Headline
APK Yang Melanggar Aturan Mulai Ditertibkan
Bawaslu Ikut Libatkan Satpol PP, Polisi dan TNI


TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon mulai melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan untuk kemudian di invetarisasi dan dilakukan kajian hukum dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tomohon yaitu Panwaslu Kecamatan dan pengawas kelurahan desa, Jumat (5/1/2024).
Metode pengawasan yang dilakukan adalah Berbasis Dapil untuk memudahkan Mitigasi Locus/ Lokasi Pemasangan APK.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas sebelum melaksanakan penertiban APK ini telah dahulu instansi yang dipimpinnya telah menyampaikan imbauan kepada Parpol Peserta Pemilu terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar/tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol PP,” ujar Stenly Kowaas yang ikut didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya,masing masing Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.
Ditakannya pula fokus utama penertiban adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah, tambah Kowaas.

Ditambahkan Handy Tumiwuda dalam aksi penertiban ini ada dua tim yang bergerak dari arah utara dan Selatan.
“Ada tim yang bergerak menyisir dari arah Tinoor dan dari Lahendong, untuk melakukan penertipan APK,” ungkapnya.
Ditambahkan Kowaas dalam menjalankan aksi ini pihaknya koordinasi bersama pihak-pihak terkait diantaranya KPU Kota Tomohon, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Tomohon, Koramil 1302 /06 Tomohon dan sepakat untuk dilakukan penertiban mulai Jumat 5 Januari 2024 dan Selasa 9 Januari 2024.
Penertiban ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Steffen Linu beserta jajaran. (rek)
