Kesehatan
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja lewat Satya JKN Award 2025
JAKARTA,mediakontras.com – Sebagai bentuk penguatan ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling konsisten dan berkomitmen dalam menyelenggarakan program JKN bagi pekerjanya. Acara penganugerahan Satya JKN Award 2025 ini menegaskan komitmen kolektif dalam melindungi kesehatan pekerja.
Penghargaan ini menekankan tanggung jawab penuh badan usaha untuk mendaftarkan dan membayar iuran JKN seluruh pekerjanya. Kepatuhan ini tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata kepedulian serta komitmen perusahaan dalam menjaga kesehatan tenaga kerja dan mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya, Selasa (14/10).
Ghufron menambahkan bahwa partisipasi aktif badan usaha merupakan elemen kunci dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau setara dengan 98,6% dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan peran strategis badan usaha dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Setiap pekerja, lanjutnya, berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses layanan medis ketika diperlukan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Untuk memastikan objektivitas dan transparansi, proses penilaian Satya JKN Award 2025 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Indikator penilaian mencakup kepatuhan dalam pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN. Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutup Ghufron.(*)