Bolmut
Enggan Diwawancarai Sikap Kepala BPN Boroko Dinilai Sangat Angkuh
mediakontras.com – Sikap tidak terpuji Kembali dipertontonkan oknum Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Boroko Enliawaty Hassan SP sehari bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLTARA) terlihat sangat sibuk dan angkuh serta susah diwawancarai wartawan.
Kepada mediakontras.com saat ditemui diruang tunggu kantor BPN Boroko, dengan nada yang sangat keras dan angkuh mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten SITARO ini mengatakan kalau dirinya sedang meeting zoom dan susah untuk menerima wartawan hari pertamanya sangat sibuk bahkan belum sempat menemui Bupati BOLTARA untuk melapor kedatangannya.
“Saya sedang zoom meeting ini saja hanya izin sementara untuk temui anda. Nanti kedepannya kita harus buat janji dulu mungkin nanti minggu depan baru bisa nanti menunggu dulu sekertaris saya ada nanti dia yang atur,” terang Enliawati dengan nada tinggi dan marah pada stafnya sendiri.
“Ini siapa yang harus ngurus watawan,” ketusnya tanpa memberikan kesempatan wartawan mediakontras.com untuk menjelaskan maksud dan kedatangannya di kantor BPN.
Keangkuhan kepala BPN Boroko yang baru langsung mendapat reaksi dari sejumlah wadah persatuan wartawan di BOLTARA. Menurut mereka apa yang dilakukan kepala BPN Boroko yang baru sangat tidak terpuji dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 18 ayat (1) menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal (8) wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
“Perlakuan seperti ini harusnya tidak dilakukan oleh seorang kepala BPN. Ini sangat tidak terpuji apalagi watrtawan yang berkunjung ke BPN dengan niat untuk meliput yang dilindungi oleh undang-undang. Kalau dibiarkan ada pimpinan SKPD seperti ini nantinya wartawan yang berkunjung ke BPN tetap akan dihalang-halangi oleh oknum kepalanya yang angkuh,” tegas Wawan Golonda personil PWI BOLTARA.