Connect with us

Tomohon

Akankah WLMM Akan Mengulang Peristiwa Epe-Eman ? Warga Tomohon Akhirnya Ambil Sikap Begini

Redaksi

Published

on

BISA JADI BATU SANDUNGAN ?: Dua laporan ini bisa menggagalkan pencalonan WL yang maju di Pilkada lewat jalur independent. (foto: dok)  

TOMOHON,mediakontras.com  – Kota Tomohon, setelah dimekarkan dari Kabupaten Minahasa, pernah mengalami suatu peristiwa “tragis” saat wali kota terpilih Jefferson Montesque Rumajar harus merelakan jabatannya kepada wakilnya, Jimmy Feidie Eman, karena tersandung kasus pidana korupsi. Akankah di  Pilkada 2024 ini, Kota Bunga akan mengalami hal serupa dengan tahun 2015 itu ?

Bila laporan pidana terhadap Wenny Lumentut–di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulut–yang bakal maju sebagai Calon Wali Kota Tomohon dari jalur independen, dan kemudian memenangkan kontestasi Pilwako itu, akankah perjuangannya dan pengorbanan warga yang begitu besar, lalu kemudian “hanya akan menyerahkan” jabatan tersebut kepada Michael Mait sebagai wakilnya ?

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Dra Joulla Jouverzine Benu di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023, terus bergulir. Dan, dalam kasus pidana ini, Wenny Lumentut menjadi pihak yang dilaporkan.

Sejumlah warga dan beberapa pejabat di Kota Tomohon sudah dipanggil polisi untuk dimintakan keterangannya, termasuk Wenny Lumentut sendiri, yang menurut Heivy Mandang, SH, kuasa hukumnya, sudah diperiksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ada banyak (keterangan) yang mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan polisi itu, khususnya dari warga dan juga pejabat di Tomohon ini. Pada intinya wauuw gitu, gak nyangka bisa segitunya,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu, Rabu (15/5/2024) lalu.

Sementara, Ronal Jacobus, SSos, SH, MM, salah seorang advokat yang dimintakan tanggapannya, menilai pasal-pasal yang diterapkan polisi menindaklanjuti laporan Benu atas Wenny Lumentut itu, berkonsekuensi pada kurungan badan.

“Saya tidak masuk pada masalah mereka ya, hanya menerangkan bahwa pasal 423, 421, 55 dan 56 KUH Pidana yang digunakan polisi itu hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutur Ronald Jacobus di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/5/2024) siang.

Dia kemudian menerangkan, pasal 421 KUHPidana mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melalukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Kemudian Pasal 55 KUHPidana berisi ancaman hukuman bila melakukan sendiri atau melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain. “Turut melakukan dalam pasal 55 ini, dapat juga dipahami bahwa yang bersangkutan menjadi aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan turut melakukan pada pasal 56 adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu, tanpa mencegah,” urainya.

Pasal 55 dan 56 itu sendiri tercantum dalam Bab V Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut :

Pasal 55 KUHP ayat 1 :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sementara, isi pasal 56 KUHP adalah :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Jadi, pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan disebut pleger, menyuruh melakukan disebut doenplegen dan turut serta melakukan disebut medepleger,” terang Jacobus lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dra. Joulla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Mabes Polri setelah dia (Joulla Benu) mendapat kiriman foto berisi warkah tanah miliknya melalui pesan whatsapp yang dikirimkan sendiri oleh Wenny Lumentut.

Sebelum itu, Wenny Lumentut yang menggugat perdata  Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 milik Joulla Benu hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022; telah juga dilaporkan ke Polda Sulut melalui LP / B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 9 September 2022. Hanya saja, laporan ini masih dipending menunggu gugatan perdata inkrah.

Dengan melihat proses di Bareskrim yang terus berjalan dan laporan polisi di Polda Sulut itu, akankah peristiwa tahun 2015 lalu, akan terulang lagi ? Beberapa warga Tomohon yang dimintakan tanggapannya mengaku kaget dan baru menyadari kemungkinan terjadinya hal ini.

“Torang memang simpati pada Pak Wenny, tapi kalau kemudian beliau berjuang hanya untuk kemudian menyerahkan jabatan wali kota kepada wakilnya, lebih baik torang pilih calon lain saja,” ungkap beberapa warga yang asyik menyeruput kopi di kawasan pusat kota, sambil meminta agar identitas mereka tak usah disebutkan pemberitaan.  “Tidak enak pa calon, tapi kalau memang fakta seperti itu ? mengapa kita harus paksakan memilih calon independent itu,” celutuk salah satu tokoh masyarakat.

Menurutnya, kejadian Wali Kota Jefferson “Epe” Rumajar yang terpaksa menanggalkan jabatannya dan kemudian diambil alih Jimmy Eman yang sebelumnya Wakil Wali Kota, jangan sampai terulang lagi. “Agar torang pe suara tidak terbuang percuma atau jadi mubazir, sejak sekarang saya akan ajak teman dan semua famili untuk pilih yang lain jo,” katanya dengan penuh keyakinan.(*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

12 Pejabat Tomohon ini Dikabarkan ‘Masuk Kotak’ Setelah Junjungannya WLMM Kalah di MK, Mereka adalah….

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digaung-gaungkan Pemerintah dan penyelenggara, ternyata tak diindahkan oknum pejabat tertentu di Kota Tomohon. Kini, sekira ada 12 di antaranya dikabarkan segera “masuk kotak”. Siapa saja mereka?

Instruksi agar ASN jangan bersentuhan dengan politik praktis saat penyelenggaraan pemilihan, baik presiden/wakil presiden, legislatif dan kepala daerah, tahun 2024 lalu terpampang jelas di banyak tempat melalui baliho maupun media promo luar ruang lainnya.

Anjurannya pun sangat jelas dan tegas. “ASN dilarang berpolitik praktis.” Seperti halnya TNI dan Polri, netralitas ini diwajibkan untuk menjaga fungsi pengabdian dan pelayanan mereka sebagai abdi negara dengan loyalitas yang tinggi.

Larangan ini berlaku juga di media sosial (medsos), termasuk meneruskan program dan visi-misi calon di grup maupun media sosial (medsos) pribadinya.

Meski tetap memiliki hak pilih, namun ASN diharapkan fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai program yang telah ditetapkan.

Namun demikian, ASN masih diberi “kebebasan” menyimak program kerja para calon di kampanye, dengan syarat harus “melepas” atribut ASN-nya.

Sayangnya, sejumlah ASN di Kota Tomohon enggan mengindahkan larangan tersebut. Tak hanya aparat tak berjabatan, namun pembangkangan ini melibatkan sejumlah orang yang sudah mendapatkan kepercayaan sebagai penanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di level kepala dinas atau kepala badan.

Tak hanya “bersolo karir”, para pejabat ini juga “menggandeng” pejabat di bawahnya, setingkat kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian hingga ke sub-subnya.

Alasannya beragam. Ada yang karena ingin membalas jasa karena dulu pernah “masuk kotak” dan kemudian dipromosikan oleh orang yang kini menjadi calon, ataupun sempat dibantu kebutuhan pribadi ataupun keluarganya oleh yang bersangkutan.

“Semua data (siapa ASN itu) beserta perbuatannya, sudah ada pada kami disertai bukti dan saksi,” ungkap sebuah sumber di Tomohon, Jumat (7/2/2025).

Sumber yang mengaku pernah masuk dalam tim inti WLMM dan mengkoordinir ribuan anggota melalui sebuah grup yang diberi nama satu jenis bunga itu, semua data tersebut juga disertakan sebagai bukti di sidang MK untuk mengkonter tuduhan penggugat bahwa calon petahana melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menyangkut berbagai hal. Termasuk pelitan ASN.

“Sebagai bagian tim inti, saya jadi tahu siapa orangnya dan pergerakan mereka. Termasuk ketika terjadi pertemuan di salah satu tempat di Manado dua hari  sebelum pencoblosan. Tracking-nya sangat jelas di ada di mana dan sedang bersama siapa,” tutur sumber.

Menurut dia, jika di MK WLMM mendalilkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) melakukan pelanggaran TSM dalam Pilkada, hal tersebut justru terbalik. “Dorang da beking justru jao lebe soe le (yang dilakukan mereka justru jauh lebih sadis dari pada tuduhannya),” tegasnya berapi-api.

Setelah WLMM kalah di MK, kata dia, tingkah para pejabat ini dengan mudah dapat terbaca. “Lia jo, sapa yang rajin ba pedekate (pendekatan) pa bapak (Wali Kota Caroll Senduk) atau ibu Sendy (Sendy Rumajar, wakil wali kota terpilih), so dorang itu (lihat saja siapa yang rajin melakukan pendekatan, merekalah itu,” ungkap sumber sambil tertawa lepas.

Perilaku para pejabat ini, tambah sumber, sudah di luar batas kewajaran atau bidang tugasnya yang dilakukan agar mendapat kesan jika dia adalah pejabat ASN yang tak berpihak.

“Untuk sementara, ada 12 eselon dua berstatus TSK (tersangka) atau yang patut dicurigai menjadi bagian tim itu. Kemungkinan termujur (bagi) mereka adalah masuk kotak agar bisa introspeksi diri lagi,” tambah sumber lainnya.

Tindak tegas tersebut, kabarnya akan segera dilaksanakan setelah pelantikan wali kota/wakil wali kota yang direncanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Februari ini.

Dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, awal Januari lalu, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan.

“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun, melayani masyarakat,” papar Roring.(rek)

Continue Reading

Tomohon

Teken Perjanjian Kinerja, Walikota Warning Perangkat Daerah Harus Solid Hadirkan Totalitas Melayani Masyarakat

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll Senduk mewanti wanti semua perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemkot Tomohon untuk menghadirkan Pemerintahan yang mengacu pada indikator kinerja yang smart yaitu specific (punya kekhususan),Mearusable (terukur) , Achievable (bisa dicapai) ,Relevant (Relevant dengan Tupoksi dan Time Bound (Punya target waktu yang jelas) sehingga bisa berorientasi pada hasil (outcome) dengan positive impact serta benefit yang jelas bagi masyarakat Kota Tomohon.

Hal ini dikatakan walikota saat penandatangan perjanjian kinerja Pemkot Tomohon di Sekretariat Daerah , Jumat (7/2/2025).

Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan Perjanjian Kinerja ini memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon.

Visi bersama dalam menjalankan pemerintahan yakni Tomohon Maju , Berdaya Saing dan Sejahtera adalah salah satu misi yang akan kita wujudkan bersama sama yakni misi ke lima mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih ,efektif dan Berintegritas

“Pelayanan pemerintahan yang bersih efektif dan berintegritas hanya dapat diwujudkan apabila para pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja organisasi bekerja dengan penuh semangat dengan mengimplementasikan core values ASN yakni berorientasi pelayanan akuntabel kompeten,harmonis ,loyal, adaptif dan kolaboratif,” Kata Walikota pilihan rakyat ini.

Semua ini harus dibarengi komitmen yang kuat untuk bekerja sama dan sama sama bekerja dengan menjunjung semboyan ‘ Bangga Melayani Bangsa’ yang merupakan employer branding ASN.

“Kita semua harus solid berjuang bersama dalam rangka menghadirkan pemerintahan yang penuh dengan totalitas melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Caroll Senduk.

Walikota juga berharap perangkat daerah yang sudah menandatangani tidak hanya sekedar menjadi dokumen dan disimpan dalam lemari tapi betul betul dikerjakan dengan penuh kesungguhan sehingga visi dan misi serta program unggulan pemerintah dikemas dalam RKPD 2025 dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan dengan benar kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan hasil hasil pembangunan yang dilaksanakan Pemkot.

“Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk cepat menindaklanjuti permintaan dokumen SAKIP diantaranya Indikator Kinerja Utama (IKU),Pohon Kinerja ,Rencana Aksi ,Cascading dan dokumen laporan akuntabilitas instansi pemerintah ,” pungkas Caroll Senduk yang baru saja terpilih menjadi walikota Tomohon periode kedua.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakot Tomohon Inggrid Palit melaporkan tujuan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja adalah untuk menentukan arah dan prioritas kinerja setiap perangkat daerah serta optimalisasi pencapaian kinerja.

“Penandatanganan ini juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja ASN serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring ,evaluasi dan supervisi atas perkembangan /kemajuan kinerja penerimah amanah serta untuk menilai tingkat keberhasilan perangkat daerah dalam melaksanakan perjanjian kinerja yang telah disepakati sebagai dasar bagi walikota untuk mengukur pencapaian target kinerja semua perangkat daerah dilingkungan Pemkot Tomohon.

Palit juga memaparkan dasar hukum dilaksanakan perjanjian kinerja ini adalah UU N0.10 Tahun 2023 tentang pembentukan Minsel dan Kota Tomohon di Provinsi Sulut, UU N0 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permen N0 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU N0 25 Tahun 2009.
UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Perpres N0 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB N0.53 Tahun 2014 Tentang Juknis Perjanjian Kinerja.(*)

Continue Reading

Headline

Permohonan WLMM Dismisal, Ralph Poluan: isi Permohonan Mengarang Bebas

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com — Perjuangan pasangan calon walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di Mahkamah Konstitusi masih menyisahkan cerita yang menarik dibalik putusan dismisall Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.

Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) yang dipercayakan kepada Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait memberikan apresiasi terhadap Putusan MK karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon yang dinilainya hanya mengarang bebas.

Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:

  1. Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
  2. Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
  3. Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
  4. Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya
    Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.

“Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa,” kata Poluan.

Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%

Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.

“Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan,” tanbah Ketua Satria Segar ini.

Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.

Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.

Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil

Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

“Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil,” Jelas Ralph.

Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya

Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.

Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.

Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi