataupun keluarganya oleh yang bersangkutan.

“Semua data (siapa ASN itu) beserta perbuatannya, sudah ada pada kami disertai bukti dan saksi,” ungkap sebuah sumber di Tomohon, Jumat (7/2/2025).

Sumber yang mengaku pernah masuk dalam tim inti WLMM dan mengkoordinir ribuan anggota melalui sebuah grup yang diberi nama satu jenis bunga itu, semua data tersebut juga disertakan sebagai bukti di sidang MK untuk mengkonter tuduhan penggugat bahwa calon petahana melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menyangkut berbagai hal. Termasuk pelitan ASN.

“Sebagai bagian tim inti, saya jadi tahu siapa orangnya dan pergerakan mereka. Termasuk ketika terjadi pertemuan di salah satu tempat di Manado dua hari  sebelum pencoblosan. Tracking-nya sangat jelas di ada di mana dan sedang bersama siapa,” tutur sumber.

Menurut dia, jika di MK WLMM mendalilkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) melakukan pelanggaran TSM dalam Pilkada, hal tersebut justru terbalik. “Dorang da beking justru jao lebe soe le (yang dilakukan mereka justru jauh lebih sadis dari pada tuduhannya),” tegasnya berapi-api.

Setelah WLMM kalah di MK, kata dia, tingkah para pejabat ini dengan mudah dapat terbaca. “Lia jo, sapa yang rajin ba pedekate (pendekatan) pa bapak (Wali Kota Caroll Senduk) atau ibu Sendy (Sendy Rumajar, wakil wali kota terpilih), so dorang itu (lihat saja siapa yang rajin melakukan pendekatan, merekalah itu,” ungkap sumber sambil tertawa lepas.

Perilaku para pejabat ini, tambah sumber, sudah di luar batas kewajaran atau bidang tugasnya yang dilakukan agar mendapat kesan jika dia adalah pejabat ASN yang tak berpihak.

“Untuk sementara, ada 12 eselon dua berstatus TSK (tersangka) atau yang patut dicurigai menjadi bagian tim itu. Kemungkinan termujur (bagi) mereka adalah masuk kotak agar bisa introspeksi diri lagi,” tambah sumber lainnya.

Tindak tegas tersebut, kabarnya akan segera dilaksanakan setelah pelantikan wali kota/wakil wali kota yang direncanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Februari ini.

Dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, awal Januari lalu, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan.

“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun, melayani masyarakat,” papar Roring.(rek)

Continue Reading

Headline

Permohonan WLMM Dismisal, Ralph Poluan: isi Permohonan Mengarang Bebas

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com — Perjuangan pasangan calon walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di Mahkamah Konstitusi masih menyisahkan cerita yang menarik dibalik putusan dismisall Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.

Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) yang dipercayakan kepada Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait memberikan apresiasi terhadap Putusan MK karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon yang dinilainya hanya mengarang bebas.

Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:

  1. Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
  2. Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
  3. Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
  4. Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya
    Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.

“Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa,” kata Poluan.

Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%

Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.

“Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan,” tanbah Ketua Satria Segar ini.

Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.

Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.

Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil

Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

“Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil,” Jelas Ralph.

Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya

Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.

Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.

Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rek)

Continue Reading

Headline

Ketua PDIP Tomohon Caroll Senduk Ikut Hadir di Perayaan HUT ke 17 Partai Gerindra  

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Moment Hari Ulang Tahun ke 17 Partai Gerindra yang dirayakan DPC Partai Gerindra Kota Tomohon memberikan warna lain kali ini. Diusia sweet seventeen ini, perayaan yang dilaksanakan secara sederhana di Linow Café, Kamis 6 Februari 2025, ikut pula dihadiri PDIP Kota Tomohon.

Ya, koalisi kedua partai besutan Megawati Soekarno Putri dan Prabowo Subianto ini, baru saja memenangkan pertarungan politik . Koalisi yang mengusung Caroll Senduk dan Sendy Rumajar sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon periode 2025-2030 akhirnya mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi pemimpin selama lima tahun kedepan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon, Sendy Rumajar, dalam sambutan singkatnya mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan Partai Gerindra yang telah mencapai usia 17 tahun.

Ketua PDIP Tomohon Caroll Senduk tidak datang sendirian. Beliau ikut didampingi  Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang yang juga kader Banteng. Ikut pula hadir jajaran pengurus DPC PDIP yang datang merayakan HUT Partai Gerindra.

“Puji syukur kami panjatkan atas tuntunan Tuhan, sehingga kita bisa berkumpul dalam acara syukuran sederhana ini. Di usia yang ke-17 ini, Partai Gerindra telah berhasil mengantarkan Ketua Umum kita menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8. Sesuai arahan Ketua Umum, perayaan kali ini kita laksanakan secara sederhana, karena acara puncaknya akan digelar pada 14 dan 15 Februari dalam bentuk Kongres serta perayaan HUT Partai Gerindra di Jakarta,” ujar Sendy Rumajar.

Ia juga menyampaikan bahwa momen ini bertepatan dengan selesainya Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih dari koalisi Partai PDIP dan Gerindra.

“Mudah-mudahan ini menjadi semangat baru bagi kita semua dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tomohon. Masa depan Tomohon ditentukan oleh kita semua. Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk membangun Tomohon yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

Acara syukuran ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tomohon terpilih, Caroll Senduk, yang didampingi oleh pengurus DPC PDIP Kota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon, serta Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra.

Dengan mengusung tema “Berjuang Hingga Akhir”, Sendy Rumajar mengajak seluruh kader Partai Gerindra untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon.

“Atas nama DPC Partai Gerindra Kota Tomohon, saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-17 untuk Partai Gerindra. Sesuai tema kita, mari kita berjuang hingga akhir demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Tuhan Yesus memberkati,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi