Connect with us

Breaking News

YSK Prihatin Lihat Kondisi Warga Talaud, Harga Ikan Sangat Murah

Charencia Repie

Published

on

TALAUD,mediakontras.com – Bentuk perhatian Calon Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Kepulauan Talaud, ia melihat secara langsung kondisi warga di tempat tersebut, Selasa (01/10/2024).

YSK melihat daerah Kabupaten Talaud sebetulnya bisa menjadi makmur dengan potensi kekayaan laut dan hasil di dalamnya.

Namun, dia menyesali pemimpin di Kabupaten Talaud tak mampu mengolahnya menjadi baik.

“Warga di Talaud ini kehidupanya susah sekarang, kalau seperti ini mereka bisa lari menjadi Warga Negara Filipina. Tapi saya tidak akan membiarkan hal itu, demi menjaga NKRI yang kita cintai, sekarang saatnya berubah,” ungkap YSK saat bertemu dengan warga Desa Bowombaro Selasa (1/10/2024)

YSK menyesali bahwa ikan tangkapan nelayan di Desa Bowombaro hanya dijual dengan harga sangat murah.

“Jadi penjualan ikan ini hanya sebatas mencari buat hidup sehari saja, jadi bagaimana kita akan maju kedepan. Kalau saya dan pak Bupati Irwan Hasan jadi, pasti kita buat daerah Talaud ini akan maju dan berkembang,” urainya.

YSK mengemukakan, korupsi di daerah Kabupaten Kepulauan Talaud harus benar-benar diberantas serta memilih calon kedepan yang mempunyai hati membangun daerah Talaud.

“Kadang kita bilang di depan kita ingin bangun ini dan itu, tapi setelah terpilih itu semua tidak terjadi, itu bohong namanya,” tegas YSK yang juga merupakan salah satu lawan Calon Gubernur pernah memimpin di daerah Talaud.

Kata YSK, kedatangan dirinya di Talaud ingin melihat pembangunan dan kehidupan di Talaud yang disebut sukses dan berkembang.

Namun, faktanya tidak demikian, kondisi di Talaud saat ini memperihatinkan.

“Saya mau lihat apakah yang selama ini disampaikan bahwa Talaud maju, benar atau tidak.
Ternyata bohong dan tak seperti yang disampaikan. Jangan tertipu dengan janji manis dan omong kosong,” urainya.

Menurut YSK, banyak pemimpin yang hanya merasa tau tapi tidak tau merasa dan Itu terjadi saat ini di Kabupaten Talaud.

“Kita harus cepat mengangkat derajat ekonominya di Talaud karena saat ini menjadi daerah terendah, pilih saya sebagai calon Gubernur dan pak Irwan sebagai calon Bupati, percaya Talaud ini akan menjadi gerbang dari Ibukota Negara,” jelasnya.

YSK menyebut bahwa dia memiliki visi dan misi sejalan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kami memiliki visi dan misi seperti pak Prabowo dan Gibran, bagaiama mengelola sumber daya manusia menuju Indonesia emas,” tuturnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com ā€“ Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.

Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.

ā€œSemestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP)  serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,ā€ ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).

Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.

ā€œDalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,ā€ tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.

ā€œMengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata ā€œMelanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata ā€œPatut diduga sebagai pelaku tindak Pidanaā€,ā€ tukasnya.

Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang ā€“ undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.

ā€œTindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,ā€ Ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

ā€œJelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,ā€ tandasnya.

Continue Reading

Breaking News

Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.

Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.

DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama  pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.

Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

ADVERTORIAL

KPU Kabupaten Mitra Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan

Charencia Repie

Published

on

Ratahan.Mediakontras.com – Dengan Pengawalan Penuh oleh Pihak kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara, TNI dan Bawaslu Mitra, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mitra hari ini, Selasa (25/11-2024) mulai mendistribusikan logistic pemilukada tahun 2024 ke 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut. Pendistribusian ke masing masing kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara menggunakan delapan armada truk.

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otniel Tamod mengatakan bahwa pendistribusian logistic Pilkada tahun 2024 mulai disalurkan hari di di masing masing Kecamatan.

ā€œHari ini kami telah mendistribusikan logistic Pilkada yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan nanti. Pendistribusian logistic pilkada tersebut di masing masing Kecamatan,ā€ ujar Tamod.

Ditambahkan Tamod, untuk pendistribusian di masing masing PPS akan dilaksanakan pada esoknya selasa (26/11) dan selanjutnya ke masing masing TPS oleh PPS dan KPPS akan menjemputnya pada hari H pemilihan Nanti.

ā€œUntuk Pendistribusian Logistik Pilkada ke Sekretaris PPS akan dilaksanakan pada 26 November dan ke TPS pada hari H nanti sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,ā€ tambahnya.

Lanjut Mantan wartawan Senior ini memastikan bahwa pendistribusian logistik Pilkada yang akan disalurkan sudah sesuai prosedur, tepat jumlah, tepat waktu dan sesuai aturan dan akan dikawal langsung Bawaslu dan jajaran, PPK dan pihak kepolisian.

ā€œKami pastikan pendistribusian logistic Pilkada ini akan tepat waktu, tepat jumlah, sesuai aturan dan pasti dikawal pihak TNI/ Polri Bawaslu dan jajaran serta PPK dan PPS di masing masing Kecamatan dan Desa,ā€ pungkas Tamod.

Sebelum dilepas pendistribusiannya oleh Ketua KPU, didahului dengan doa oleh tokoh agama agar proses pendistribusian berjalan dengan baik serta pelaksanaan Pilkada pada 27 November berlangsung aman dan lancar. Dan dari pantauan media ini, proses pendistribusian logistik Pilkada berjalan aman dan lancar.

Turut hadir Ketua Bawaslu dan jajaran Panwascam, Wakapolres dan jajaran serta PPK yang ada di Dua Belas Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi