Headline
Walikota Instruksikan Semua Lurah Tagih SPPT Sebelum Jatuh Tempo
ASN Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Secara Elektronik

TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa 3 Juni 2025
Walikota pilihan rakyat ini, menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon
Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Kota Tomohon ini mengatakan kalau Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2025 sebesar Rp7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi di lima kecamatan.
Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.

Walikota Caroll Senduk juga memberikan apresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu :
kelurahan walian dua dengan capaian 80.89%;
kelurahan tondangow dengan capaian 80.73%; dan kelurahan kolongan dengan capaian 79.94%
“Kepada para camat dan lurah saya tegaskan agar segera melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Kemudian, melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, seperti qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc,” ujar Caroll Senduk seraya menambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 walikota juga menginstruksikan kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 september.
Ikut pula hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, M.A.P.(*)
