Headline
Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan
JAKARTA, mediakontras.com – Belum lama ini, beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai platform media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran di kalangan peserta, khususnya segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya.
”Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky pada Jumat (06/03/2026).
Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran pesertanya. Dalam skema ini, peserta yang sehat ikut membantu membiayai peserta yang sedang sakit. Oleh karena itu, keberlanjutan atau sustainabilitas Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.
Untuk memberikan gambaran nyata mengenai manfaat program ini, Rizzky memaparkan perbandingan sederhana terkait biaya kesehatan yang mahal.
”Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.
Lebih lanjut, Rizzky menambahkan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan kuratif, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif yang melibatkan mitra fasilitas kesehatan.
Di akhir pernyataannya, Rizzky mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, hingga meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.
”Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live TikTok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan, baik melalui website, media sosial, maupun Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118750400.