Connect with us

Tomohon

Akankah WLMM Akan Mengulang Peristiwa Epe-Eman ? Warga Tomohon Akhirnya Ambil Sikap Begini

Published

on

BISA JADI BATU SANDUNGAN ?: Dua laporan ini bisa menggagalkan pencalonan WL yang maju di Pilkada lewat jalur independent. (foto: dok)  

TOMOHON,mediakontras.com  – Kota Tomohon, setelah dimekarkan dari Kabupaten Minahasa, pernah mengalami suatu peristiwa “tragis” saat wali kota terpilih Jefferson Montesque Rumajar harus merelakan jabatannya kepada wakilnya, Jimmy Feidie Eman, karena tersandung kasus pidana korupsi. Akankah di  Pilkada 2024 ini, Kota Bunga akan mengalami hal serupa dengan tahun 2015 itu ?

Bila laporan pidana terhadap Wenny Lumentut–di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulut–yang bakal maju sebagai Calon Wali Kota Tomohon dari jalur independen, dan kemudian memenangkan kontestasi Pilwako itu, akankah perjuangannya dan pengorbanan warga yang begitu besar, lalu kemudian “hanya akan menyerahkan” jabatan tersebut kepada Michael Mait sebagai wakilnya ?

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Dra Joulla Jouverzine Benu di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023, terus bergulir. Dan, dalam kasus pidana ini, Wenny Lumentut menjadi pihak yang dilaporkan.

Sejumlah warga dan beberapa pejabat di Kota Tomohon sudah dipanggil polisi untuk dimintakan keterangannya, termasuk Wenny Lumentut sendiri, yang menurut Heivy Mandang, SH, kuasa hukumnya, sudah diperiksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ada banyak (keterangan) yang mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan polisi itu, khususnya dari warga dan juga pejabat di Tomohon ini. Pada intinya wauuw gitu, gak nyangka bisa segitunya,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu, Rabu (15/5/2024) lalu.

Sementara, Ronal Jacobus, SSos, SH, MM, salah seorang advokat yang dimintakan tanggapannya, menilai pasal-pasal yang diterapkan polisi menindaklanjuti laporan Benu atas Wenny Lumentut itu, berkonsekuensi pada kurungan badan.

“Saya tidak masuk pada masalah mereka ya, hanya menerangkan bahwa pasal 423, 421, 55 dan 56 KUH Pidana yang digunakan polisi itu hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutur Ronald Jacobus di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/5/2024) siang.

Dia kemudian menerangkan, pasal 421 KUHPidana mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melalukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Kemudian Pasal 55 KUHPidana berisi ancaman hukuman bila melakukan sendiri atau melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain. “Turut melakukan dalam pasal 55 ini, dapat juga dipahami bahwa yang bersangkutan menjadi aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan turut melakukan pada pasal 56 adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu, tanpa mencegah,” urainya.

Pasal 55 dan 56 itu sendiri tercantum dalam Bab V Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut :

Pasal 55 KUHP ayat 1 :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sementara, isi pasal 56 KUHP adalah :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Jadi, pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan disebut pleger, menyuruh melakukan disebut doenplegen dan turut serta melakukan disebut medepleger,” terang Jacobus lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dra. Joulla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Mabes Polri setelah dia (Joulla Benu) mendapat kiriman foto berisi warkah tanah miliknya melalui pesan whatsapp yang dikirimkan sendiri oleh Wenny Lumentut.

Sebelum itu, Wenny Lumentut yang menggugat perdata  Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 milik Joulla Benu hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022; telah juga dilaporkan ke Polda Sulut melalui LP / B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 9 September 2022. Hanya saja, laporan ini masih dipending menunggu gugatan perdata inkrah.

Dengan melihat proses di Bareskrim yang terus berjalan dan laporan polisi di Polda Sulut itu, akankah peristiwa tahun 2015 lalu, akan terulang lagi ? Beberapa warga Tomohon yang dimintakan tanggapannya mengaku kaget dan baru menyadari kemungkinan terjadinya hal ini.

“Torang memang simpati pada Pak Wenny, tapi kalau kemudian beliau berjuang hanya untuk kemudian menyerahkan jabatan wali kota kepada wakilnya, lebih baik torang pilih calon lain saja,” ungkap beberapa warga yang asyik menyeruput kopi di kawasan pusat kota, sambil meminta agar identitas mereka tak usah disebutkan pemberitaan.  “Tidak enak pa calon, tapi kalau memang fakta seperti itu ? mengapa kita harus paksakan memilih calon independent itu,” celutuk salah satu tokoh masyarakat.

Menurutnya, kejadian Wali Kota Jefferson “Epe” Rumajar yang terpaksa menanggalkan jabatannya dan kemudian diambil alih Jimmy Eman yang sebelumnya Wakil Wali Kota, jangan sampai terulang lagi. “Agar torang pe suara tidak terbuang percuma atau jadi mubazir, sejak sekarang saya akan ajak teman dan semua famili untuk pilih yang lain jo,” katanya dengan penuh keyakinan.(*/red)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Gandeng Pol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APK Bermasalah

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” ujar pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah.

Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.

“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK tersebut sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan.

Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.

Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.

“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” katanya.

Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.

“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.(rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Baliho WL – MM Disandingkan Dengan Paslon SK-DT, PDIP : Itu Iiar !

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Munculnya baliho Paslon Independent WL-MM yang disandingkan dengan Paslon Calon Gubernur Sulut dari PDIP Steven Kandouw (SK) dan Calon Wakil Gubernur Denny Tuejeh (DT), yang dipajang di beberapa titik di Kota Tomohon langsung memantik reaksi keras dari PDIP.

Kubu partai berlambang moncong putih dalam lingkaran menyebut kalau baliho tersebut sengaja dipasang oleh orang -orang dari WL-MM sendiri dan bukan atas kemauan atau instruksi bahkan koordinasi dengan PDIP.

Buktinya, Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi ketika dikonfirmasi apakah baliho tersebut sudah memiliki ijin resmi dari partai, langsung dibantah. Baliho yang bermaterikan foto Paslon WL -MM dibagian bawah dan disandikan foto Steven Kandou dan Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh dengan jargonnya BERKAT (Bersama Kandouw Tuejeh) dan ada logo partai pendukung PDIP, Hanura dan Perindo, langsung dimentahkan kalau baliho tersebut adalah ‘produk’ juga dari PDIP.

“Nda ada itu,” kata Reza Rumambi yang juga anggota DPRD Kota Manado dari PDIP via whatsapp, Jumat (4/10/2024).

Apalagi nyata-nyata Wenny Lumentut sendiri sudah tidak lagi masuk dalam struktur partai sebagai salah satu wakil ketua yang dibuktikan dengan munculnya struktur pengurus DPD PDIP Sulut.

Dalam pemberitaan media ini tanggal 2 September 2024, Wenny Lumentut sendiri sudah tidak masuk dalam struktur pengurus DPD PDIP Sulut periode 2019-2024. Hal ini nampak dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulut dan disahkan lagi dengan cap partai.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan.

Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.

“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi, posisi beliau sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.

Senada pula disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene dimana, baliho tersebut masuk kategori liar.

Apalagi baliho milik kubu Paslon independent yang juga bermaterikan ada embel embel Paslon PDIP dan logo PDIP serta partai pengusung sudah dibahas dalam internal partai bersama dengan Koordinator Pemenangan SK-DT Korwil Tomohon – Minahasa.

“Tidak ada instruksi pemesangan baliho seperti itu,” tegas Jonru sapaan akrabnya.
Sedangkan, dari Partai Demokrat sendiri beberapa kadernya mempertanyakan soal sikap dari WL-MM sendiri. Menurut penuturan mereka akhir pekan lalu, apa yang dilakukan kubu WL-MM dengan mamasang dua baliho; yang satu disandingkan dengan materi Paslon Calon Gubernur Sulut Elly Lasut dan Calon Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw yang diusung Demokrat, adalah sebuah pengkhianatan.

“Kami minta pengurus DPC pertegas lagi komitmen dengan pak WL. Sebab ini nyata-nyata sebuah pembohongan kepada kami,” ujar beberapa kader sambil meminta agar identitas mereka ta usah dipublish.

Ketua Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manoppo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/10/2024) mengatakan kalau pihaknya tidak tahu menahu dengan baliho tersebut.

“Demokrat tetap komit dengan kesepakatan awal pembicaraan dengan WL MM,” ujarnya seraya menambahkan , soal baliho ada materi SK DT silahkan tanyakan ke tim independent. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Selaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Usung Misi Besar untuk Tomohon

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com –
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, secara resmi meluncurkan visi – misi, serta program-program strategis mereka dalam kampanye menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon.

Pasangan ini mengusung tema pembangunan yang mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan Tomohon dengan visi besar: “Tomohon Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045”

Pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar nomor urut 3 menekankan pentingnya transformasi Tomohon menjadi kota yang maju, berdaya saing di kancah nasional maupun internasional, dan sejahtera secara ekonomi dan sosial.

Visi ini berlandaskan pada harapan untuk menjadikan Tomohon sebagai salah satu kota penting di Indonesia yang dapat memberikan kontribusi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu untuk mencapai visi tersebut, pasangan ini memaparkan lima misi yang akan menjadi fokus utama pembangunan Tomohon diantaranya
1.⁠ ⁠Menjaga dan Melestarikan Tomohon Sebagai Kota Religius dan Berbudaya. Misi ini menekankan pentingnya mempertahankan identitas Tomohon sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, yang dianggap sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

2.Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
Menyikapi tantangan perubahan iklim, mereka berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan melalui pembangunan yang berbasis pada kelestarian lingkungan.

3.Mewujudkan Tomohon Sebagai Kota Wisata Dunia. Pengembangan pariwisata akan menjadi prioritas utama, dengan harapan dapat menjadikan Tomohon sebagai destinasi wisata kelas dunia yang menarik wisatawan lokal dan mancanegara.

4.⁠ ⁠Mewujudkan Pemerintahan yang Berintegritas, Adaptif, dan Responsif. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi agenda penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, adaptif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat.

5.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan akan menjadi fokus utama untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menikmati hasil pembangunan.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar memperkenalkan sejumlah Program unggulan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Tomohon, diantaranya,
“Melanjutkan dan Meningkatkan Insentif bagi Rohaniawan”: Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pemuka agama sebagai bagian dari upaya menjaga Tomohon sebagai kota religius.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesenian, Kebudayaan, dan Olahraga: Fasilitas publik di bidang seni, budaya, dan olahraga akan diperbaiki dan dikembangkan untuk mendukung kreativitas dan aktivitas masyarakat.

Revitalisasi Kawasan Pasar, Terminal, dan Pusat Kota: Upaya modernisasi kawasan pasar dan terminal akan dilakukan untuk menciptakan pusat ekonomi yang lebih efisien dan menarik.

Pengembangan Taman Bunga Tomohon dan Pembuatan Starting Point Wisata Alam Pegunungan: Sebagai bagian dari program pengembangan wisata, pasangan ini berencana mempercantik Taman Bunga Tomohon serta menciptakan titik awal untuk wisata alam di kawasan pegunungan.

Tomohon Smart City. Program digitalisasi pelayanan publik akan diwujudkan melalui pengembangan kota pintar, yang memungkinkan akses layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.

Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk membawa Tomohon menuju era baru yang penuh harapan, di mana kesejahteraan dan kemajuan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan dukungan dari semua elemen masyarakat, kami yakin Tomohon dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujar Ketua DPC PDIP Tomohon itu.

Hal senada juga dikatakan calon Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar. “Kami tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas akan menjadi perhatian utama kami.” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon itu.

Dengan peluncuran visi, misi, dan program strategis ini, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Tomohon dalam pemilihan yang akan datang.(rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi