Breaking News
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Jakarta, mediakontras.com – Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana krupsi lainnya,” ujar Totok.
JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu mengumumkan kalau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses pengajuan pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ditegaskannya juga kalau pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Selain itu Anang juga menambahkan kalau institusinua Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
“Dan kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang.(*)













