Connect with us

Manado

Ini TuntutanForum Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Kampus

Kekerasan Seksual di Kampus Adalah Kejahatan,Pembiaran adalah Kejahatan Berlapis

Published

pada

KASUS MAHASISWI UNIMA Evia Maria Mangolo diduga depresi dilecehkan dosen

MANADO,mediakontras.comPeristiwaKematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi UNIMA, semula dianggap bunuh diri. Namun seiring waktu, tragedi ini berubah menjadi sorotan nasional setelah terungkap adanya surat pernyataan yang diduga ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya. Surat tersebut mengandung pengakuan mengejutkan: dugaan pelecehan seksual yang dialami korban di lingkungan kampus, dengan terduga pelaku seorang dosen.

Fakta inilah yang kemudian memicu gelombang kemarahan publik dan tuntutan agar kasus ini diusut secara menyeluruh.

Seperti yang dilontarkanForum Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Kampus, terdiri dari organisasi dan individu  memberikan perhatiaan terhadap kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual menyampaikan solidaritas dan dukacita yang mendalam atas pilihan seorang perempuan mengakhiri hidupnya atas pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya.

“Kami menyatakan kekecewaan, kemarahan, dan kecaman keras atas kegagalan Universitas Negeri Manado (UNIMA), dalam memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang memperburuk psikologis Almarhumah EMM yang diduga mengalami Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari dosen UNIMA,” tulis mereka dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini.

Kami berpendapat bahwa kematian EMM bukanlah tragedi personal, melainkan kegagalan sistemik kampus dalam melindungi mahasiswanya. UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS memaknai kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap otonomi tubuh, hak atas rasa aman, dan kebebasan dari pemaksaan seksual.

Kekerasan Seksual terjadi relasi kuasa yang timpang, baik karena gender, usia, disabilitas, status sosial dan ekonomi, dan/atau  memanfaatkan ketergantungan, ketidakberdayaan dan kerentanan seseorang, termasuk relasi  mahasiswi dengan dosennya.

Pengalaman perempuan menunjukkan korban TPKS di lingkungan kampus dibungkam, diabaikan atas nama baik kampus. Dosen sebagai pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang merusak rasa aman peserta didik secara luas, bukan hanya melukai satu korban.

Karenanya, UU TPKS secara tegas telah menyatakan TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar pengadilan dan relasi kuasa dosen dan mahasiswi menjadi salah satu unsur pemberat pidana. Selain itu UU TPKS memandatkan pencegahan di bidang pendidikan yang diatur lebih lanjut melalui

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKTP), sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari kekerasan.

Permendikbudristek secara tegas: (i) mewajibkan kampus melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan; (ii) Mengharuskan pembentukan dan pengaktifan Satgas PPKPT yang independen, transparan, dan berperspektif korban; dan (iii).

Melarang segala bentuk pembiaran, penutupan kasus, intimidasi, dan perlindungan terhadap terduga pelaku. Permendikbudristek juga mengatur sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang lalai, mengabaikan laporan, dan/atau tidak menindaklanjuti dugaan kekerasan.Ketidakpatuhan terhadap Permendikbudristek PPKTP adalah pelanggaran hukum administrasi negara, bukan sekadar kekurangan etika.

Adanya surat pengaduan korban menunjukkan bahwa korban telah berupaya mencari perlindungan, namun tidak mendapatkan respons yang cepat, serius, dan berpihak. Karenanya ketika kampus lamban, abai, atau membela diri, maka kampus telah turut bertanggung jawab atas penderitaan serta kematian korban.

Membangun narasi “belum ada laporan resmi” adalah bentuk penghindaran tanggung jawab, karena tidak semua korban mampu dan aman untuk melapor secara pidana. Keberpihakan dan daya tanggap Satgas yang kompeten seharusnya mampu menjangkau dan menguatkan korban untuk mengakses pengaduan.

Diamnya institusi kampus dengan berbagai narasi dan alasannya adalah keberpihakan pada pelaku, ketiadaan tindakan adalah kekerasan lanjutan terhadap korban. Dengan demikian, UNIMA telah melakukan pengabaian hak atas keadilan dan pemulihan korban TPKS

Kami menuntut:

1. Kemendikbud Ristek:

a. Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual

secara independen, transparan dan akuntabel terhadap EMM

b. Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme PPKS UNIMA.

c. Menjatuhkan sanksi administratif terhadap UNIMA.

2. Universitas Negeri Manado (UNIMA):

1. Menghentikan segera dosen teradu dari UNIMA sebagai komitmen untuk

menindaklanjuti dugaan TPKS dan menjamin tidak terjadinya keberulangan

TPKS;

2. Meminta maaf dengan mengakui secara terbuka adanya dugaan kekerasan

seksual dan kegagalan dalam memberikan respon yang tepat dan cepat untuk

menangani pengaduan;

3. Menghentikan narasi pembelaan institusi atas dasar apapun;

4. Memberikan pendampingan psikologis, hukum dan pemulihan psikososial

terhadap keluarga korban berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022;

5. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan

TPKS yang menimpa EMM

3. Kepolisian Republik Indonesia

a. Melakukan penyelidikan TPKS yang menimpa EMM dengan serius dengan

pendekatan berperspektif korban dan mempertimbangkan sumber relasi

kuasa pada kasus ini;b. Tidak menjadikan kematian korban sebagai alasan untuk menghentikan

penyelidikan perkara ini.

4. Kementerian PPPA

a. Melakukan koordinasi dan pemantauan investigasi dan penyelidikan kasus ini

b. Mendukung penyelidik dengan menyediakan fasilitas Ahli

5. Kepada Civitas Akademika

a. Hentikan victim blaming, pengaburan fakta, dan spekulasi yang menyakiti

korbandan keluarganya

b. Berpartisipasi membangun ruang aman di dunia Kampus supaya kejadian serupa

tidak terulang.

c. Memberi dukungan terhadap proses pengusutan kasus TPKS korban

6. Media Massa dan Publik:

a. Bersolidaritas dengan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini

b. Berdiri bersama korban, karena setiap pembiaran hari ini adalah potensi

korban berikutnya.

c. Tidak memberitakan peristiwa ini sebagai berita yang sensasional dan tidak

berperspektif korban.

Forum Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Kampus menyatakan akan terus mengawal,

menekan, dan membuka kasus ini sampai keadilan ditegakkan sepenuhnya.

#UsutTuntas

#KampusHarusBertanggungJawab

#KeadilanUntukKorban

Kami yang bertanda-tangan

Lembaga/Organisasi/Komunitas :

1. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender

2. Sahabat Saksi Korban LPSK RI – Sulawesi Utara

3. Korps IMMawati Sulawesi Utara

4. Majelis Hukum dan Ham PWA ‘Aisyiyah- Sulawesi Utara

5. Advokat Manado6. Korps PMII Putri Cabang Minahasa Rayon Dewantara

7. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Minahasa

8. DPC GMNI MANADO

9. Terung ne Lumimuut

10. Indonesia Hapus Femisida

11. Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)

12. HMI Cabang Manado Komisariat IAIN

13. LKBH KORPRI Provinsi Sulawesi Utara

14. Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Jakarta

15. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jakarta

16. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

17. Marsinah.id

18. DPD GAMKI SULUT

19. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia – Sulawesi Utara

20. Proyek Karema

21. Yayasan Sembilan Delapan Peduli, Jakarta

22. Gaung Perempuan, Jakarta

23. YLBHI-LBH Manado

24. Proklamasi Anak Indonesia

25. LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES)

26. Yayasan Paradigma Pengetahuan Transformatif

27. MEMBARA LAW FIRM

28. Lalang Rondor Malesung (LAROMA)

29. Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI)

Sulawesi Utara

30. Rumpun Gema Perempuan Depok Jawa Barat

31. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara

Individu :

1. Pricillia A.E. Pande-Iroot, S.H.,MH – Dosen FH UNSRAT

2. Kartika Septiani Amiri, SH, MH – Dosen Fakultas Syariah IAIN Manado

3. Pdt. Heemlyvaartie D. Danes – Sekretaris Jenderal Purna Bhakti Komnas

Perempuan, 2014-2024, Aktivis Perempuan

4. Gifliyani K. Nayoan, M.Th – Pengurus Asian Women Resource Center for Culture &

Theology (AWRC)

5. Yudith Sahureka – P3 IPPI SULUT

6. Pdt. Dr. Ejodia Kakunsi – Trauma Healing conselor dan Disaster Reponse

Management

7. Pdt. Dr. Donna Sampaleng, M.Pd., D.Th – Akademisi/Peruati Jabodetabek

8. Pdt. Dr. Marhaeni Mawuntu – Dosen, Aktivis Perempuan

9. Olifia Fancy Gabriela Ransun S.Th M.Pd – Wakil Bendahara Umum DPP GAMKI

10. Evie Permata Sari, Aktivis Perempuan

11. Siti Aminah Tardi, Advokat Publik

12. Vianne Mamesah, S.H – Advokat13. Andrea Lucky Lukwira, S.Sos., M.Krim – Masyarakat

14. Th. Triza Yusino

15. Sasy Tasya Kierana – Mahasiswa

16. Imamatul Mujtahidah, S. P.d – Pendidik

17. Dian Purnomo, Penulis

18. Sukaedah Dewi Mayumi – Pendamping Hukum

19. Mamik Sri Supatmi – Dosen FISIP UI

20. Lidwina-mahasiswa

21. Gusniarjo Mokodompit – Dosen FH UNSRAT

22. Aida Milasari (peneliti)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */